Ikuti Kami

Kajian

Istri Menggugat Cerai Suami, Bagaimana Menurut Islam?

Istri Menggugat Cerai Suami
A couple crying due to a broken heart illustration (Freepik)

BincangMuslimah.Com – Seringkali terlontar pertanyaan perihal bagaimana hukum istri yang minta cerai dalam Islam. Akan tetapi, sebelum membahas lebih dalam kita harus memahami bahwasanya menjalani kehidupan dalam bahtera rumah tangga merupakan impian setiap insan. Melalui pernikahanlah, suatu hubungan dijalin, menyatukan dua keluarga di dalamnya.

Sebagaimana harapan kita bersama, tentunya dalam membina suatu hubungan pernikahan menginginkan rumah tangganya berjalan baik, harmonis dan bahagia.

Agama Islam juga telah menganjurkan terhadap penganutnya agar dapat membina hubungan suami istri yang baik dan penuh rasa kasih sayang di antara mereka, sebagaimana firman Allah dalam Al-Quran berikut,

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (QS. Ar-Rum: 21)

Namun sayang, dalam realitanya memang tidak semua pasangan suami istri mampu membina rumah tangga yang harmonis dan bahagia. Tak jarang di dalam rumah tangga tersebut terjadi percikan masalah kecil yang kian lama membesar.

Walhasil rumah tangga yang dibina menjadi retak, tak dapat dipertahankan lagi dan salah satu pihak meminta gugat cerai. Yang menjadi pertanyaan adalah, bagaimana hukum istri menggugat cerai suami dalam pandangan Islam?

Sebelum menjawab hal tersebut, perlu kiranya kami jelaskan terlebih dahulu beberapa poin terkait, sebagai berikut:

Definisi Gugat Cerai.

Jika berbicara mengenai gugatan cerai, ada dua macam istilah dalam Islam, yaitu fasakh dan khulu’. Keduanya pun berbeda, jika fasakh berarti lepasnya ikatan nikah antara suami dan istri tanpa mengembalikan maharnya atau memberikan kompensasi pada suaminya. Sedangkan istilah khulu’ diartikan sebagai gugatan cerai istri dimana ia mengembalikan sejumlah harta atau maharnya kepada sang suami.

Baca Juga:  Puasa Tapi Tidak Shalat, Apakah Puasanya Sia-sia?

Sejatinya keputusan cerai memang berada di tangan sang suami. Namun kita juga mengenal istilah gugat cerai. Istilah ini digunakan ketika seorang wanita atau istri menggugat cerai suami dan mengajukannya ke pengadilan.

Selanjutnya permintaan cerai tersebut diajukan oleh sang istri kepada pihak pengadilan. Kemudian dari pihak pengadilan memproses pengajuan/permintaan tersebut. Barulah setelah menerima data yang cukup valid, keputusan dapat diambil.

Pengadilan bisa saja menyetujui maupun menolak gugatan cerai yang dilayangkan pihak istri tersebut. Ketika keputusan pengadilan telah keluar, pihak suami tidak lagi dapat mengganggu gugat. Hakim bisa saja memaksa suami untuk menjatuhkan talak pada istrinya.

Hukum Istri Minta Cerai dalam Islam.

Sebagaimana yang telah kami singgung sedikit di atas, istri boleh saja menggugat cerai suaminya. Namun harus berdasarkan syarat dan alasan yang kuat (jelas).

Sebaliknya, istri yang menggugat cerai suaminya tanpa alasan, maka diharamkan baginya bau surga sebagaimana disebutkan dalam hadis Rasulullah berikut,

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: أيما امرأة سألت زوجها الطلاق من غير ما بأس فحرام عليها رائحة الجنة

Rasulullah bersabda: “Siapa saja wanita yang meminta (menggugat) cerai suaminya tanpa alasan (yang dibenarkan) maka diharamkan wewangian (bau) surga atas wanita tersebut.” (HR. Abu Dawud, Al-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Dalam kitab Aunul Ma’bud, Syarh kitab Sunan Abu Daud dijelaskan makna “tanpa kondisi mendesak”, sebagaimana berikut,

أي لغير شدة تلجئها إلى سؤال المفارقة

Yaitu tanpa ada kondisi mendesak memaksanya untuk meminta cerai… (Aunul Ma’bud, juz 6, hal: 220)

Dalam hadis lain, dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda,

الْمُنْتَزِعَاتُ وَالْمُخْتَلِعَاتُ هُنَّ الْمُنَافِقَاتُ

Para wanita yang berusaha melepaskan dirinya dari suaminya, yang suka khulu’ (gugat cerai) dari suaminya, mereka itulah para wanita munafiq. (HR. an-Nasa’i)

Baca Juga:  Tiga Perempuan yang Pernah Rasulullah Ceraikan

Makna munafiq dalam kitab At-Taisir bi Syarh al-Jami’ as-Shagir karya Syaikh Al-Munawi dijelaskan sebagai berikut,

نفاقاً عملياً والمراد الزجر والتهويل فيكره للمرأة طلب الطلاق بلا عذر شرعي

Munafiq amali (munafiq kecil). Maksudnya adalah sebagai larangan keras dan ancaman. Karena itu, sangat dibenci bagi wanita meminta cerai tanpa alasan yang dibenarkan secara syariat. (At-Taisir bi Syarh al-Jami’ as-Shagir, juz 1, hal: 607).

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat kita simpulkan bahwa hukum istri minta cerai dalam Islam boleh saja. Namun harus berdasarkan syarat dan alasan yang kuat. Sebaliknya, jika ia meminta cerai tanpa alasan yang jelas, maka bau surga pun diharamkan baginya.

 

Rekomendasi

Talak Menurut Hukum Islam atau Hukum Negara, Mana yang Berlaku??

Apakah Alasan Islam Memperbolehkan Perceraian?

Hukum Talak Via Online Hukum Talak Via Online

Hukum Talak Via Online, Bagaimana dalam Pandangan Islam?

istri hak nafkah cerai istri hak nafkah cerai

Apakah Istri Masih Memiliki Hak Nafkah Setelah Cerai dari Suami?

Ditulis oleh

Santri Tahfidz Pondok Pesantren Miftahul Ulum Banyuwangi Jawa Timur

Komentari

Komentari

Terbaru

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect