Ikuti Kami

Ibadah

Berbicara Saat Berwudhu, Batalkah?

sahkah wudhu yang dijeda
sahkah wudhu yang dijeda

Saat berwudhu, seringkali seseorang mengajak berbicara sehingga seseorang itupun menjawab atau menyauti lawan bicaranya. Di lain kesempatan, ada seseorang yang berwudhu kemudian diajak berbicara atau ditanya sesuatu akan tetapi tidak menyahuti.  Apakah berbicara saat berwudhu dapat membatalkan wudhu?

Ada beberapa hal yang makruh untuk dilakukan saat wudhu, dalam Mausu’atu al-Fiqh al-Islami wa al-Qodhoya al-Mu’ashiroh karya Syekh Wahbah Zuhaili. Di antaranya adalah berwudhu di tempat najis, meminta tolong dari orang lain tanpa ada uzur, membasuh leher (kecuali bagi kalangan ulama Mazhab Hanafi), berlebihan dalam menggunakan air, meninggalkan salah satu sunnah wudhu, berwudhu dengan air musyammas (air yang terkena paparan matahari langsung), dan juga berbicara.

Ternyata berbicara saat berwudhu hukumnya makruh. Artinya berbicara saat berwudhu tidaklah membatalkan wudhu, tetapi dihukumi makruh. Dan statsus makruhnya masuk makruh tanzih, bukan makruh tahrim.

التكلم بكلام الناس: والكراهة تنزيهية: لأنه يشغله عن الأدعية. وعند الشافعية: خلاف الأولى

Artinya: Berbicara: berbicara saat berwudhu dihukumi makruh tanzih karena hal itu menyibukkan seseorang dari doa. Sedangkan ulama Mazhab Syafii menyebutnya dengan khilaf al-Aula.

Ulama Mazhab Hanafi membagi dua kategori makruh, yaitu makruh tahrim dan makruh tanzih. Aapaun pengertian makruh tahrim adalah perkara yang mendekati haram dan meningalkannya adalah wajib. Sedangkan makruh tanzih adalah perkara yang sebaiknya ditinggalkan atau juga disebut Khilaf al-Aula.

مكروه تحريما: وهو ما كان إلى الحرام أقرب وتركه واجب

Artinya: makruh tahrim adalah perkara yang mendekati haram dan meninggalkannya adalah wajib.

مكروه تنزيها: وهو ما كان تركه أولى من فعله أي خلاف الأولى

Artinya: Makruh tanzih: perkara yang meninggalkannya adalah lebih utama atau disebut khilaf al-Aula.

Setelah kita mengetahui bahwa berbicara tidaklah membatalkan wudhu, melainkan hukumnya adalah makruh dan makruhnya masuk makruh tanzih. Kemakruhan itu karena akan menyibukkan seseorang yang sedang berwudhu tersebut dari kekhusyuan ibadah wudhu. Karena shalat yang khusyu dimulai dari wudhu yang khusyuk. Dan beruntunglah bagi mukmin yang bisa khusyuk dalam shalatnya. Seperti yang telah Allah firmankan dalam surat al-Mu’minun ayat 1-2:

Baca Juga:  15 Sunnah Haiat Shalat yang Tidak Perlu Sujud Sahwi Jika Tertinggal

قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ، الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ

Artinya: “Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyuk dalam shalat mereka.” (QS Al Mu’minun: 1-2). 

Wallahu a’lam bisshowaab.

Rekomendasi

istihadhah shalat sunah fardhu istihadhah shalat sunah fardhu

Lakukan Sujud Sahwi Jika Tinggalkan Enam Sunnah Ab’ad Ini dalam Shalat

Sha;at saat gempa Sha;at saat gempa

Shalat saat Gempa, Lanjutkan atau Selamatkan Diri?

Yang sering luput dari perhatian adalah bahwa dagu juga termasuk dari aurat sehingga harus wajib ditutupi ketika shalat.   Yang sering luput dari perhatian adalah bahwa dagu juga termasuk dari aurat sehingga harus wajib ditutupi ketika shalat.  

Apakah Dagu Perempuan Wajib Ditutupi Ketika Shalat?

Menggaruk Tidak Membatalkan Shalat cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat Menggaruk Tidak Membatalkan Shalat cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat

Bagaimana Cara Menggaruk agar Tidak Membatalkan Shalat?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Nyi Hadjar Dewantara pendidikan Nyi Hadjar Dewantara pendidikan

Perjuangan Nyi Hadjar Dewantara dalam Memajukan Pendidikan Indonesia

Khazanah

isu perempuan najwa shihab isu perempuan najwa shihab

Kekerasan, Kesenjangan, dan Krisis Percaya Diri: Isu Penting Perempuan Menurut Najwa Shihab

Kajian

sikap rasulullah masyarakat adat sikap rasulullah masyarakat adat

Meneladani Sikap Rasulullah terhadap Masyarakat Adat

Khazanah

puasa wajib segera diganti puasa wajib segera diganti

Meninggalkan Puasa Wajib dengan Sengaja, Haruskah Segera Diganti?

Kajian

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain dan Pesan Menjaga Bumi dalam Islam

Muslimah Daily

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Connect