Ikuti Kami

Ibadah

Renta dan Miskin, Apakah Tetap Wajib Bayar Fidyah?

Hukum Puasa Bagi Lansia
Hukum Puasa Bagi Lansia

BincangMuslimah.Com – Salah satu rukhsoh atau keringanan bagi orang yang sudah tidak mampu berpuasa adalah fidyah. Ulama fikih, berdasarkan dalil Alquran dan hadis orang-orang yang mendapatkan rukhsoh ini ada beberapa. Di antaranya adalah orang yang telah renta dan tidak memungkinkan untuk berpuasa karena kondisi kesehatannya yang tidak stabil. Maka bagi mereka diwajibkan untuk memberi makan kepada satu orang miskin setiap hari. Tapi, tidak semua muslim berada dalam ekonomi yang baik. Sering kita temui seseorang yang hidup sebatang kara dan telah renta hidup di sekitar kita. Mereka renta dan miskin, apakah mereka wajib bayar fidyah?

Tentu, Islam bukanlah agama yang hendak menyulitkan umatnya. Islam adalah agama yang mengatur tata cara ibadah sekaligus alternatifnya jika terjadi kemungkinan-kemungkinan lainnya. Itu menandakan, Islam adalah agama yang penuh rahmat. Bagaimanapun, umatnya senantiasa diberi jalan untuk mewujudkan tugasnya sebagai hamba, menyembah Allah.

Ketentuan fidyah termaktub dalam surat Albaqoroh ayat 184:

وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ

Artinya: Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.

Ibnu Abbas berkata mengenai maksud dari ayat ini salah satunya adalah orang telah renta dan sangat tidak mampu berpuasa. Baik berpuasa di bulan Ramadhan atau harus menggantinya di hari lain. Ketidakmampuan tersebut menggugurkan kewajibannya dan menyebabkan ia untuk menggantinya atau menebus kewajiban tersebut.

Syekh Wahbah Zuhaili dalam Fiqh al-Islam wa Adillatuhu menyebutkan bahwa ulama fikih sepakat akan kewajiban fidyah bagi orang-orang yang tidak mampu lagi berpuasa. Mereka adalah orang tua yang sudah tidak mampu berpuasa, atau orang yang sakit berkepanjangan dan tidak memungkinkan sembuh. Mereka lalu dikenai kewajiban untuk memberi makan orang miskin setiap hari.

Baca Juga:  Membuat Panggilan Sayang kepada Istri Termasuk Sunnah Nabi

Ulama mayoritas menentukan pembayaran fidyah sejumlah satu mud dari makanan pokok kepada satu orang miskin setiap hari selama Ramadhan atau selama ia tidak sanggup melaksanakan puasa wajib. Satu mud setara menurut ulama mayoritas setara dengan 0,6 Kg.

Tapi, apakah kewajiban ini masih tetap bagi seseorang yang renta dan miskin? Masihkah mereka dibebankan untuk membayar fidyah, sedangkan memenuhi kebutuhan saja tidak cukup. Syekh Wahbah Zuhaili dalam kitabnya mengatakan tidak masalaha bagi seseorang yang tidak mampu berpuasa dan juga tidak mampu menebusnya dengan fidyah. Fidyah pun tidak lagi dibebankan kepadanya. Sebab Allah berfirman dalam surat Albqoroh ayat 286:

لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَا

Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.

 

Bahkan ulama Mazhab Hanafi mengatakan agar orang tersebut banyak memohon ampun kepada Allah dan mencari ridhoNya. Tapi, perihal kesenjangan ekonomi di setiap perkampungan harusnya menjadi perhatian warga setempat. Seharusnya orang-orang seperti mereka adalah orang-orang yang dibantu agar cukup memenuhi kebutuhan hidupnya dan tidak terlantar. Ini adalah masalah sosial yang harus diselesaikan oleh masyarakat sekitarnya.

Rekomendasi

manfaat kurma berbuka puasa manfaat kurma berbuka puasa

Manfaat Mengkonsumsi Kurma Saat Berbuka Puasa

doa nuzulul quran diamalkan doa nuzulul quran diamalkan

Apa yang Dimaksud dengan Nuzulul Quran?

Stamina Rasulullah Madu puasa Stamina Rasulullah Madu puasa

Menjaga Stamina Ala Rasulullah dengan Madu Selama Puasa

Tanda Puasa Diterima Allah Tanda Puasa Diterima Allah

Tanda Puasa Seseorang Diterima oleh Allah

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

CariUstadz Dakwah Perspektif Perempuan CariUstadz Dakwah Perspektif Perempuan

Berkolaborasi dengan KUPI, CariUstadz Tingkatkan Dakwah Perspektif Perempuan 

Berita

yukabid perempuan nabi musa yukabid perempuan nabi musa

Yukabid, Sosok Perempuan di balik Kisah Nabi Musa

Khazanah

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Sekilas tentang Sholihah Wahid Hasyim, Ibunda Gusdur

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Trending

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Connect