Ikuti Kami

Ibadah

Sepuluh Perkara yang Membatalkan Puasa

hikmah lapar berpuasa ramadan

BincangMuslimah.Com – Ketika menjalankan ibadah puasa, seorang muslim harus menghindari dan mencegah dirinya melakukan perkara-perkara yang dapat membatalkan puasa dan menghilangkan keabsahannya.

Dalam Matan al-Ghayah wa at-Taqrîb karya al-Qâdhi Abu Syuja’, dijelaskan:

والذي يفظر به الصائم عشرة أشياء: ما وصل عمدا إلى الجوف أو الرأس والحقنة في أحد السبيلين، والقيئ عمدا، والوطئ عمدا في الفرج، والإنزال عن مباشرة، والحيض، والنفاس، والجنون، والردّة

“Adapun yang membatalkan puasa ada 10 macam: sampainya sesuai dengan sengaja ke lubang tubuh dan kepala, memasukkan obat ke salah satu jalan (qubul/dubur), muntah dengan sengaja, bersetubuh  dengan sengaja di lubang kemaluan, keluar mani sebab persentuhan, haid, nifas, gila dan murtad.”

Sheikh Muhammad bin Qasim al-Ghazziy (918 H / 1512 M) dalam kitab Fathul Qarib yang merupakan syarah Matan Taqrib, menjelaskan bahwa perkara yang membatalkan puasa ada sepuluh, yaitu:

Pertama dan kedua, masuknya suatu benda yang terjadi dengan sengaja pada lubang tubuh yang terbuka atau tertutup, seperti benda-benda yang masuk pada lubang-lubang yang ada di kepala sampai pada bagian di dalamnya. Sedangkan yang dimaksud adalah orang yang berpuasa dapat menahan suatu benda yang bisa sampai pada suatu tempat yang dinamakan jauf (lubang tubuh).

Ketiga, memasukkan obat kedalam salah satu qubul (kemaluan) atau dubur (anus). Yang dimaksud dengan hutqah adalah obat yang dimasukkan kedalam anggota tubuh orang yang sakit, yaitu pada qubul atau dubur, yang oleh kitab matan fikih diibaratkan dengan kata sabilain (dua jalan).

Keempat, muntah dengan sengaja. Jika muntahnya tidak karena sengaja, maka tidak membatalkan puasa, seperti keterangan yang lalu.

Kelima, bersetubuh dengan sengaja, dengan demikian, persetubuhan yang dilakukan karena lupa, maka tidak membatalkan puasa, seperti yang telah lewat.

Baca Juga:  Sisa Makanan di Sela-sela Gigi Tertelan saat Puasa Ramadhan, Batalkah Puasa?

Keenam, keluarnya sperma karena persentuhan ( dengan tanpa penghalang) yang tidak disertai dengan jima’ (persetubuhan). Baik keluarnya sperma dengan cara haram, seperti onani dengan tangannya sendiri, atau tidak haram, seperti onani yang dilakukan dengan tangan istrinya. Dengan kata mubasyarah (bersentuhan), mengecualikan keluarnya sperma sebab mimpi. Hal ini tidak membatalkan puasa dengan pasti.

Ketujuh, hingga kesepuluh, adalah haidh, nifas, gila dan murtad.

Maka apabila orang yang berpuasa tiba tiba mengalami hal hal tersebut di tengah-tengah puasanya, maka puasanya menjadi batal.

Rekomendasi

alat bantu pernapasan puasa alat bantu pernapasan puasa

Apakah Menggunakan Alat Bantu Pernapasan Membatalkan Puasa?

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Hukum Puasa Seorang Istri yang Dilarang oleh Suami

panduan melaksanakan puasa syawal panduan melaksanakan puasa syawal

Lafaz Niat Puasa Bulan Rajab

puasa syaban izin suami puasa syaban izin suami

Alasan Disunnahkan Puasa Tasu’a di Bulan Muharram

Ditulis oleh

Pengajar di Pondok Pesantren Nurun Najah Pasuruan

Komentari

Komentari

Terbaru

Nyai Nafiqah ulama perempuan Nyai Nafiqah ulama perempuan

Nyai Nafiqah: Sosok Ulama Perempuan dan Istri Kyai Hasyim

Khazanah

fatimah ahli fikih uzbekistan fatimah ahli fikih uzbekistan

Fatimah as-Samarqandi, Sang Ahli Fikih Perempuan dari Uzbekistan

Khazanah

Raden Dewi Sartika Penggagas Sekolah Perempuan di Tanah Sunda

Khazanah

Islam kebebasan syeikh mutawalli Islam kebebasan syeikh mutawalli

Antara Islam dan Kebebasan Menurut Syeikh Mutawalli al-Sya’rawi

Kajian

korban kdrt dapat perlindungan korban kdrt dapat perlindungan

Di Zaman Rasulullah, Korban KDRT yang Melapor Langsung Dapat Perlindungan

Kajian

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect