Ikuti Kami

Kajian

Tindik Telinga pada Bayi dan Pandangan Islam Terhadapnya

Tindik Telinga pada Bayi
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Tindik telinga pada bayi perempuan sudah jamak dilakukan oleh para orang tua. Berbagai alasan dikemukakan, tapi yang paling umum adalah agar segera dipasangkan anting sebagai perhiasan dan tidak merasakan sakit jika ditindik saat dewasa. Ada ragam perspektif untuk melihat kebiasaan ini, dari sisi sejarah dan pandangan fikih.

Diskusi mengenai tindik telinga pada bayi sempat ramai di media sosial karena salah satu pengguna Twitter, Naufil Istikhari mengungkapkan alasannya mengapa bayi perempuannya tidak ditindik. Ia mengemukakan alasan dari segi sosiohistoris dan pandangan ulama fikih terhadapnya. Alasannya diulas dalam sebuah artikel yang ia bagikan di akun Twitternya.

Jika menilik sejarah tindik telinga, berdasarkan buku Women and Gender in Islam; Historical Roots of Modern Debate (1992) karya Leila Ahmed, tradisi tindik telah muncul pada era peradaban bangsa Asyyiria yang menempati hulu sungai Tigris jauh pada 1.200 sebelum Masehi. Tradisi ini ternyata menunjukkan subordinasi perempuan yang memberlakukan tindik kepada perempuan sebagai hukuman dari suaminya. Ketetapan itu dibuat dan diberlakukan sebagai undang-undang negara.

Sedangkan pada masa sesudahnya, tindik telinga pada perempuan menjadi simbol perhiasan. Bahkan pada abad-abad berikutnya, tindik teling dilakukan pada perempuan saat mereka masih bayi. Dalih yang dikemukakan oleh para orang tua adalah memudahkan atau mempercepat pemasangan perhiasan pada bayi. Atau bahkan meminimalisasi rasa sakit saat ditindik. Padahal, saat bayi atau sudah besar tentu rasa sakit saat ditindik tetap ada.

Jika kita memandang dari perspektif fikih, mayoritas ulama membolehkan tindik pada perempuan karena bertujuan untuk memasang perhiasan dan hal itu tidak dilarang dalam agama. Adapun tindik dalam bahasa Arab adalah Tsaqbu al-Udzun (ثَقْبُ الأُذُن) atau Takhrimu al-Udzun (تَخْرِيمُ الأُذُن). Sejarah tindik dalam Islam pertama kali dilakukan oleh Hajar, istri Nabi Ibrahim dan ibunda Nabi Ismail.

Baca Juga:  Keadaan Hadis Nabi Sebelum Ada Kategorisasi Shahih dan Dhaif

Dalam kitab an-Nawadir karya Syekh  Syaikh Abu Muhammad bin Abu Zaid al-Qairowani, diceritakan bahwa Sarah sangat cemburu kepada Hajar, istri kedua Nabi Ibrahim yang dinikahinya. Lantas, Sarah bersumpah akan memotong tiga bagian tubuh Hajar. Akan tetapi, Nabi Ibrahim tidak ingin membiarkan perbuatan itu terjadi tapi juga tidak mau Sarah melanggar sumpahnya. Maka Nabi Ibrahim menyiasatinya dengan membolehkan Sarah menindik kedua telinga Hajar dan menyunatnya sebagai ganti dari sumpah Sarah yang ingin merusak bagian tubuh Hajar.

Jika kita melihat sejarah tindik dari kisah Sarah dan Hajar, tentu kita tahu bahwa tindik pada masa itu bukan bertujuan untuk berhias, melainkan untuk menyakiti. Karena pada masa itu pasti teknologi belum secanggih saat ini. Sehingga proses menindik pasti dengan cara yang menyakitkan. Sedangkan pada masa kini, sakit yang dilakukan saat proses menindik telinga tidak begitu menyakitkan bahkan tidak mengeluarkan darah. Akan tetapi, dampak setelahnya seperti bengkak, bernanah, bahkan gatal-gatal yang berkepanjangan berbeda setiap orang. Maka itulah perlu ada pengawasan dan tinjauan dari dokter sebelum melakukan tindik pada perempuan apalagi pada bayi.

Ulama fikih mayoritas membolehkan menindik telinga yang diperuntukkan untuk menghias diri. Seperti mazhab Syafi’i, Hanbali, Maliki, dan Hanafi. Hal tersebut diterangkan dalam kitab Tuhfatul Muhtaj karya Ibnu Hajar al-Haitami dan al-Kharasyi karya Muhammad al-Kharasyi, ulama dari kalangan mazhab Maliki. Begitu juga dalam kitab Tabyin al-Haqa`iq Syarh Kanzu Daqa`iq karya Ahmad Syalbi juga disebutkan,

يجوز ثقبُ آذانِ البنات لا الأطفال؛ لأنَّ فيه منفعةً وزينةً، وكان يُفعَلُ في زمنه صلى الله عليه وسلم إلى يومِنا هذا من غير نكير

Dibolehkan menindik telinga anak perempuan, bukan laki-laki karena di dalamnya terdapat tujuan untuk berhias. Tindik telinga juga dilakukan (oleh para perempuan) di zaman Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallama hingga saat ini dan tidak dibantah.

Baca Juga:  Imam Al-Azhar Mengangkat Tema Perempuan di Kultum Ramadan

Landasan para ulama bahwa menindik telinga bagi perempuan yang bertujuan untuk dipasang perhiasan, seperti anting-anting adalah merujuk pada hadis Nabi saat melakukan khutbah shalat Id. Pada kala itu Nabi Muhammad menasihati bahwa kebanyakan perempuan masuk neraka dikarenakan tidak mau bersedekah, lalu setelah itu, para perempuan menyodorkan perhiasannya, termasuk anting-anting untuk disedekahkan. Begini redaksinya,

 عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، ” أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى يَوْمَ الْفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ لَمْ يُصَلِّ قَبْلَهَا وَلَا بَعْدَهَا، ثُمَّ أَتَى النِّسَاءَ وَمَعَهُ بِلَالٌ فَأَمَرَهُنَّ بِالصَّدَقَةِ، فَجَعَلْنَ يُلْقِينَ تُلْقِي الْمَرْأَةُ خُرْصَهَا وَسِخَابَهَا

Dari Ibnu Abbas, “sesungguhnya Nabi Shallallhu alaihi wa sallama shalat Id dua rakaat dan tidak melakukan shalat baik sebelumnya atau sesudahnya. Kemudian Nabi mendatangi perempuan dan ditemani oleh Bilal. Lalu Nabi memerintahkan para perempuan itu untuk bersedekah, maka para perempuan itu lalu melemparkan anting-anting mereka dan kalung-kalung mereka (kepada Bilal). (HR. Bukhari no. 964)

Dalam bahasa Arab, خَرْصُ  berarti perhiasan yang dikenakan oleh perempuan di telinga mereka dan سخَابٌ adalah perhiasan yang dikenakan di leher mereka. Setelah Nabi menasihati para perempuan untuk bersedekah, lantas perempuan-perempuan itu menjadikan perhiasan-perhiasan mereka sebagai barang yang disedekahkan. Perhiasan berupa anting dan kalung menunjukkan bahwa pada masa itu, keduanya merupakan perhiasan yang biasa dikenakan oleh para perempuan.

Tapi sebagian ulama lain juga melarang tindik telinga pada perempuan karena hal tersebut dianggap tidak bermanfaat dan justru menyakiti diri sendiri. Seperti Ibnu al-Jauzi dan Ibnu ‘Uqail yang pendapatnya dikutip dalam kitab Mughni al-Muhtaj karya Syekh Khatib Syarbini yang merupakan ulama dari kalangan mazhab Syafi’i.

ولا يجوز تثقيبُ الآذان للقُرْطِ؛ لأنه تعذيب بلا فائدة

Tidak diperbolehkan menindik telinga untuk dipasangkan anting karena hal tersebut terdapat unsur menyiksa yang tidak ada manfaatnya.

Baca Juga:  Kritik Kecia Ali terhadap Pandangan Ulama tentang Syahwat Perempuan

Sedangkan Imam Ghazali dalam kitab Ihya` Ulumuddin juga senada dengan dua ulama yang melarang tindik telinga,

“فإنَّ هذا جُرْحٌ مُؤْلِمٌ مُوجِبٌ لِلقِصاص، فلا يجوز إلا لحاجة مُهِمَّة، والتزين بالحلق غير مهم

Sesungguhnya hal tersebut (menindik telingat) menyakitkan dan berkonsekuensi qishah (untuk pelakunya), maka tidak diperbolehkan kecuali jika ada kebutuhan. Sedangkan berhias dengan anting tidaklah penting.

Demikian pandangan tindakan tindik telinga pada perempuan dari perspektif sejarah dan ulama. Semua keputusan menindik kembali pada masing-masing individu. Alangkah baiknya, memang tindik telinga diserahkan saja kepada pemilik tubuh yaitu sang bayi perempuan jika nanti dewasa. Dan juga tindik telinga bukanlah perkara yang wajib.

 

 

Rekomendasi

Hadis Istri Sujud Suami Hadis Istri Sujud Suami

Istri Sujud Kepada Suami, Dalilnya dari Hadis?

Hadis tentang Keutamaan Berwudhu Hadis tentang Keutamaan Berwudhu

5 Hadis tentang Keutamaan Berwudhu, Apa Saja Itu?

ancaman rasulullah pelaku korupsi ancaman rasulullah pelaku korupsi

Ancaman Rasulullah terhadap Para Pelaku Korupsi

alasan dilarang keluar magrib alasan dilarang keluar magrib

Alasan Anak-anak Dilarang Keluar pada Waktu Magrib dalam Islam

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Sekilas tentang Sholihah Wahid Hasyim, Ibunda Gusdur

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Beauty Previllege terobsesi kecantikan Beauty Previllege terobsesi kecantikan

Beauty Previllege akan Menjadi Masalah Ketika Terobsesi dengan Kecantikan

Diari

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

puasa syawal senilai setahun puasa syawal senilai setahun

Alasan Mengapa Puasa Syawal Senilai Puasa Setahun

Kajian

Trending

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Connect