BincangMuslimah.Com – Darah yang keluar dari jalur kemaluan perempuan di luar siklus atau tanggal menstruasi disebut istihadhoh, itulah istilah dalam Islam. Biasanya darah istihadhah keluar karena gangguan kesehatan akibat stres atau hormon. Begitu juga saat sedang melaksanakan KB atau memiliki penyakit tertentu seperti Pcos (Polycystic Ovarian Syndrom). Sebagai muslimah, hal ini tentu harus diperhatikan karena berkaitan dengan tata cara shalat perempuan istihadhah. Istihadhah masuk dalam kategori musalsilun, yaitu seseorang yang selalu keluar hadas terus menerus sepanjang waktu tanpa bisa dikontrol. Itu apabila darah istihadhoh yang keluar terus menerus. Karena ada sebagian perempuan yang keluar darah istihadhohnya sebentar, sekejap, dan sedikit, sehingga tidak masuk musalsilun.
Mengenai tata cara shalat perempuan istihadhah tentu sedikit berbeda dengan saat ia normal. Saat mengalami istihadhah, kali pertama yang harus dilakukan adalah membersihkan kemaluannya saat hendak melaksanakan shalat fardu sebelum berwudhu. Tapi, bagi perempuan yang mengalami istihadhoh dengan darah yang keluar terus menerus, maka ada hal lain yang harus dia perhatikan.
Nabi Muhammad Saw bersabda tentang ketentuan bersuci perempuan yang istihadhah:
المستحاضة تتوضا لوقت كل صلاة
Artinya: Perempuan istihadhoh berwudhu setiap waktu sholat (HR. Sibt ibn al-Jawzi)
Akan tetapi az-Zaila’i, ahli hadis dari kalangan ulama Hanafi yang hidup era tahun 1360an mengatakan bahwa hadis ini berstatus ghorib. Akan tetapi hadis ini menjadi hujjah di kalangan ulama untuk ketentuan dan tata cara wudhunya perempuan yang sedang mengalami istihadhoh.
Begini tata caranya yang penulis rangkum dari Mausu’ah al-Fiqh al-Islami wa al-Qodhoya al-Mu’ashiroh karya Syekh Wahbah Zuhaili:
- Bersihkan kemaluan. Pastikan sebelum berwudhu untuk membersihkan kemaluan terlebih dahulu. Mengganti pembalut apabila mengenakan pembalut atau mengganti celanda dalam. Harus dipastikan bahwa tidak ada darah atau najis yang turut serta saat sholat. Lalu mengganjal kemaluannya dengan kapas kecuali saat ia sedang berpuasa atau terasa sakit bila mengganjalnya.
- Berwudhu. Setelah bersih maka berwudhulah. Apabila darah keluar terus menerus tanpa henti, bahkan saat wudhu maka hal itu masuk uzur yang diampuni karena hal itu sangat menyulitkan. Tapi apabila darah yang keluar tidak terus menerus, maka shalatlah saat darah berhenti mengalir. Jika darah berhenti di awal waktu shalat, maka wajib untuk shalat di awal waktu. Sedangkan bila darahnya berhenti di akhir waktu shalat, maka ia wajib shalat di akhir waktu. Jika ia tiba-tiba mengeluarkan darah setelah selesai berwudhu dan belum shalat karena harus bersiap-siap seperti menggunakan mukena, jalan menuju tempat shalat, dan sebagainya maka hal itu diampuni dan tidak membatalkan wudhu.
- Batalnya wudhu perempuan yang istihadhoh ditentukan dengan bergantinya waktu sholat. Ia hanya bisa menggunakan satu wudhu untuk satu shalat wajib tapi bisa untuk beberapa shalat sunnah.
Begitulah tata cara bersuci bagi perempuan istihadhoh. Wallahu a’lam bisshowaab.