Ikuti Kami

Kajian

Apakah Jumlah Mahar Ada Batasnya?

jumlah Mahar dalam pernikahan

BincangMuslimah.Com – Dalam prosesi pernikahan, ada mahar yang wajib diberikan dari pihak laki-laki kepada perempuan. Mahar tidak masuk dalam rukun, tetapi menjadi kewajiban bagi laki-laki. Sehingga pernikahan tetap sah meski tanpa mahar. Akan tetapi mahar menjadi jaminan dalam pernikahan dan kebolehan suami menggauli istri. Nah, berapa sih  batasan minimal dan maksimal jumlah mahar yang suami harus berikan pada istri?

Kewajiban mahar suami kepada istri merujuk pada firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 4:

وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً

Artinya: Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. (QS. Al-Baqarah: 4)

Adapun dalil yang menunjukkan kewajiban mahar dari hadis Nabi adalah ketika Nabi bersabda kepada seorang lelaki yang hendak menikahi seorang perempuan:

ﺍِﻟْﺘَﻤِﺲْ ﻭَﻟَﻮْ ﺧَﺎﺗَﻤًﺎ ﻣِﻦْ ﺣَﺪِﻳْﺪٍ

Artinya: carilah(mahar) walau hanya sebuah cincin dari besi (HR. Bukhari Muslim)

Berdasarkan ayat dan hadis tersebut mahar menjadi kewajiban laki-laki dan ketetapan tersebut lahir sebagai simbol memuliakan perempuan. Mahar menjadi tertanggung meskipun suami telah menggauli istri. Sebab mahar tetap wajib dibayar oleh suami. Adapun yang terjadi pada umumnya memang mahar diberikan saat akad nikah. Begitulah penjelasan Syekh Wahbah Zuhaili dalam Mausuu’atu al-Fiqh al-Islam wa al-Qodhoya al-Mu’ashiroh.

Dalam karyanya, Syekh Wahbah Zuhaili mendefinisikan kata mahar, ia menyebutkan mahar adalah harta yang berhak diterima oleh seorang istri dan dibebankan kepada suami saat akad atau setelahnya.

Jika melihat hadis Nabi atas larangannya kepada Ali untuk tidak menggauli Fatimah sebelum membayar mahar, itu menunjukkan adanya kesunnahan untuk segera membayar mahar.

أن عليا لما تزوج فاطمة بنت رسول اللهِ صلى الله عليه وسلم وأراد أن يدخل بها فمنعه رسول اللهِ صلى الله عليه وسلم حتى يعطيها شيئا فقال يا رسول اللهِ ليس لي شيء فقال له النبي صلى الله عليه وسلم أعطها درعك فأعطاها درعه ثم دخل بها

Baca Juga:  Apa Tujuan Adanya Mahar dalam Pernikahan?

Artinya: Sesungguhnya ketika Ali menikahi Fatimah bin Rasulullah dan hendak menggaulinya Rasulullah pun mencegahnya sampai ia memberikan sesuatu (mahar) kepada Fatimah lalu Ali berkata, “wahai Rasulullah aku tidak memiliki apapun,” lalu Nabi menjawabnya, “berikanlah baju besimu kepadanya!”. Ali pun memberikan baju besinya kepada Fatimah lalu menggaulinya. (HR. Abu Daud)

Akan tetapi syariat tidak menetapkan batasan jumlah mahar yang harus diberikan kepada seorang suami kepada mempelai wanita. Meski dalam beberapa adat di Indonesia ada beragam ketentuan dan batasan mengenai mahar. Semua tergantung kesepakatan kedua pihak.

Upaya membatasi mahar pernah dikeluarkan oleh sang Khalifah, Umar bin Khattab. Saat itu, ada seorang perempuan yang mengingatkannya setelah berkhutbah dan mendeklarasikan ketetapannya tentang batasan mahar. Perempuan tersebut menegur Umar dengan surat an-nisa ayat 20.

Dalam khutbahnya Umar melarang mempelai laki-laki memberi mahar di atas 400 dirham, ia berkata, “janganlah kamu melebih-lebihkan mahar perempuan, meskipun ia merupakan perempuan yang dimuliakan di dunia dan terjamin taqwanya di akhirat. Seseorang yang paling utama di antara kamu adalah Rasulullah. Padahal tidaklah Rasulullah memberi mahar kepada istri-istrinya dan (menentukan) mahar putr-putrinya melebihi 12 Uqiyyah. (Satu Uqiyah setara dengan 40 dirham). Barang siapa yang melebihi dari itu maka sisanya diserahkan ke baitul mal.”

