Ikuti Kami

Ibadah

Azan Namun Sedang Belajar: Lanjutkan Belajar atau Salat Dulu?

Azan Namun Sedang Belajar: Lanjutkan Belajar atau Salat Dulu?
Freepik.com

BincangMuslimah.Com Menuntut Ilmu merupakan kewajiban bagi setiap Muslim. Terutama ilmu-ilmu yang bersinggungan dengan agama Islam seperti Tauhid, Fikih dan Tasawuf. Sebab dari ilmu-ilmu inilah seorang Muslim bisa menjadi hamba yang taat, beribadah dengan benar dan bersikap baik kepada sesama.

Namun bagaimana jika ketika sedang mempelajari hal-hal ini lalu terdengar azan yang menandakan masuk waktu salat. Apakah seseorang harus menghentikan belajar dan melaksanakan salat dulu? Atau melanjutkan belajar?

 

Kewajiban Menuntu Ilmu

Menuntut ilmu merupakan kewajiban bagi setiap muslim. Karena dengan menuntut ilmu seseorang bisa menjalin hubungan yang baik dan benar baik kepada Allah ataupun kepada sesama manusia. Sebagaimana sabda Rasulullah saw dalam riwayat Imam Ibn Majjah di dalam Sunan Ibn Majjah juz 1 halaman 81 Nomor 224:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «‌طَلَبُ ‌الْعِلْمِ ‌فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ، وَوَاضِعُ الْعِلْمِ عِنْدَ غَيْرِ أَهْلِهِ كَمُقَلِّدِ الْخَنَازِيرِ الْجَوْهَرَ وَاللُّؤْلُؤَ وَالذَّهَبَ

“Dari Anas bin Malik ia berkata, Rasulullah saw bersabda, menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim. Sedangkan meletakkan ilmu kepada yang bukan ahlinya sama sebagaimana mengikatkan permata dan emas kepada anjing.”

Kewajiban menuntut ilmu bukan hanya agar manusia memiliki kemuliaan saja. Melainkan juga agar manusia bisa beribadah dengan benar kepada Allah dan bersikap benar kepada sesama manusia.

 

Waktu Salat Sudah Ditentukan

Sama halnya dengan menuntut ilmu, salat juga merupakan kewajiban bagi setiap Muslim sekaligus pilar dari ke-Islaman seseorang. Sementara waktunya juga sudah ditentukan sebagaimana firman Allah di dalam QS. An-Nisa’ [4]: 103:

فَإِذَا قَضَيۡتُمُ ٱلصَّلَوٰةَ فَٱذۡكُرُواْ ٱللَّهَ قِيَٰمٗا وَقُعُودٗا وَعَلَىٰ جُنُوبِكُمۡۚ فَإِذَا ٱطۡمَأۡنَنتُمۡ فَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَۚ إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ كَانَتۡ عَلَى ٱلۡمُؤۡمِنِينَ كِتَٰبٗا مَّوۡقُوتٗا

Baca Juga:  Perbedaan antara Akikah dan Kurban

“Apabila kamu telah menyelesaikan shalat, berzikirlah kepada Allah (mengingat dan menyebut-Nya), baik ketika kamu berdiri, duduk, maupun berbaring. Apabila kamu telah merasa aman, laksanakanlah shalat itu (dengan sempurna). Sesungguhnya salat itu merupakan kewajiban yang waktunya telah ditentukan atas orang-orang mukmin.”

Hal ini menunjukkan bahwa sejatinya harus melaksanak salat pada waktunya. Namun setiap salat memiliki jangka waktu yang berbeda-beda sebagaimana yang sudah disebutkan di dalam kitab-kitab fikih. Sehingga ketika masih dikerjakan pada waktu yang sudah ditentukan, masih terhitung melaksanakan kewajiban salat pada waktu tersebut.

Sedangkan mengerjakan salat di awal waktu, ulama berpendapat bahwa hal tersebut hanya kesunnahan saja karena memiliki keutamaan daripada menunda-nunda salat. Sebagaimana pendapat Syekh Muhammad Idris as-Syafi’I di dalam kitab Ikhtilaf al-Hadits juz 8 halaman 633:

‌الصلاة ‌في ‌أول ‌وقتها أولى بالمحافظة عليها من مؤخرها

“Salat di awal waktu lebih utama untuk diperlihara daripada mengakhirkannya.”

 

Masuk Waktu Salat, Namun Masih Belajar

Berdasarkan paparan sebelumnya, menyebutkan bahwa menuntut ilmu agama khususnya adalah wajib sedangkan salat di awal waktu adalah sunnah. Sehingga ketika pelajaran sudah dimulai lalu waktu salat masuk, maka boleh untuk melanjutkan pelajaran terlebih dahulu. Akan tetapi jika belum memulai pelajaran tapi sudah masuk waktu salat, atau waktu salat sudah sempit, maka sebaiknya mengerjakan salat terlebih dahulu. Sebagaimana Imam Ibn Sholah menyebutkan di dalam kitab Majmu’ Fatawa wa Rasail juz 12 halaman 30:

‌يجوز ‌تأخير ‌الصلاة ‌إلي ‌آخر ‌وقتها بلا خلاف.فقد دل الكتاب، والسنة، وأقوال أهل العلم على جواز تأخير الصلاة إلي آخر وقتها، ولا أعلم أحداً قال بتحريم ذلك إلا إذا خشي مانعاً يمنعه من فعل الصلاة على الوجه الواجب في آخر الوقت فلا يجوز له التأخير حينئذ

Baca Juga:  Ini Dzikir saat Haid yang Bagus Dibaca Para Muslimah

“Boleh untuk menunda shalat sampai akhir waktu tanpa perbedaan pendapat. Karena baik kitab, sunnah dan pendapat para ahli ilmu menunjukkan kebolehan menunda salat sampai akhir waktunya. Sementara saya tidak mengetahui satu pendapatpun yang mengharamkan hal tersebut. Kecuali ketika khawatir ada pernghalang untuk melakukan salat di akhir waktu, maka ketika itu tidak boleh untuk mengakhirkan waktu salat.”

Dengan demikian, ketika sedang belajar, boleh untuk melanjutkan pelajaran dulu baru salat. Namun, jika waktu salat sudah mepet, sebaiknya orang yang berada dalam kondisi ini untuk melaksanakan salat terlebih dahulu.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

Komentari

Komentari

Terbaru

Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-1 Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-1

Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-2 (end)

Muslimah Daily

Perbedaan Gerakan Takbiratul Ihram Bagi Perempuan

Video

Perihal Niat: Tujuh Hal Yang Wajib Diketahui Perihal Niat: Tujuh Hal Yang Wajib Diketahui

Perihal Niat: Tujuh Hal Yang Wajib Diketahui

Ibadah

Self Reward Menurut Pandangan Islam Self Reward Menurut Pandangan Islam

Self Reward Menurut Pandangan Islam

Muslimah Talk

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Ramai Soal Gentle dan VOC Parenting, Mana yang Lebih Baik Diterapkan pada Anak? Ramai Soal Gentle dan VOC Parenting, Mana yang Lebih Baik Diterapkan pada Anak?

Ramai Soal Gentle dan VOC Parenting, Mana yang Lebih Baik Diterapkan pada Anak?

Keluarga

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Kajian

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 2)

Muslimah Talk

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 2)

Muslimah Talk

Perempuan Shalat Hanya Memakai Mukena Tanpa Baju di Baliknya, Apakah Sah?

Video

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Perbedaan Gerakan Takbiratul Ihram Bagi Perempuan

Video

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 4)

Muslimah Talk

Connect