Ikuti Kami

Kajian

Perempuan Haid Menunggu Orang yang Sedang Sakaratul Maut, Apakah Boleh?

perempuan haid sakaratul maut

BincangMuslimah.Com – Agama Islam mengajarkan kepada kita bagaimana nilai Wasathiyah (moderasi). Tidak terlalu ekstrim kanan dan tidak juga terlalu ekstrim kiri. Contohnya saja dalam masalah perempuan haid. Dalam Agama Yahudi terdapat aturan bahwa setiap perempuan yang haid harus dijauhi dalam segala hal, perempuan dilarang tinggal serumah dengan suaminya, tidak boleh makan hasil masakan istrinya, dan lain sebagainya.

Dalam Agama Nasrani sebaliknya. Perempuan tidak punya aturan mengikat sama sekali perihal haid. Perempuan yang sedang haid bebas melakukan hal apa saja, termasuk berhubungan badan dengan suami. Setidaknya ini terjadi pada masa Arab jahiliyah. Berangkat dari kasus ini para sahabat bertanya kepada Nabi perihal haid, Tidak lama kemudian turunlah ayat,

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, “Haid itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari perempuan di waktu haid dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka gaulilah mereka di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. (QS. Al-Baqarah: 222)

Di dalam hadis yang diriwayatkan dari sahabat Anas, Nabi bersabda,

  اِصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إِلَّا النِّكَاحَ

Lakukan apa pun kecuali berhubungan badan (Jima’). (HR. Muslim).

Selain berhubungan badan, perempuan haid juga diharamkan beberapa hal. Termasuk di antaranya adalah dilarang diam di dalam masjid, menyentuh Al-Qur’an, puasa, dan thawaf. Lalu yang menjadi pertanyaannya adalah bagaimana hukumnya jika ada perempuan haid menunggu orang yang nyawanya sudah sekarat (sakaratul maut)?

Baca Juga:  Tafsir An-Nisa Ayat 1; Benarkah Perempuan Berasal dari Tulang Rusuk Laki-laki?

Ulama masih khilaf (berbeda pendapat) mengenai masalah ini. Menurut pendapat yang Mu’tamad (kuat dan bisa dijadikan pegangan), perempuan haid dan nifas tidak diharamkan mendampingi orang yang sedang sakaratul maut. Pendapat kontradiksi dengan pernyataan Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitabnya al-Ii’aab Syarh  al-‘Ubbab dan pendapat Ibnul Muqri dalam karyanya Raudhah at-Thalib.

Ulama yang melarang berargumen bahwasanya orang yang sedang sekarat membutuhkan kehadiran Malaikat rahmat untuk menemani keluarnya ruh, agar supaya meninggal dalam keadaan Islam, tidak tergelincir oleh gangguan setan. Kehadiran orang haid dianggap akan menjadikan malaikat rahmat tidak mau mendekat. Sebagaimana pendapat yang ditegaskan oleh Syekh Sulaiman al-Bujairami dalam kitabnya sebagai berikut,

   وَلَا يَحْرُمُ عَلَى الْحَائِضِ وَالنُّفَسَاءِ حُضُورُ الْمُحْتَضَرِ عَلَى الْمُعْتَمَدِ خِلَافًا لِمَا فِي الْعُبَابِ وَالرَّوْضِ وَعَلَّلَهُ بِتَضَرُّرِهِ بِامْتِنَاعِ مَلَائِكَةِ الرَّحْمَةِ مِنْ الْحُضُورِ عِنْدَهُ بِسَبَبِهَ

Tidak diharamkan bagi orang yang haid dan nifas untuk menghadiri orang yang sedang sekarat, menurut pendapat Mu’tamad. Berbeda dari pernyataan dalam kitab al-Ubab dan Raudlatuh Thalib. Alasannya karena ada efek buruk, yakni malaikat rahmat tidak mau datang ke tempat tersebut. (Hasyiyah Al-Bujairami ‘Alal Khathib, jus 1 halaman 354).

Menurut hemat penulis sendiri, pendapat Mu’tamad yang tak melarang perempuan yang sedang haid mendampingi orang sekarat tentu mempunyai argumen dan alasan tersendiri. Tidak ditemukan Nash Sharih (tegas), baik dalam ayat al-Qur’an maupun as-Sunnah yang melarang, sehingga tidak ada keharaman sama sekali. Apabila dilarang dan kemudian menjadi syari’at, mungkin akan merepotkan seseorang yang sedang sekarat, apalagi ketika hanya satu perempuan haid yang menunggu. Bila tidak ada yang menemani dan menuntun (talqin) dzikir, bukankah hal ini justru akan lebih berisiko.

Dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa hukum perempuan haid atau nifas menunggu orang sakaratul maut hukumnya adalah boleh berdasarkan pendapat yang Mu’tamad (terkuat), sedangkan sebagian ulama menyatakan hukumnya adalah tidak boleh.

Rekomendasi

istihadhah shalat sunah fardhu istihadhah shalat sunah fardhu

Bolehkah Perempuan Istihadhah Shalat Sunah dengan Wudhu Shalat Fardhu?

Batal puasa nazar haid Batal puasa nazar haid

Batal Puasa Nazar Karena Haid, Wajibkah Qadha atau Bayar Kafarat?

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

penyebab sujud sahwi cara penyebab sujud sahwi cara

Hukum Sujud Tilawah bagi Perempuan Haid dan Nifas

Ditulis oleh

Santri Tahfidz Pondok Pesantren Miftahul Ulum Banyuwangi Jawa Timur

Komentari

Komentari

Terbaru

Nyai Nafiqah ulama perempuan Nyai Nafiqah ulama perempuan

Nyai Nafiqah: Sosok Ulama Perempuan dan Istri Kyai Hasyim

Khazanah

fatimah ahli fikih uzbekistan fatimah ahli fikih uzbekistan

Fatimah as-Samarqandi, Sang Ahli Fikih Perempuan dari Uzbekistan

Khazanah

Raden Dewi Sartika Penggagas Sekolah Perempuan di Tanah Sunda

Khazanah

Islam kebebasan syeikh mutawalli Islam kebebasan syeikh mutawalli

Antara Islam dan Kebebasan Menurut Syeikh Mutawalli al-Sya’rawi

Kajian

korban kdrt dapat perlindungan korban kdrt dapat perlindungan

Di Zaman Rasulullah, Korban KDRT yang Melapor Langsung Dapat Perlindungan

Kajian

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect