Ikuti Kami

Ibadah

Sepuluh Perkara yang Membatalkan Puasa

hikmah lapar berpuasa ramadan

BincangMuslimah.Com – Ketika menjalankan ibadah puasa, seorang muslim harus menghindari dan mencegah dirinya melakukan perkara-perkara yang dapat membatalkan puasa dan menghilangkan keabsahannya.

Dalam Matan al-Ghayah wa at-Taqrîb karya al-Qâdhi Abu Syuja’, dijelaskan:

والذي يفظر به الصائم عشرة أشياء: ما وصل عمدا إلى الجوف أو الرأس والحقنة في أحد السبيلين، والقيئ عمدا، والوطئ عمدا في الفرج، والإنزال عن مباشرة، والحيض، والنفاس، والجنون، والردّة

“Adapun yang membatalkan puasa ada 10 macam: sampainya sesuai dengan sengaja ke lubang tubuh dan kepala, memasukkan obat ke salah satu jalan (qubul/dubur), muntah dengan sengaja, bersetubuh  dengan sengaja di lubang kemaluan, keluar mani sebab persentuhan, haid, nifas, gila dan murtad.”

Sheikh Muhammad bin Qasim al-Ghazziy (918 H / 1512 M) dalam kitab Fathul Qarib yang merupakan syarah Matan Taqrib, menjelaskan bahwa perkara yang membatalkan puasa ada sepuluh, yaitu:

Pertama dan kedua, masuknya suatu benda yang terjadi dengan sengaja pada lubang tubuh yang terbuka atau tertutup, seperti benda-benda yang masuk pada lubang-lubang yang ada di kepala sampai pada bagian di dalamnya. Sedangkan yang dimaksud adalah orang yang berpuasa dapat menahan suatu benda yang bisa sampai pada suatu tempat yang dinamakan jauf (lubang tubuh).

Ketiga, memasukkan obat kedalam salah satu qubul (kemaluan) atau dubur (anus). Yang dimaksud dengan hutqah adalah obat yang dimasukkan kedalam anggota tubuh orang yang sakit, yaitu pada qubul atau dubur, yang oleh kitab matan fikih diibaratkan dengan kata sabilain (dua jalan).

Keempat, muntah dengan sengaja. Jika muntahnya tidak karena sengaja, maka tidak membatalkan puasa, seperti keterangan yang lalu.

Kelima, bersetubuh dengan sengaja, dengan demikian, persetubuhan yang dilakukan karena lupa, maka tidak membatalkan puasa, seperti yang telah lewat.

Baca Juga:  Pahala yang Dijanjikan untuk Ibu yang Keguguran

Keenam, keluarnya sperma karena persentuhan ( dengan tanpa penghalang) yang tidak disertai dengan jima’ (persetubuhan). Baik keluarnya sperma dengan cara haram, seperti onani dengan tangannya sendiri, atau tidak haram, seperti onani yang dilakukan dengan tangan istrinya. Dengan kata mubasyarah (bersentuhan), mengecualikan keluarnya sperma sebab mimpi. Hal ini tidak membatalkan puasa dengan pasti.

Ketujuh, hingga kesepuluh, adalah haidh, nifas, gila dan murtad.

Maka apabila orang yang berpuasa tiba tiba mengalami hal hal tersebut di tengah-tengah puasanya, maka puasanya menjadi batal.

Rekomendasi

Perempuan Lebih Baik Iktikaf Ramadhan di Masjid Apa Tidak? Perempuan Lebih Baik Iktikaf Ramadhan di Masjid Apa Tidak?

Perempuan Lebih Baik Iktikaf Ramadhan di Masjid Apa Tidak?

alat bantu pernapasan puasa alat bantu pernapasan puasa

Apakah Menggunakan Alat Bantu Pernapasan Membatalkan Puasa?

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Hukum Puasa Seorang Istri yang Dilarang oleh Suami

panduan melaksanakan puasa syawal panduan melaksanakan puasa syawal

Lafaz Niat Puasa Bulan Rajab

Ditulis oleh

Pengajar di Pondok Pesantren Nurun Najah Pasuruan

Komentari

Komentari

Terbaru

Bagaimana Sikap Romantis Rasulullah kepada Aisyah

Keluarga

Mengulik Prosedur Pembekuan Sel Telur; Ketentuan dalam Hukum Islam dan Hukum Positif Mengulik Prosedur Pembekuan Sel Telur; Ketentuan dalam Hukum Islam dan Hukum Positif

Mengulik Prosedur Pembekuan Sel Telur; Ketentuan dalam Hukum Islam dan Hukum Positif

Kajian

Peluncuran Buku “Kisah Inspiratif Pemimpin Pesantren: Pengalaman Rihlah Kiai/Nyai ke Negeri Sakura Peluncuran Buku “Kisah Inspiratif Pemimpin Pesantren: Pengalaman Rihlah Kiai/Nyai ke Negeri Sakura

Peluncuran Buku “Kisah Inspiratif Pemimpin Pesantren: Pengalaman Rihlah Kiai/Nyai ke Negeri Sakura

Muslimah Daily

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Ibadah

Momentum Istimewa Dalam Bulan Zulkaidah Momentum Istimewa Dalam Bulan Zulkaidah

Momentum Istimewa Dalam Bulan Zulkaidah

Kajian

Tafsir Q.S An-Nisa' Ayat 135: Keadilan Bukan Ditentukan Oleh Sorotan Publik Tafsir Q.S An-Nisa' Ayat 135: Keadilan Bukan Ditentukan Oleh Sorotan Publik

Tafsir Q.S An-Nisa’ Ayat 135: Keadilan Bukan Ditentukan Oleh Sorotan Publik

Khazanah

Istri Pilih Karir keluarga Istri Pilih Karir keluarga

Parenting Islami : Nabi Menegur Sahabat yang Pilih Kasih kepada Anak, Ini Alasannya

Keluarga

Azan Namun Sedang Belajar: Lanjutkan Belajar atau Salat Dulu? Azan Namun Sedang Belajar: Lanjutkan Belajar atau Salat Dulu?

Azan Namun Sedang Belajar: Lanjutkan Belajar atau Salat Dulu?

Ibadah

Trending

Istri Pilih Karir keluarga Istri Pilih Karir keluarga

Parenting Islami : Nabi Menegur Sahabat yang Pilih Kasih kepada Anak, Ini Alasannya

Keluarga

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Diari

Sinopsis Film Rentang Kisah: Potret Muslimah yang Berdaya  

Diari

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Ibadah

Bagaimana Islam Memandang Konsep Gender?

Kajian

Benarkah Rasulullah Menikahi Maimunah saat Peristiwa Umratul Qadha?

Kajian

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Connect