Lalu seorang perempuan dari suku Quraisy menegurnya setelah Umar turun dari mimbarnya dan berkata, “tidak begitu seharusnya, wahai Umar.” Umar pun bertanya, “mengapa begitu?”, perempuan itu menjawab, “Sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali sedikitpun darinya. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata?” (surat an-Nisa ayat 20).

Baca Juga:  Islam Juga Melihat Pengalaman Perempuan dalam Memutuskan Fatwa

Lalu Umar kembali ke mimbarnya dan berkata, “wahai manusia, sebelumnya aku melarangmu untuk melebihkan mahar perempuan di atas 400 dirham, tapi siapapun yang ingin menambahkannya sesuai keinginannya maka dipersilakan.”

Cerita tersebut dikutip Syekh Wahbah Zuhaili dari Siroh Umar bin Khottob Lithanthowi.

Akan tetapi justru disunnahkan seorang perempuan untuk tidak memberatkan mahar kepada laki-laki berdasarkan hadis Nabi dari Aisyah Ra berkata, “wanita yang paling besar keberkahannya adalah yang paling ringan maharnya.” (HR. Ahmad)

Tentu, segala hal yang ditentukan oleh Islam melalui Alquran dan Hadis ada hikmahnya. Adapun hikmah dari anjuran tersebut adalah untuk memudahkan pemuda menikahi perempuan.

Ulama 4 mazhab pun berbeda pendapat mengenai batasan minimal mahar yang diberikan kepada perempuan. Ulama dari mazhab Hanafi memberi batasan minimal mahar, yaitu 10 dirham atau sekitar sekitar 950 ribuan karena satu dirham setara 2,975 gram perak yang saat ini dibandrol dengan harga 94.675. Karena dirham dulu digunakan sebagai satuan mata uang dengan bahan perak. Tapi saat ini tidak lagi digunakan dengan bahan perak, tetapi hanya digunakan sebagai satuan saja di beberapa negara arab.

Sedangkan ulama mazhab Maliki berpendapat nomimal mahar minimalnya 4 dinar atau setara dengan sekitar 15 juta. Karena 1 dinar setara dengan 4,25 gram yang dibandrol sekitar 3.846.250. Kedua mazhab tersebut tidak mensyaratkan harus berupa dinar atau dirham, melainkan benda yang setara dengan nilai tersebut. Pembatasan minimal diterapkan setara dengan nishab had mencuri untuk upaya menghormati perempuan dan mengangkat derajat perempuan.

Sedangkan ulama mazhab Syafii dan Hanbali tidak memberi batasan jumlah minimal untuk mahar. Mahar yang diberikan dari pihak laki-laki boleh sedikit atau banyak, tidak dibatasi minimalnya. Kalangan kedua mazhab ini hanya menetapkan mahar harus berupa benda yang bisa dijual atau bernilai.

Baca Juga:  Anjuran I’tikaf Pada 10 Hari Terakhir Ramadhan

Kesimpulannya, meski terdapat perbedaan pendapat mengenai nominal jumlah mahar, alangkah baiknya kesepakatan itu terwujud dari kedua belah pihak yang disertai keridhaan dan sesuai dengan kemampuan sang suami. Tidak meremehkan juga tidak membebani. Wallahu a’lam bisshowaab.

Rekomendasi

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Lima Syarat Menjadi Wali Nikah

Macam-macam Wali Nikah dalam Islam Macam-macam Wali Nikah dalam Islam

Macam-macam Wali Nikah dalam Islam

akad nikah tanpa jabat tangan akad nikah tanpa jabat tangan

Hukum Akad Nikah Tanpa Jabat Tangan, Bolehkah?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Nyi Hadjar Dewantara pendidikan Nyi Hadjar Dewantara pendidikan

Perjuangan Nyi Hadjar Dewantara dalam Memajukan Pendidikan Indonesia

Khazanah

isu perempuan najwa shihab isu perempuan najwa shihab

Kekerasan, Kesenjangan, dan Krisis Percaya Diri: Isu Penting Perempuan Menurut Najwa Shihab

Kajian

sikap rasulullah masyarakat adat sikap rasulullah masyarakat adat

Meneladani Sikap Rasulullah terhadap Masyarakat Adat

Khazanah

puasa wajib segera diganti puasa wajib segera diganti

Meninggalkan Puasa Wajib dengan Sengaja, Haruskah Segera Diganti?

Kajian

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain dan Pesan Menjaga Bumi dalam Islam

Muslimah Daily

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa Nabi Muhammad ketika Bangun Tengah Malam untuk Shalat

Ibadah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Connect