Ikuti Kami

Ibadah

Apa yang Harus Dilakukan Jika Seseorang Meninggalkan Rukun Haji?

tujuh sunnah ibadah haji

BincangMuslimah.Com – Sebagaimana ibadah lainnya, dalam ibadah haji dan umrah juga  terdapat rukun-rukun yang wajib dijalankan oleh orang-orang yang sedang ihram.  Namun apa yang harus dilakukan jika seseorang meninggalkan salah satu rukun haji?

Sheikh Muhammad bin Qasim al-Ghazziy (918 H / 1512 M) dalam kitab Fathul Qarib menjelaskan,

ومن ترك ركنا مما يتوفق عليه الحج، لم يحل من إحرامه حتى بأتي به، ولايجبر ذلك الركن بدم، ومن ترك واجبا من واجبات الحج لزمه الدم وسيأتي بيان الدم، ومن ترك سنة من سنن الحج لم يلزمه بتركها شيئ، وظهر من كلام المتن الفرق بين الركن والواجب والسنة

Artinya: “Barang siapa yang meninggalkan salah satu rukun dari rukun haji maka ia harus melaksanakan rukun tersebut, ia tidak bisa lepas dari ihramnya sehingga ia melaksanakan rukun tersebut, rukun tersebut tidak bisa diganti dengan dam (denda), barang siapa meninggalkan kewajiban-kewajiban haji maka ia harus menggantinya dengan dam (denda) yang akan dijelaskan di keterangan selanjutnya, dan barang siapa yang meninggalkan kesunnahan-kesunnahan haji maka ia tidak wajib melakukan apapun karena meninggalkan kesunnahan itu, dan telah jelas perbedaan antara rukun, wajib, dan sunnah.”

Jadi jika orang yang ihram meninggalkan rukun haji(selain wuquf), yaitu sesuatu yang menjadi ketepatan sahnya haji (dan umrah, jika ditinggalkan tidak bisa diganti dengan Dam), maka ia boleh lepas dari ihramnya sehingga ia mengerjakan rukun yang tertinggal tadi. Hal ini sebab rukun yang tertinggal tersebut tidak bisa diganti dengan dam (denda).

Tidak seperti pada ibadah lainnya, para ulama membedakan antara rukun dan wajib haji. Rukun adalah hal yang menentukan keabsahan haji dan harus dikerjakan dalam haji, sedangkan wajib haji adalah sejumlah hal yang mana haji tetap sah tanpanya dan bisa diganti dengan dam (denda) tetapi menjadi dosa jika ditinggalkan tanpa udzur.

Baca Juga:  Bolehkah Perempuan Haid Tetap Melaksanakan Thawaf Ifadhah?

Barang siapa yang meninggalkan rukun haji, misalnya ia ketinggalan hadir di padang Arafah baik sebab ‘udzur atau tidak, maka ia wajib bertahallul lalu mengerjakan amal perbuatan umrah. Sebab dalam umrah, wukuf di arafah bukanlah rukun umrah.

Bagi seseorang yang ketinggalan wuquf di Padang Arafah, dan ia melakukan tahallul dengan mengerjakan amal perbuatan umrah, maka ia wajib mengqadha’ haji seketika setelah selesai umrah dan membayar denda (hadyu atau damul jabran).

Jika tidak, maka ia wajib mengqadha’ seketika (tahun depan). Baik ibadah haji yang ia kerjakan adalah ibadah haji fardhu atau sunnah. Hanya saja, kewajiban mengqadha’ tadi, apabila keterlambatan tidak terjadi sebab dikepung (terhalang di jalan sehingga tidak bisa meneruskan pekerjaan haji). Jika seseorang tercegah di tengah jalan untuk menyempurnakan haji atau umrah, dimana masih terdapat jalan selain jalan tersebut, maka baginya harus menempuh jalan yang bisa dilalui, meskipun ia mengerti akan ketinggalan. Menurut qaul ashah, apabila orang semacam ini mati dalam perjalanan, maka hajinya tidak perlu diqadha’.

Rekomendasi

Cara Tahallul Orang Botak Cara Tahallul Orang Botak

Hukum dan Cara Tahallul Orang yang Botak

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Kemuliaan dan Amalan Hari Arafah Kemuliaan dan Amalan Hari Arafah

Kemuliaan dan Amalan Hari Arafah

denda larangan haji denda larangan haji

Denda yang Harus Dibayar saat Melanggar Larangan Haji

Ditulis oleh

Pengajar di Pondok Pesantren Nurun Najah Pasuruan

224 Komentar

224 Comments

Komentari

Terbaru

Kalau Ganteng Pasti Mau’: Saat Candaan Berisiko Membungkam Korban Pelecehan Seksual Kalau Ganteng Pasti Mau’: Saat Candaan Berisiko Membungkam Korban Pelecehan Seksual

Kalau Ganteng Pasti Mau’: Saat Candaan Berisiko Membungkam Korban Pelecehan Seksual

Muslimah Talk

Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki? Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki?

Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki?

Kajian

Refleksi Al-Quran Surah An-Nisā’ ayat 34: Tentang Kepemimpinan Laki-Laki Atas Perempuan Refleksi Al-Quran Surah An-Nisā’ ayat 34: Tentang Kepemimpinan Laki-Laki Atas Perempuan

Refleksi Al-Quran Surah An-Nisā’ ayat 34: Tentang Kepemimpinan Laki-Laki Atas Perempuan

Kajian

Ruby Kholifah: Pejuang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Muslimah Talk

Abigail Adams: Ibu Negara yang Memperjuangkan Perempuan dari Gedung Putih Abigail Adams: Ibu Negara yang Memperjuangkan Perempuan dari Gedung Putih

Abigail Adams: Ibu Negara yang Memperjuangkan Perempuan dari Gedung Putih

Muslimah Talk

Tahirih Qurrat al-Ayn: Cendekiawan, Penyair, dan Martir Perjuangan Hak Perempuan Tahirih Qurrat al-Ayn: Cendekiawan, Penyair, dan Martir Perjuangan Hak Perempuan

Tahirih Qurrat al-Ayn: Cendekiawan, Penyair, dan Martir Perjuangan Hak Perempuan

Khazanah

Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26 Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26

Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26

Kajian

Laki-Laki dan Perempuan Memang Berbeda, Tapi Kesetaraan Gender Bukan Soal Biologi: Mari Intip Apa yang Diperjuangkan Laki-Laki dan Perempuan Memang Berbeda, Tapi Kesetaraan Gender Bukan Soal Biologi: Mari Intip Apa yang Diperjuangkan

Laki-Laki dan Perempuan Memang Berbeda, Tapi Kesetaraan Gender Bukan Soal Biologi: Mari Intip Apa yang Diperjuangkan

Muslimah Talk

Trending

Melihat Spirit Keislaman melalui Shalawat yang Dibawakan Gus Azmi dan Syubbanul Muslimin

Muslimah Daily

Ruby Kholifah: Pejuang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Muslimah Talk

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Muslimah Talk

Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral? Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral?

Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral?

Muslimah Talk

Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki? Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki?

Konsep Kesetaraan Gender Menurut Amina Wadud Muhsin

Muslimah Talk

Kemenag Gelar Bincang Syariah Goes to Campus di Universitas Indonesia; Merayakan Maulid dengan Kesadaran Ekologis Kemenag Gelar Bincang Syariah Goes to Campus di Universitas Indonesia; Merayakan Maulid dengan Kesadaran Ekologis

Kemenag Gelar Bincang Syariah Goes to Campus di Universitas Indonesia; Merayakan Maulid dengan Kesadaran Ekologis

Berita

Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26 Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26

Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26

Kajian

Pihak yang Dirugikan, Perempuan Justru Punya Peran Tersembunyi ‘Lestarikan’ Patriarki Pihak yang Dirugikan, Perempuan Justru Punya Peran Tersembunyi ‘Lestarikan’ Patriarki

Pihak yang Dirugikan, Perempuan Justru Punya Peran Tersembunyi ‘Lestarikan’ Patriarki

Muslimah Talk

Connect