Ikuti Kami

Ibadah

Shalat Qabliyyah dan Ba’diyyah Jum’at, Bagaimana Pendapat Ahli Fiqih?

qabliyah shubuh, Shalat Qabliyyah dan Ba’diyyah

BincangMuslimah.Com – Shalat Jum’at adalah shalat pengganti shalat Dzuhur, setiap laki-laki muslim yang beriman wajib melaksanakan shalat Jum’at. Sebagaimana shalat Dzuhur apakah shalat Jum’at juga disunnahkan shalat Qabliyyah dan Ba’diyyah?

Shalat sunnah Ba’diyyah Jum’at termasuk salah satu dari sekian shalat sunnah yang dianjurkan untuk dilaksanakan setelah melaksanakan shalat Jum’at. Shalat Ba’diyyah Jum’at juga termasuk shalat sunnah rawatib Jum’at. Hal ini berdasarkan hadis Nabi yang diriwatkan oleh Imam Muslim dan Imam Bukhari,

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ الجُمْعَةَ فَلْيُصَلِّ بَعْدَهَا أَرْبَعاً

Diriwayatkan dari Abi Hurairah beliau berkata, Rasulullah bersabda,”Jika salah seorang di antara kalian shalat jum’at hendaklah shalat empat raka’at setelahnya”. (H.R. Bukhari dan Muslim).

Sedangkan shalat sunnah sebelum shalat Jum’at (Qabliyah) mempunyai dua kemungkinan. Pertama, sebagai shalat sunnah mutlak, hukumnya sunnah. Waktu pelaksanannya berakhir pada saat imam memulai khutbah. Kedua, sebagai shalat sunnah Qabliyyah Jum’at.

Fuqaha’ (ulama ahli fikih) berbeda pendapat mengenai shalat sunnah Qabliyyah Jum’at. Pertama, shalat Qabliyyah Jum’at dianjurkan untuk dilaksanakan (sunnah). Pendapat ini di sampaikan oleh Imam Abu Hanifah, Imam As-Syafi’i dan pendapat Hanabilah. Kedua, shalat Qabliyyah Jum’at tidak disunnahkan menurut pendapat Imam Malik dan sebagian pengikut Madzhab Hanabilah dalam riwayat yang masyhur

Ulama yang menyatakan bahwa dianjurkan melaksanakan sholat sunnah Qabliyyah Jum’at mereka menggunakan argumen Hadis Nabi yang berbunyi,

مَا صَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانٍ مِنْ حَدِيْثِ عَبْدِاللهِ بْنِ الزُّبَيْرِ مَا مِنْ صَلاَةٍ مَفْرُوْضَةٍ إِلاَّ وَبَيْنَ يَدَيْهَا رَكْعَتَانِ

Semua shalat fardlu itu pasti diikuti oleh shalat sunnat qabliyah dua rakaat. (H.R. Ibnu Hibban).

Secara umum hadis ini menerangkan perihal adanya shalat sunnah Qabliyyah Jum’at tanpa terkecuali.

Baca Juga:  Shalat Tasbih: Lengkap dengan Niat dan Tata Caranya

Mereka juga berargumen berdasarkan hadis Nabi yang berbunyi,

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ جَاءَ سُلَيْكٌ الغَطَفَانِيُّ وَرَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى الله ُعَلَيهِ وَسَلَّمَ أَصَلَّيْتَ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ تَجِيْءَ؟ قاَلَ لاَ. قَالَ فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ وَتَجَوَّزْ فِيْهِمَا. سنن ابن ماجه

Diriwayatkan dari Abi Hurairah berkata: Sulaik Al-Ghathafani datang (ke masjid), sedangkan Nabi sedang berkhuthbah. Lalu Nabi bertanya “Apakah kamu telah melaksanakan shalat sebelum datang ke sini?” Sulaik menjawab, “Belum”. Lalu Nabi bersabda, “Shalatlah dua raka’at dan ringankan saja.” (H.R. Ibnu Majah)

Berdasarkan hadis-hadis di atas Imam An-Nawawi dalam karya monumentalnya yang berjudul Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab mengatakan,

فَرْعٌ فِيْ سُنَّةِ الجُمْعَةِ بَعْدَهَا وَقَبْلَهَا. تُسَنُّ قَبْلَهَا وَبَعْدَهَا صَلاَةٌ وَأَقَلُّهَا رَكْعَتَانِ قَبْلَهَا وَرَكْعَتَانِ بَعْدَهَا. وَالأَكْمَلُ أَرْبَعٌ قَبْلَهَا وَأَرْبَعٌ بَعْدَهَا

Menerangkan tentang sunnah shalat Jum’at sebelumnya dan sesudahnya. Disunnahkan shalat sunnah sebelum (qabliyyah) dan sesudah (ba’diyyah) shalat jum’at. Paling sedikit dua raka’at sebelum dan sesudah shalat jum’at. Namun yang paling sempurna adalah shalat sunnah empat raka’at sebelum dan sesudah shalat Jum’at. (Majmu’ Syarh Al-Muhaddzab, Juz 4, hal. 9)

Adapun Dalil yang menerangkan tidak dianjurkannya shalat sunnah Qabliyah Jum’at adalah sebagaimana berikut,

Hadis riwayat dari Saib Bin Yazid: “Pada awalnya, adzan Jum’at dikumandangkan pada saat imam berada di atas mimbar yaitu pada masa Nabi, Abu bakar dan Umar, namun setelah zaman Usman dan manusia semakin banyak maka Sahabat Usman menambah adzan menjadi tiga kali (memasukkan iqamah), menurut riwayat Imam Bukhori menambah adzan menjadi dua kali (tanpa memasukkan iqamat). (H.R. Riwayat Jama’ah kecuali Imam Muslim).

Berdasarkan hadis di atas Ibnu al-Qoyyim berpendapat, “tatkala Nabi keluar dari rumahnya beliau langsung menaiki mimbar kemudian Bilal mengumandangkan adzan. Setelah adzan selesai Nabi langsung berkhutbah tanpa adanya pemisah antara adzan dan khutbah, lantas kapan Nabi dan jama’ah itu melaksanakan shalat sunnat qabliyah Jum’at?

Baca Juga:  Alasan Rasul Anjurkan Perempuan Memperbanyak Sedekah dan Dzikir

Dengan dua pendapat dan dalilnya di atas maka jelas bahwa pendapat kedua adalah interpretasi dari tidak shalatnya Nabi sebelum naik ke mimbar untuk membaca khuthbah. Sedangkan pendapat pertama berlandaskan dalil yang sudah Sharih (argumen tegas dan jelas). Maka pendapat pertama yang mensunnahkan shalat Qabliyyah Jum’at tentu lebih kuat dan lebih Rajih (unggul).

‘Alaa Kulli Haal, permasalahan ini semua adalah bersifat khilafiyah furu’iyyah (perbedaan dalam cabang hukum agama) maka tidak diperkenankan menyudutkan di antara dua pendapat di atas. Semoga bermanfaat. Wallahua’lam..

Rekomendasi

Apakah Meninggalkan Shalat Jumat 3 kali Dihukumi Kafir?

pembagian waktu shalat dzuhur Zikir Setelah Shalat Dhuha pembagian waktu shalat dzuhur Zikir Setelah Shalat Dhuha

Zikir Setelah Shalat Dhuha: Lengkap Latin dan Artinya

Doa Setelah Shalat Witir

makmum fardhu orang sunnah makmum fardhu orang sunnah

Apakah Shalat Sunnah Fajar Sama dengan Shalat Qabliyah Subuh?

Ditulis oleh

Aktivis IKSASS (Ikatan Santri Salafiyah Syafi'iyah) Surabaya

Komentari

Komentari

Terbaru

Kesopanan Lebih Dihargai Daripada Umur: Etika Berbahasa dan Tanggung Jawab Kesopanan Lebih Dihargai Daripada Umur: Etika Berbahasa dan Tanggung Jawab

Kesopanan Lebih Dihargai Daripada Umur: Etika Berbahasa dan Tanggung Jawab

Muslimah Daily

Enam Hal yang Membatalkan Wudhu Enam Hal yang Membatalkan Wudhu

Benarkah Wudhu Dapat Menggugurkan Dosa?

Ibadah

Konsekuensi Ketiadaan Suara Perempuan di Lembaga Legislatif Konsekuensi Ketiadaan Suara Perempuan di Lembaga Legislatif

Konsekuensi Ketiadaan Suara Perempuan di Lembaga Legislatif

Muslimah Talk

pendidikan perempuan pendidikan perempuan

Profesi-profesi Perempuan di Masa Nabi Saw

Muslimah Daily

Tafsir Hadis: Benarkah Perempuan Kurang dalam Hal Akal dan Spiritual? Tafsir Hadis: Benarkah Perempuan Kurang dalam Hal Akal dan Spiritual?

Tafsir Hadis: Benarkah Perempuan Kurang dalam Hal Akal dan Spiritual?

Muslimah Talk

Lubna al-Qurthubiyah: Pejuang Literasi dari Cordoba Lubna al-Qurthubiyah: Pejuang Literasi dari Cordoba

Lubna al-Qurthubiyah: Pejuang Literasi dari Cordoba

Muslimah Talk

Rida Al-Tubuly: Farmakolog Pejuang Kesetaraan

Muslimah Talk

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

ratu bilqis ratu bilqis

Tafsir Q.S An-Naml Ayat 23: Meneladani Kepemimpinan Ratu Balqis dalam Politik

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Bolehkah Akikah Anak Kembar dengan Satu Kambing?

Ibadah

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

Connect