Ikuti Kami

Ibadah

Sepuluh Perkara yang Membatalkan Puasa

hikmah lapar berpuasa ramadan

BincangMuslimah.Com – Ketika menjalankan ibadah puasa, seorang muslim harus menghindari dan mencegah dirinya melakukan perkara-perkara yang dapat membatalkan puasa dan menghilangkan keabsahannya.

Dalam Matan al-Ghayah wa at-Taqrîb karya al-Qâdhi Abu Syuja’, dijelaskan:

والذي يفظر به الصائم عشرة أشياء: ما وصل عمدا إلى الجوف أو الرأس والحقنة في أحد السبيلين، والقيئ عمدا، والوطئ عمدا في الفرج، والإنزال عن مباشرة، والحيض، والنفاس، والجنون، والردّة

“Adapun yang membatalkan puasa ada 10 macam: sampainya sesuai dengan sengaja ke lubang tubuh dan kepala, memasukkan obat ke salah satu jalan (qubul/dubur), muntah dengan sengaja, bersetubuh  dengan sengaja di lubang kemaluan, keluar mani sebab persentuhan, haid, nifas, gila dan murtad.”

Sheikh Muhammad bin Qasim al-Ghazziy (918 H / 1512 M) dalam kitab Fathul Qarib yang merupakan syarah Matan Taqrib, menjelaskan bahwa perkara yang membatalkan puasa ada sepuluh, yaitu:

Pertama dan kedua, masuknya suatu benda yang terjadi dengan sengaja pada lubang tubuh yang terbuka atau tertutup, seperti benda-benda yang masuk pada lubang-lubang yang ada di kepala sampai pada bagian di dalamnya. Sedangkan yang dimaksud adalah orang yang berpuasa dapat menahan suatu benda yang bisa sampai pada suatu tempat yang dinamakan jauf (lubang tubuh).

Ketiga, memasukkan obat kedalam salah satu qubul (kemaluan) atau dubur (anus). Yang dimaksud dengan hutqah adalah obat yang dimasukkan kedalam anggota tubuh orang yang sakit, yaitu pada qubul atau dubur, yang oleh kitab matan fikih diibaratkan dengan kata sabilain (dua jalan).

Keempat, muntah dengan sengaja. Jika muntahnya tidak karena sengaja, maka tidak membatalkan puasa, seperti keterangan yang lalu.

Kelima, bersetubuh dengan sengaja, dengan demikian, persetubuhan yang dilakukan karena lupa, maka tidak membatalkan puasa, seperti yang telah lewat.

Baca Juga:  Bolehkah Ayah Memandikan Jenazah Putrinya?

Keenam, keluarnya sperma karena persentuhan ( dengan tanpa penghalang) yang tidak disertai dengan jima’ (persetubuhan). Baik keluarnya sperma dengan cara haram, seperti onani dengan tangannya sendiri, atau tidak haram, seperti onani yang dilakukan dengan tangan istrinya. Dengan kata mubasyarah (bersentuhan), mengecualikan keluarnya sperma sebab mimpi. Hal ini tidak membatalkan puasa dengan pasti.

Ketujuh, hingga kesepuluh, adalah haidh, nifas, gila dan murtad.

Maka apabila orang yang berpuasa tiba tiba mengalami hal hal tersebut di tengah-tengah puasanya, maka puasanya menjadi batal.

Rekomendasi

Perempuan Lebih Baik Iktikaf Ramadhan di Masjid Apa Tidak? Perempuan Lebih Baik Iktikaf Ramadhan di Masjid Apa Tidak?

Perempuan Lebih Baik Iktikaf Ramadhan di Masjid Apa Tidak?

alat bantu pernapasan puasa alat bantu pernapasan puasa

Apakah Menggunakan Alat Bantu Pernapasan Membatalkan Puasa?

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Hukum Puasa Seorang Istri yang Dilarang oleh Suami

panduan melaksanakan puasa syawal panduan melaksanakan puasa syawal

Lafaz Niat Puasa Bulan Rajab

Ditulis oleh

Pengajar di Pondok Pesantren Nurun Najah Pasuruan

Komentari

Komentari

Terbaru

Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam

Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam

Kajian

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

Islam Mengecam Perdagangan Perempuan dan Anak

Kajian

Melihat Gerakan Feminisme Postmodern melalui Lagu-Lagu Little Mix Melihat Gerakan Feminisme Postmodern melalui Lagu-Lagu Little Mix

Melihat Gerakan Feminisme Postmodern melalui Lagu-Lagu Little Mix

Muslimah Daily

Perempuan Bercadar, Bolehkah Salat Pakai Cadar? Perempuan Bercadar, Bolehkah Salat Pakai Cadar?

Perempuan Bercadar, Bolehkah Salat Pakai Cadar?

Ibadah

pewarna karmin halal dikonsumsi pewarna karmin halal dikonsumsi

Apakah Makanan dari Pewarna Karmin Halal Dikonsumsi? Berikut Fatwa para Ulama Dunia

Video

memilih pasangan baik mendidik memilih pasangan baik mendidik

Empat Sehat Lima Sempurna Tips Mencari Pasangan

Ibadah

pendampingan pemulihan korban kekerasan seksual pendampingan pemulihan korban kekerasan seksual

Rawannya Pelecehan Seksual di Transportasi Umum dan Urgensitas RUU PKS

Kajian

Trending

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Kajian

Doa yang Diajarkan Nabi kepada Abu Bakar untuk Diamalkan Sehari-hari

Ibadah

Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama

Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama

Ibadah

Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Kajian

Apa Itu Tahnik dan Bagaimana Hukumnya?

Ibadah

puasa ramadan perempuan hamil puasa ramadan perempuan hamil

Hamil di Luar Nikah, Bolehkah Aborsi?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

Connect