BincangMuslimah.Com – Sekufu bukanlah syarat sah dalam pernikahan, tapi sebagian ulama menganjurkan sekufu itu ada demi mewujudkan kemaslahatan dalam rumah tangga kelak. Kita perlu menentukan standar atau kriteria tertentu dari calon pasangan. Tapi bagaimana sebenarnya menentukan kriteria sekufu dalam pernikahan itu?
Ada beberapa hal yang mesti dipertimbangkan sebelum menikah dengan seseorang. Baik dari pihak laki-laki maupun perempuan. Ulama pun berbeda pendapat tentang kriteria dan standar apa saja yang mesti dipenuhi oleh seseorang yang ingin kita nikahi. Tapi, jika disimpulkan semua ulama mazhab menentukan standar agama, kesehatan fisik, harta, profesi, nasab, Islam, dan merdeka. Beberapa standar tersebut perlu diperhatikan dari setiap pasangan. Dan tentua, sekufu bagi setiap pasangan sifatnya berbeda. Kecocokan ditentukan oleh keduanya.
Syekh Wahbah Zuhaili dalam al-Musu’ah al-Islamiyah wa al-Qadhaya al-Mu’ashiroh merangkum penjelasan para ulama. Penjelasan dari standar agama adalah pentingnya seseorang menjadikan agama sebagai tolok ukur utama untuk menikahi seseorang. Agama yang dijadikan standar oleh para ulama maksudnya adalah kecapakan dan sikap yang istiqomah dalam menjalani syariat Islam. Tidak berbuat fasik dan dosa besar. Kita perlu memperhatikan apakah calon pasangan kita adalah orang yang bisa menyeimbangi kita dalam hal agama atau bahkan sama-sama belajar istiqomah dalam kebaikan.
Adapun dalil yang dikemukakan adalah oleh para ulama tersebut adalah surat as-Sajdah ayat 18,
اَفَمَنْ كَانَ مُؤْمِنًا كَمَنْ كَانَ فَاسِقًاۗ لَا يَسْتَوٗنَ
Artinya: Maka apakah orang yang beriman seperti orang yang fasik? Mereka tidak sama.
Akan tetapi penjelasan dari Syekh Wahbah Zuhaili sendiri yang dimaksud dengan fasik adalah orang kafir, orang yang tidak beriman. Padahal orang muslim tidak boleh menikah dengan orang kafir.
Sedangkan sebagian ulama lain berpendapat jikalau fasik seseorang karena melakukan perbuatan dosa seperti minum alkohol atau perbuatan dosa besar lainnya, hal itu tidak menghalangi standar sekufu. Sebab perbuatan dosa tersebut adalah tanggung jawab seseorang di akhirat.
Kemudian tentang standar keislaman ialah, seorang muslim wajib menikahi seseorang yang juga muslim. Ulama mazhab Hanafi bahkan mewajibkan keislaman tersebut juga murni dari orang tuanya. Jika salah satu dari orang tuanya bukan muslim maka itu menghalangi standar sekufu. Bahkan apabila seseorang masuk Islam saat usia dewasa, bukan keislaman yang berasal dari orang tuanya, misal karena orang tuanya bukan Islam, maka hal tersebut tidaklah mencukupi standar sekufu.
Lalu standar berikutnya adalah merdeka. Menurut mayoritas ulama, orang merdeka tidaklah diperkenankan dengan budak. Karena status atau deraja sosial keduanya tidak sama. Akan tetapi sebagian ulama mazhab Hanbali dan Maliki memperbolehkan seorang budak menikah dengan orang yang merdeka.
Sedangkan standar sekufu selanjutnya adalah nasab. Maksud dari nasab di sini ialah garis keturunan seseorang dari jalur ayahnya. Adapun hasab adalah kualitas garis keturunannya apakah berasal dari orang-orang yang memiliki karakter terpuji atau tidak. Akan tetapi, nasab tidak ditentukan oleh hasab, sedangkan hasab ditentukan oleh nasab. Artinya, karakter yang baik ditentukan dari siapa ia berasal. Begitu pendapat para ulama.
Standar lain yang perlu dipertimbangkan adalah harta. Maksudnya adalah kemampuan nafkah seumur hidup dan mahar dari pihak laki-laki kepada perempuan, bukan kekayaannya. Sebab harta kekayannya bisa dicari atau bahkan hilang. Sedangkan kemampuan mencari nafkah adalah ukuran seseorang bertanggung jawab dalam pernikahan.
Lalu ada juga standar pekerjaan atau profesi. Seseorang perlu memperhatikan pekerjaan calon pasangannya untuk memenuhi derajat sekufu. Apakah pekerjaan tersebut dekat atau pantas dan diterima di kalangan keluarga. Karena pekerjaan seseorang juga menentukan derajat seseorang di standar sosial.
Adapun standar terakhir adalah sehat jasmani. Artinya seseorang harus memperhatikan apakah calon pasangannya sehat secara fisik dan akalnya. Sebagian ulama ada yang tidak menjadikan ini sebagai bahan pertimbangan, artinya seseorang boleh memilih atau tidak untuk menerima keadaan fisik calon pasangannya.
Demikian beberapa standar sekufu yang dirangkum oleh para ulama. Hal yang perlu kita ingat dari sekufu adalah perasaan pantas dan kesesuaian dengan pasangan. Meski tidak menjadi syarat sah, alangkah baiknya kriteria tersebut perlu diperhatikan agar dua manusia yang menjalin pernikahan terus seimbang dalam rumah tangga. Keseimbangan itu sifatnya tentu sangat personal, berbeda setiap orangnya. Dan hal yang paling penting adalah, upaya untuk terus memperbaiki diri sebelum menemukan pasangan yang baik. Sebab seseorang akan pantas dengan orang yang sama dengan dirinya. Wallahu a’lam.