BincangMuslimah.Com – Sebagaimana yang telah kita tahu bersama zakat adalah termasuk salah satu dari lima rukun Islam. Oleh karena itu zakat wajib dilaksanakan oleh setiap orang muslim. Dalil perihal kewajiban zakat ini sebagaimana yang ditegaskan oleh baginda Nabi dalam hadisnya yang berbunyi,
بُنِيَ الإِسْلامُ على خَمْسٍ: شَهادَةِ أَنْ لَا إِلهَ إِلاَّ اللهُ، وأنَّ مُحَمَّداً رَسُولُ اللهِ، وَإقَامِ الصَّلاةِ، وَإيْتَاءِ الزَّكاةِ، وَالحَجِّ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ (متفق عليه)
Islam dibangun di atas lima hal: kesaksian sesungguhnya tiada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya Muhammad utusan Allah, melaksanakan shalat, menunaikan zakat, haji, dan puasa Ramadhan. (H.R. Bukhari dan Muslim).
Selain itu, zakat juga termasuk salah satu dari ajaran Islam yang ma‘lumun minad diini bidl dlaruri (edukasi agama yang secara pasti telah diketahui secara umum). Oleh karena itu, jika kewajiban zakat diingkari, maka akan mengantarkan orang yang ingkar menjadi kufur. Imam Nawawi dalam kitabnya Majmu’ Syarh Al-Muhaddzab berkata,
وجوب الزكاة معلوم من دين الله تعالى ضرورة فمن جحد وجوبها فقد كذب الله وكذب رسوله صلى الله عليه وسلم فحكم بكفره
Kewajiban zakat merupakan ajaran agama Allah yang telah diketahui secara jelas dan pasti. Oleh karena itu, siapa yang mengingkari kewajiban ini, sesungguhnya ia telah mendustakan Allah dan mendustakan Rasulullah, sehingga ia dihukumi kufur. (Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, juz 5, hal. 331)
Bagi kita juga wajib hukumya mengetahui bahwa sesungguhnya dasar kewajiban zakat ditetapkan oleh beberapa ayat Al-Qur’an, di antaranya adalah firman Allah Ta’ala,
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka” (Q.S. At-Taubah: 103)
Dan ayat yang lain yang berbunyi,
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah bersama dengan orang-orang yang ruku’.” (Q.S. Al-Baqarah: 43).
Syaikh Ibrahim Al-Baijuri mengatakan bahwa dengan didasarkan pada ayat-ayat di atas kemudian terjadilah Ijma’ Ulama’ (kesepakatan para ulama) tentang dasar penetapan hukum kewajiban zakat. (Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Syarh Ibnu Qasim al-‘Ubadi, juz 2, hal. 270)
Secara subtansial zakat termasuk kategori wajib yang mempunyai dua tinjauan (murakkab), yaitu tinjauan ta’abbudi (sebagai bentuk penghambaan diri kepada Allah) dan tinjauan sosial. Berbeda dengan ritual dalam ibadah haji seperti melempar jumrah. Melempar jumrah yang tinjauannya hanya ta’abbudi saja, dan tidak pula seperti tinjauan ibadah sosial saja, semisal melunasi hutang.
Dari segi tinjauan sosial, bisa terlihat pada objek utama zakat, yaitu pemenuhan kebutuhan hidup Mustahiq (penerima zakat). Karena mayoritas para penerima zakat adalah masyarakat ekonomi kelas bawah, supaya ada peningkatan taraf hidup mereka, terentas dari kemiskinan, hidup layak, tak sekadar bergantung pada uluran tangan orang lain, dan berbalik menjadi penolong bagi orang lain yang masih terjerembab di jurang kemiskinan.
Sedangkan tinjauan ta’abbudi yang tidak kalah penting dari tinjauan sosial terletak pada keharusan memenuhi berbagai cara pengkalkulasian, pendistribusian, dan aturan-aturan lainnya yang harus dipatuhi oleh seorang yang menunaikan zakat, sehingga zakat yang ditunaikan menjadi sah secara syari’at.
Dari tinjauan ta’abbudi inilah zakat menjadi salah satu dari lima rukun islam yang menempati urutan ketiga setelah shalat. Setelah zakat barulah puasa, dan haji.
Memang beberapa aturan zakat bisa dibilang tidaklah mudah untuk seseorang yang mengeluarkan zakat, meskipun sebetulnya tidak bisa juga dikatakan sulit.
Sebelum menunaikan zakat, hendaknya bagi Muzakki (orang yang menunaikan zakat) berusaha memiliki pengetahuan yang cukup tentang zakat agar bisa melaksanakannya sesuai dengan cara yang telah diajarkan syari’at.
Sekurang-kurangnya mulai dari pengetahuan apa saja aset atau harta yang wajib dizakati, kalkulasi atau perhitungan aset harta yang zakatnya wajib dikeluarkan, hingga bagaimana penyalurannya ke tangan Mustahiqqin.
Semua itu harus dilaksanakan dengan cermat dan tepat. Meremehkan dan mengentengkan hal ini sebenarnya tidak berdampak negatif bila dipandang dari sisi tinjauan sosial zakat, selama zakat masih sampai kepada mereka yang berhak.
Akan tetapi, mengingat zakat juga mempunyai sisi ta’abbudi, maka hal ini akan menjadi catatan penting yang menyebabkan zakat yang dikeluarkan tidak sah. Sebagaimana pendapat Imam Al-Ghazali. (Ihya’ Ulumiddin, Indonesia, juz 1, hal. 213).
Semoga bermanfaat, Wallahua’lam…