Ikuti Kami

Ibadah

Shalat Qabliyyah dan Ba’diyyah Jum’at, Bagaimana Pendapat Ahli Fiqih?

qabliyah shubuh, Shalat Qabliyyah dan Ba’diyyah

BincangMuslimah.Com – Shalat Jum’at adalah shalat pengganti shalat Dzuhur, setiap laki-laki muslim yang beriman wajib melaksanakan shalat Jum’at. Sebagaimana shalat Dzuhur apakah shalat Jum’at juga disunnahkan shalat Qabliyyah dan Ba’diyyah?

Shalat sunnah Ba’diyyah Jum’at termasuk salah satu dari sekian shalat sunnah yang dianjurkan untuk dilaksanakan setelah melaksanakan shalat Jum’at. Shalat Ba’diyyah Jum’at juga termasuk shalat sunnah rawatib Jum’at. Hal ini berdasarkan hadis Nabi yang diriwatkan oleh Imam Muslim dan Imam Bukhari,

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ الجُمْعَةَ فَلْيُصَلِّ بَعْدَهَا أَرْبَعاً

Diriwayatkan dari Abi Hurairah beliau berkata, Rasulullah bersabda,”Jika salah seorang di antara kalian shalat jum’at hendaklah shalat empat raka’at setelahnya”. (H.R. Bukhari dan Muslim).

Sedangkan shalat sunnah sebelum shalat Jum’at (Qabliyah) mempunyai dua kemungkinan. Pertama, sebagai shalat sunnah mutlak, hukumnya sunnah. Waktu pelaksanannya berakhir pada saat imam memulai khutbah. Kedua, sebagai shalat sunnah Qabliyyah Jum’at.

Fuqaha’ (ulama ahli fikih) berbeda pendapat mengenai shalat sunnah Qabliyyah Jum’at. Pertama, shalat Qabliyyah Jum’at dianjurkan untuk dilaksanakan (sunnah). Pendapat ini di sampaikan oleh Imam Abu Hanifah, Imam As-Syafi’i dan pendapat Hanabilah. Kedua, shalat Qabliyyah Jum’at tidak disunnahkan menurut pendapat Imam Malik dan sebagian pengikut Madzhab Hanabilah dalam riwayat yang masyhur

Ulama yang menyatakan bahwa dianjurkan melaksanakan sholat sunnah Qabliyyah Jum’at mereka menggunakan argumen Hadis Nabi yang berbunyi,

مَا صَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانٍ مِنْ حَدِيْثِ عَبْدِاللهِ بْنِ الزُّبَيْرِ مَا مِنْ صَلاَةٍ مَفْرُوْضَةٍ إِلاَّ وَبَيْنَ يَدَيْهَا رَكْعَتَانِ

Semua shalat fardlu itu pasti diikuti oleh shalat sunnat qabliyah dua rakaat. (H.R. Ibnu Hibban).

Secara umum hadis ini menerangkan perihal adanya shalat sunnah Qabliyyah Jum’at tanpa terkecuali.

Baca Juga:  Enam Syarat Shalat Jumat yang Harus Dipenuhi

Mereka juga berargumen berdasarkan hadis Nabi yang berbunyi,

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ جَاءَ سُلَيْكٌ الغَطَفَانِيُّ وَرَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى الله ُعَلَيهِ وَسَلَّمَ أَصَلَّيْتَ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ تَجِيْءَ؟ قاَلَ لاَ. قَالَ فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ وَتَجَوَّزْ فِيْهِمَا. سنن ابن ماجه

Diriwayatkan dari Abi Hurairah berkata: Sulaik Al-Ghathafani datang (ke masjid), sedangkan Nabi sedang berkhuthbah. Lalu Nabi bertanya “Apakah kamu telah melaksanakan shalat sebelum datang ke sini?” Sulaik menjawab, “Belum”. Lalu Nabi bersabda, “Shalatlah dua raka’at dan ringankan saja.” (H.R. Ibnu Majah)

Berdasarkan hadis-hadis di atas Imam An-Nawawi dalam karya monumentalnya yang berjudul Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab mengatakan,

فَرْعٌ فِيْ سُنَّةِ الجُمْعَةِ بَعْدَهَا وَقَبْلَهَا. تُسَنُّ قَبْلَهَا وَبَعْدَهَا صَلاَةٌ وَأَقَلُّهَا رَكْعَتَانِ قَبْلَهَا وَرَكْعَتَانِ بَعْدَهَا. وَالأَكْمَلُ أَرْبَعٌ قَبْلَهَا وَأَرْبَعٌ بَعْدَهَا

Menerangkan tentang sunnah shalat Jum’at sebelumnya dan sesudahnya. Disunnahkan shalat sunnah sebelum (qabliyyah) dan sesudah (ba’diyyah) shalat jum’at. Paling sedikit dua raka’at sebelum dan sesudah shalat jum’at. Namun yang paling sempurna adalah shalat sunnah empat raka’at sebelum dan sesudah shalat Jum’at. (Majmu’ Syarh Al-Muhaddzab, Juz 4, hal. 9)

Adapun Dalil yang menerangkan tidak dianjurkannya shalat sunnah Qabliyah Jum’at adalah sebagaimana berikut,

Hadis riwayat dari Saib Bin Yazid: “Pada awalnya, adzan Jum’at dikumandangkan pada saat imam berada di atas mimbar yaitu pada masa Nabi, Abu bakar dan Umar, namun setelah zaman Usman dan manusia semakin banyak maka Sahabat Usman menambah adzan menjadi tiga kali (memasukkan iqamah), menurut riwayat Imam Bukhori menambah adzan menjadi dua kali (tanpa memasukkan iqamat). (H.R. Riwayat Jama’ah kecuali Imam Muslim).

Berdasarkan hadis di atas Ibnu al-Qoyyim berpendapat, “tatkala Nabi keluar dari rumahnya beliau langsung menaiki mimbar kemudian Bilal mengumandangkan adzan. Setelah adzan selesai Nabi langsung berkhutbah tanpa adanya pemisah antara adzan dan khutbah, lantas kapan Nabi dan jama’ah itu melaksanakan shalat sunnat qabliyah Jum’at?

Baca Juga:  Niat Mandi Wajib Setelah Haid

Dengan dua pendapat dan dalilnya di atas maka jelas bahwa pendapat kedua adalah interpretasi dari tidak shalatnya Nabi sebelum naik ke mimbar untuk membaca khuthbah. Sedangkan pendapat pertama berlandaskan dalil yang sudah Sharih (argumen tegas dan jelas). Maka pendapat pertama yang mensunnahkan shalat Qabliyyah Jum’at tentu lebih kuat dan lebih Rajih (unggul).

‘Alaa Kulli Haal, permasalahan ini semua adalah bersifat khilafiyah furu’iyyah (perbedaan dalam cabang hukum agama) maka tidak diperkenankan menyudutkan di antara dua pendapat di atas. Semoga bermanfaat. Wallahua’lam..

Rekomendasi

pembagian waktu shalat dzuhur Zikir Setelah Shalat Dhuha pembagian waktu shalat dzuhur Zikir Setelah Shalat Dhuha

Zikir Setelah Shalat Dhuha: Lengkap Latin dan Artinya

Doa Setelah Shalat Witir

makmum fardhu orang sunnah makmum fardhu orang sunnah

Apakah Shalat Sunnah Fajar Sama dengan Shalat Qabliyah Subuh?

istihadhah shalat sunah fardhu istihadhah shalat sunah fardhu

Shalat Tasbih: Lengkap dengan Niat dan Tata Caranya

Ditulis oleh

Aktivis IKSASS (Ikatan Santri Salafiyah Syafi'iyah) Surabaya

Komentari

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect