Ikuti Kami

Ibadah

Berbicara Saat Berwudhu, Batalkah?

sahkah wudhu yang dijeda
sahkah wudhu yang dijeda

Saat berwudhu, seringkali seseorang mengajak berbicara sehingga seseorang itupun menjawab atau menyauti lawan bicaranya. Di lain kesempatan, ada seseorang yang berwudhu kemudian diajak berbicara atau ditanya sesuatu akan tetapi tidak menyahuti.  Apakah berbicara saat berwudhu dapat membatalkan wudhu?

Ada beberapa hal yang makruh untuk dilakukan saat wudhu, dalam Mausu’atu al-Fiqh al-Islami wa al-Qodhoya al-Mu’ashiroh karya Syekh Wahbah Zuhaili. Di antaranya adalah berwudhu di tempat najis, meminta tolong dari orang lain tanpa ada uzur, membasuh leher (kecuali bagi kalangan ulama Mazhab Hanafi), berlebihan dalam menggunakan air, meninggalkan salah satu sunnah wudhu, berwudhu dengan air musyammas (air yang terkena paparan matahari langsung), dan juga berbicara.

Ternyata berbicara saat berwudhu hukumnya makruh. Artinya berbicara saat berwudhu tidaklah membatalkan wudhu, tetapi dihukumi makruh. Dan statsus makruhnya masuk makruh tanzih, bukan makruh tahrim.

التكلم بكلام الناس: والكراهة تنزيهية: لأنه يشغله عن الأدعية. وعند الشافعية: خلاف الأولى

Artinya: Berbicara: berbicara saat berwudhu dihukumi makruh tanzih karena hal itu menyibukkan seseorang dari doa. Sedangkan ulama Mazhab Syafii menyebutnya dengan khilaf al-Aula.

Ulama Mazhab Hanafi membagi dua kategori makruh, yaitu makruh tahrim dan makruh tanzih. Aapaun pengertian makruh tahrim adalah perkara yang mendekati haram dan meningalkannya adalah wajib. Sedangkan makruh tanzih adalah perkara yang sebaiknya ditinggalkan atau juga disebut Khilaf al-Aula.

مكروه تحريما: وهو ما كان إلى الحرام أقرب وتركه واجب

Artinya: makruh tahrim adalah perkara yang mendekati haram dan meninggalkannya adalah wajib.

مكروه تنزيها: وهو ما كان تركه أولى من فعله أي خلاف الأولى

Artinya: Makruh tanzih: perkara yang meninggalkannya adalah lebih utama atau disebut khilaf al-Aula.

Setelah kita mengetahui bahwa berbicara tidaklah membatalkan wudhu, melainkan hukumnya adalah makruh dan makruhnya masuk makruh tanzih. Kemakruhan itu karena akan menyibukkan seseorang yang sedang berwudhu tersebut dari kekhusyuan ibadah wudhu. Karena shalat yang khusyu dimulai dari wudhu yang khusyuk. Dan beruntunglah bagi mukmin yang bisa khusyuk dalam shalatnya. Seperti yang telah Allah firmankan dalam surat al-Mu’minun ayat 1-2:

Baca Juga:  Shalat Isya, Paling Utama di Sepertiga Malam?

قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ، الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ

Artinya: “Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyuk dalam shalat mereka.” (QS Al Mu’minun: 1-2). 

Wallahu a’lam bisshowaab.

Rekomendasi

18 Rukun yang Wajib Dipenuhi dalam Shalat

istihadhah shalat sunah fardhu istihadhah shalat sunah fardhu

Lakukan Sujud Sahwi Jika Tinggalkan Enam Sunnah Ab’ad Ini dalam Shalat

Sha;at saat gempa Sha;at saat gempa

Shalat saat Gempa, Lanjutkan atau Selamatkan Diri?

Yang sering luput dari perhatian adalah bahwa dagu juga termasuk dari aurat sehingga harus wajib ditutupi ketika shalat.   Yang sering luput dari perhatian adalah bahwa dagu juga termasuk dari aurat sehingga harus wajib ditutupi ketika shalat.  

Apakah Dagu Perempuan Wajib Ditutupi Ketika Shalat?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Anak Meninggal Sebelum Hari Ketujuh, Masihkah Diakikahi?

Ibadah

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect