Ikuti Kami

Kajian

Hukum Memakai Tato Alis Henna

Memakai Tato Alis Henna

BincangMuslimah.Com – Salah satu kesenangan perempuan adalah berhias diri. Islam pun mengajarkan perempuan, terutama yang sudah menikah untuk menghias dirinya yang diperuntukkan suaminya. Adapun menghias diri bagi yang belum nikah adalah sesuatu yang tidak sampai menampakkan auratnya. Salah satu hiasan bagi perempuan adalah henna. Henna biasanya digunakan untuk mengias kukunya atau tangannya. Namun ada juga yang menggunakannya untuk alis, atau disebut alis henna. Lalu apa hukum memakai tato alis henna bagi perempuan?

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terlebih dahulu dalam penggunaan henna di alis atau trend dengan tato alis. Pertama, hukum mengenakan henna itu sendiri dan kedua, bahan yang digunakan untuk bagian kuku atau alis. Adapun hukum mengenakan henna adalah boleh, bahkan sunnah bagi perempuan yang telah menikah dengan tujuan berhias untuk suaminya.

Berdasarkan hadis Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallama, henna diperuntukkan bagi perempuan sebagai pendanda. Dikisahkan dalam sebuah hadis,

أومأت امرأة من وراء ستر بيدها كتاب إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم فقبض رسول الله صلى الله عليه وسلم يده فقال: ما أدري أيد رجل أم يد امرأة؟ قالت : بل امرأة . قال صلى الله عليه وسلم : لو كنت امرأة لغيرت أظفارك يعني بالحناء

Artinya: “Seorang wanita menjulurkan tangannya dari balik tabir. Di tangannya ada sebuah kitab untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu ternyata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menahan tangan beliau dan berkata, ”Saya tidak tahu, apakah ini tangan laki-laki ataukah tangan wanita?”. Sang wanita menjawab, ”Ini tangan wanita”. Maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Jika kamu seorang wanita, seharusnya engkau warnai jari-jarimu dengan henna” (HR. Abu Daud 4166

Baca Juga:  Enam Kewajiban Timbal-balik Antara Suami dan Istri

Dalam sebuah majlis bersama Rasulullah, biasanya memang terdapat tabir yang memisahkan laki-laki dan perempuan. Pada saat itu, Rasulullah menerima sebuah dari tangan seseorang yang tidak diketahui apakah dia laki-laki atau perempuan, lalu Rasulullah mengatakan agar seorang perempuan mengenakan henna sebagai pembeda dengan laki-laki.

Adapun hukum menggunakannya selain untuk penanda, melainkan untuk hiasan adalah boleh. Bahkan disunnahkan memakainya bagi perempuan yang sudah menikah. Sebagaimana yang dikatakan oleh Syekh Yusuf Qardhawi,

قد ذكر العلماء حكم الخضاب للرجال والنساء. فأما للنساء، فقالوا: يستحب للمرأة المتزوجة خضاب اليدين والرجلين. وكان هذا من عادة العرب في الجاهلية، وأقره الإسلام، ولا سيما للمرأة المتزوجة إذا كان زوجها يحب ذلك. فأما من كان لا يحبه فلا

Artinya: Para ulama membahas hukum mengecat (baik kuku maupun rambut) bagi laki-laki dan perempuan. Adapun bagi perempuan, disunnahkan bagi perempuan yang sudah menikah untuk mengecat kedua tangannya dan kakinya. Dan hal itu merupakan kebiasaan orang Arab di zaman Jahiliyah yang kemudian ditetapkan oleh Islam. Terlebih sunnah bagi perempuan yang sudah menikah apabila suaminya mewajibkannya. Adapun yang tidak mewajibkannya tidaklah wajib baginya.

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah bahan dari henna yang dikenakan. Jikalau terdapat kandungan yang najis atau sesuatu yang tidak menyerap ke kulit sehingga menghalangi wudu, tentulah dilarang. Dalam hal ini, henna yang diaplikasikan pada alis adalah henna yang biasanya diaplikasikan untuk kuku dan menyerap ke dalam kulit sehingga tidak menghalangi anggota wudu. Bahan yang digunakan untuk henna biasanya terbuat dari tumbuh-tumbuhan.

Demikian hukum memakai tato alis dari henna yang biasanya digunakan oleh perempuan. Kita perlu memperhatikan kandungannya, apakah terdapat barang-barang najis atau tidak. Wallahu a’lam.

Baca Juga:  Analisis Kritik Sastra Feminis Kisah Perempuan dalam Al-Qur`an

 

Rekomendasi

Hukum Perempuan Dirias Oleh Laki-laki Hukum Perempuan Dirias Oleh Laki-laki

Hukum Perempuan Dirias Oleh Laki-laki?

Konsep dan Batasan Tabarruj dalam Islam Konsep dan Batasan Tabarruj dalam Islam

Konsep dan Batasan Tabarruj dalam Islam

Beauty Previllege terobsesi kecantikan Beauty Previllege terobsesi kecantikan

Anjuran Berhias dalam Islam bagi Muslimah

Hukum Memakai Lipstik Muslimah Hukum Memakai Lipstik Muslimah

Hukum Memakai Lipstik bagi Muslimah

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect