Ikuti Kami

Kajian

Perempuan Haid Menunggu Orang yang Sedang Sakaratul Maut, Apakah Boleh?

perempuan haid sakaratul maut

BincangMuslimah.Com – Agama Islam mengajarkan kepada kita bagaimana nilai Wasathiyah (moderasi). Tidak terlalu ekstrim kanan dan tidak juga terlalu ekstrim kiri. Contohnya saja dalam masalah perempuan haid. Dalam Agama Yahudi terdapat aturan bahwa setiap perempuan yang haid harus dijauhi dalam segala hal, perempuan dilarang tinggal serumah dengan suaminya, tidak boleh makan hasil masakan istrinya, dan lain sebagainya.

Dalam Agama Nasrani sebaliknya. Perempuan tidak punya aturan mengikat sama sekali perihal haid. Perempuan yang sedang haid bebas melakukan hal apa saja, termasuk berhubungan badan dengan suami. Setidaknya ini terjadi pada masa Arab jahiliyah. Berangkat dari kasus ini para sahabat bertanya kepada Nabi perihal haid, Tidak lama kemudian turunlah ayat,

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, “Haid itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari perempuan di waktu haid dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka gaulilah mereka di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. (QS. Al-Baqarah: 222)

Di dalam hadis yang diriwayatkan dari sahabat Anas, Nabi bersabda,

  اِصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إِلَّا النِّكَاحَ

Lakukan apa pun kecuali berhubungan badan (Jima’). (HR. Muslim).

Selain berhubungan badan, perempuan haid juga diharamkan beberapa hal. Termasuk di antaranya adalah dilarang diam di dalam masjid, menyentuh Al-Qur’an, puasa, dan thawaf. Lalu yang menjadi pertanyaannya adalah bagaimana hukumnya jika ada perempuan haid menunggu orang yang nyawanya sudah sekarat (sakaratul maut)?

Baca Juga:  Hukum Menceraikan Istri Saat Sedang Haid

Ulama masih khilaf (berbeda pendapat) mengenai masalah ini. Menurut pendapat yang Mu’tamad (kuat dan bisa dijadikan pegangan), perempuan haid dan nifas tidak diharamkan mendampingi orang yang sedang sakaratul maut. Pendapat kontradiksi dengan pernyataan Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitabnya al-Ii’aab Syarh  al-‘Ubbab dan pendapat Ibnul Muqri dalam karyanya Raudhah at-Thalib.

Ulama yang melarang berargumen bahwasanya orang yang sedang sekarat membutuhkan kehadiran Malaikat rahmat untuk menemani keluarnya ruh, agar supaya meninggal dalam keadaan Islam, tidak tergelincir oleh gangguan setan. Kehadiran orang haid dianggap akan menjadikan malaikat rahmat tidak mau mendekat. Sebagaimana pendapat yang ditegaskan oleh Syekh Sulaiman al-Bujairami dalam kitabnya sebagai berikut,

   وَلَا يَحْرُمُ عَلَى الْحَائِضِ وَالنُّفَسَاءِ حُضُورُ الْمُحْتَضَرِ عَلَى الْمُعْتَمَدِ خِلَافًا لِمَا فِي الْعُبَابِ وَالرَّوْضِ وَعَلَّلَهُ بِتَضَرُّرِهِ بِامْتِنَاعِ مَلَائِكَةِ الرَّحْمَةِ مِنْ الْحُضُورِ عِنْدَهُ بِسَبَبِهَ

Tidak diharamkan bagi orang yang haid dan nifas untuk menghadiri orang yang sedang sekarat, menurut pendapat Mu’tamad. Berbeda dari pernyataan dalam kitab al-Ubab dan Raudlatuh Thalib. Alasannya karena ada efek buruk, yakni malaikat rahmat tidak mau datang ke tempat tersebut. (Hasyiyah Al-Bujairami ‘Alal Khathib, jus 1 halaman 354).

Menurut hemat penulis sendiri, pendapat Mu’tamad yang tak melarang perempuan yang sedang haid mendampingi orang sekarat tentu mempunyai argumen dan alasan tersendiri. Tidak ditemukan Nash Sharih (tegas), baik dalam ayat al-Qur’an maupun as-Sunnah yang melarang, sehingga tidak ada keharaman sama sekali. Apabila dilarang dan kemudian menjadi syari’at, mungkin akan merepotkan seseorang yang sedang sekarat, apalagi ketika hanya satu perempuan haid yang menunggu. Bila tidak ada yang menemani dan menuntun (talqin) dzikir, bukankah hal ini justru akan lebih berisiko.

Dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa hukum perempuan haid atau nifas menunggu orang sakaratul maut hukumnya adalah boleh berdasarkan pendapat yang Mu’tamad (terkuat), sedangkan sebagian ulama menyatakan hukumnya adalah tidak boleh.

Rekomendasi

Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin

Biografi Ning Amiroh Alauddin; Pendakwah Fikih Perempuan Melalui Media Sosial

hukum wudhu bagi perempuan haid hukum wudhu bagi perempuan haid

Hukum Wudhu Bagi Perempuan Haid

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

istihadhah shalat sunah fardhu istihadhah shalat sunah fardhu

Bolehkah Perempuan Istihadhah Shalat Sunah dengan Wudhu Shalat Fardhu?

Ditulis oleh

Santri Tahfidz Pondok Pesantren Miftahul Ulum Banyuwangi Jawa Timur

Komentari

Komentari

Terbaru

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

Pelaku Pemerkosaan Dibela Ayahnya Pelaku Pemerkosaan Dibela Ayahnya

Sulitnya Menjegal Pelaku Pelecehan Seksual

Diari

Mengapa Menyebarkan Kesadaran Tentang Penyandang Disabilitas itu Penting? Mengapa Menyebarkan Kesadaran Tentang Penyandang Disabilitas itu Penting?

Mengapa Menyebarkan Kesadaran Tentang Penyandang Disabilitas itu Penting?

Khazanah

Kiat Syariat Islam dalam Menghapus Perbudakan Kiat Syariat Islam dalam Menghapus Perbudakan

Kiat Syariat Islam dalam Menghapus Perbudakan

Tak Berkategori

Meutya Hafid, Menkomdigi Perempuan Pertama, dan Kebijakan dalam Penangangan KBGO Meutya Hafid, Menkomdigi Perempuan Pertama, dan Kebijakan dalam Penangangan KBGO

Meutya Hafid, Menkomdigi Perempuan Pertama, dan Kebijakan dalam Penangangan KBGO

Muslimah Talk

Konsep 'Frugal Living' Sebagai Manifestasi Nilai-nilai Al-Quran Konsep 'Frugal Living' Sebagai Manifestasi Nilai-nilai Al-Quran

Konsep ‘Frugal Living’ Sebagai Manifestasi Nilai-nilai Al-Quran

Muslimah Daily

menghilangkan Stigma Negatif Janda menghilangkan Stigma Negatif Janda

Tiga Alasan Kita Wajib Memuliakan Perempuan

Kajian

Hukum Menjual Barang Orang Lain Hukum Menjual Barang Orang Lain

Hukum Menjual Barang Orang Lain

Kajian

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

ratu bilqis ratu bilqis

Tafsir Q.S An-Naml Ayat 23: Meneladani Kepemimpinan Ratu Balqis dalam Politik

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Bolehkah Akikah Anak Kembar dengan Satu Kambing?

Ibadah

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

Connect