BincangMuslimah.Com – Dalam prosesi pernikahan, ada mahar yang wajib diberikan dari pihak laki-laki kepada perempuan. Mahar tidak masuk dalam rukun, tetapi menjadi kewajiban bagi laki-laki. Sehingga pernikahan tetap sah meski tanpa mahar. Akan tetapi mahar menjadi jaminan dalam pernikahan dan kebolehan suami menggauli istri. Nah, berapa sih batasan minimal dan maksimal jumlah mahar yang suami harus berikan pada istri?
Kewajiban mahar suami kepada istri merujuk pada firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 4:
وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً
Artinya: Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. (QS. Al-Baqarah: 4)
Adapun dalil yang menunjukkan kewajiban mahar dari hadis Nabi adalah ketika Nabi bersabda kepada seorang lelaki yang hendak menikahi seorang perempuan:
ﺍِﻟْﺘَﻤِﺲْ ﻭَﻟَﻮْ ﺧَﺎﺗَﻤًﺎ ﻣِﻦْ ﺣَﺪِﻳْﺪٍ
Artinya: carilah(mahar) walau hanya sebuah cincin dari besi (HR. Bukhari Muslim)
Berdasarkan ayat dan hadis tersebut mahar menjadi kewajiban laki-laki dan ketetapan tersebut lahir sebagai simbol memuliakan perempuan. Mahar menjadi tertanggung meskipun suami telah menggauli istri. Sebab mahar tetap wajib dibayar oleh suami. Adapun yang terjadi pada umumnya memang mahar diberikan saat akad nikah. Begitulah penjelasan Syekh Wahbah Zuhaili dalam Mausuu’atu al-Fiqh al-Islam wa al-Qodhoya al-Mu’ashiroh.
Dalam karyanya, Syekh Wahbah Zuhaili mendefinisikan kata mahar, ia menyebutkan mahar adalah harta yang berhak diterima oleh seorang istri dan dibebankan kepada suami saat akad atau setelahnya.
Jika melihat hadis Nabi atas larangannya kepada Ali untuk tidak menggauli Fatimah sebelum membayar mahar, itu menunjukkan adanya kesunnahan untuk segera membayar mahar.
أن عليا لما تزوج فاطمة بنت رسول اللهِ صلى الله عليه وسلم وأراد أن يدخل بها فمنعه رسول اللهِ صلى الله عليه وسلم حتى يعطيها شيئا فقال يا رسول اللهِ ليس لي شيء فقال له النبي صلى الله عليه وسلم أعطها درعك فأعطاها درعه ثم دخل بها
Artinya: Sesungguhnya ketika Ali menikahi Fatimah bin Rasulullah dan hendak menggaulinya Rasulullah pun mencegahnya sampai ia memberikan sesuatu (mahar) kepada Fatimah lalu Ali berkata, “wahai Rasulullah aku tidak memiliki apapun,” lalu Nabi menjawabnya, “berikanlah baju besimu kepadanya!”. Ali pun memberikan baju besinya kepada Fatimah lalu menggaulinya. (HR. Abu Daud)
Akan tetapi syariat tidak menetapkan batasan jumlah mahar yang harus diberikan kepada seorang suami kepada mempelai wanita. Meski dalam beberapa adat di Indonesia ada beragam ketentuan dan batasan mengenai mahar. Semua tergantung kesepakatan kedua pihak.
Upaya membatasi mahar pernah dikeluarkan oleh sang Khalifah, Umar bin Khattab. Saat itu, ada seorang perempuan yang mengingatkannya setelah berkhutbah dan mendeklarasikan ketetapannya tentang batasan mahar. Perempuan tersebut menegur Umar dengan surat an-nisa ayat 20.
Dalam khutbahnya Umar melarang mempelai laki-laki memberi mahar di atas 400 dirham, ia berkata, “janganlah kamu melebih-lebihkan mahar perempuan, meskipun ia merupakan perempuan yang dimuliakan di dunia dan terjamin taqwanya di akhirat. Seseorang yang paling utama di antara kamu adalah Rasulullah. Padahal tidaklah Rasulullah memberi mahar kepada istri-istrinya dan (menentukan) mahar putr-putrinya melebihi 12 Uqiyyah. (Satu Uqiyah setara dengan 40 dirham). Barang siapa yang melebihi dari itu maka sisanya diserahkan ke baitul mal.”
Lalu seorang perempuan dari suku Quraisy menegurnya setelah Umar turun dari mimbarnya dan berkata, “tidak begitu seharusnya, wahai Umar.” Umar pun bertanya, “mengapa begitu?”, perempuan itu menjawab, “Sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali sedikitpun darinya. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata?” (surat an-Nisa ayat 20).
Lalu Umar kembali ke mimbarnya dan berkata, “wahai manusia, sebelumnya aku melarangmu untuk melebihkan mahar perempuan di atas 400 dirham, tapi siapapun yang ingin menambahkannya sesuai keinginannya maka dipersilakan.”
Cerita tersebut dikutip Syekh Wahbah Zuhaili dari Siroh Umar bin Khottob Lithanthowi.
Akan tetapi justru disunnahkan seorang perempuan untuk tidak memberatkan mahar kepada laki-laki berdasarkan hadis Nabi dari Aisyah Ra berkata, “wanita yang paling besar keberkahannya adalah yang paling ringan maharnya.” (HR. Ahmad)
Tentu, segala hal yang ditentukan oleh Islam melalui Alquran dan Hadis ada hikmahnya. Adapun hikmah dari anjuran tersebut adalah untuk memudahkan pemuda menikahi perempuan.
Ulama 4 mazhab pun berbeda pendapat mengenai batasan minimal mahar yang diberikan kepada perempuan. Ulama dari mazhab Hanafi memberi batasan minimal mahar, yaitu 10 dirham atau sekitar sekitar 950 ribuan karena satu dirham setara 2,975 gram perak yang saat ini dibandrol dengan harga 94.675. Karena dirham dulu digunakan sebagai satuan mata uang dengan bahan perak. Tapi saat ini tidak lagi digunakan dengan bahan perak, tetapi hanya digunakan sebagai satuan saja di beberapa negara arab.
Sedangkan ulama mazhab Maliki berpendapat nomimal mahar minimalnya 4 dinar atau setara dengan sekitar 15 juta. Karena 1 dinar setara dengan 4,25 gram yang dibandrol sekitar 3.846.250. Kedua mazhab tersebut tidak mensyaratkan harus berupa dinar atau dirham, melainkan benda yang setara dengan nilai tersebut. Pembatasan minimal diterapkan setara dengan nishab had mencuri untuk upaya menghormati perempuan dan mengangkat derajat perempuan.
Sedangkan ulama mazhab Syafii dan Hanbali tidak memberi batasan jumlah minimal untuk mahar. Mahar yang diberikan dari pihak laki-laki boleh sedikit atau banyak, tidak dibatasi minimalnya. Kalangan kedua mazhab ini hanya menetapkan mahar harus berupa benda yang bisa dijual atau bernilai.
Kesimpulannya, meski terdapat perbedaan pendapat mengenai nominal jumlah mahar, alangkah baiknya kesepakatan itu terwujud dari kedua belah pihak yang disertai keridhaan dan sesuai dengan kemampuan sang suami. Tidak meremehkan juga tidak membebani. Wallahu a’lam bisshowaab.