Ikuti Kami

Ibadah

Sahkah Wudhu Ketika Masih Pakai Makeup?

memeperbarui wudhu perempuan haid

BincangMuslimah.Com – Dalam kehidupan sehari-sehari, mayoritas perempuan tidak bisa lepas dari yang dinamakan makeup atau berhias di bagian wajah dengan seperangkat alat kosmetik. Lantas, bagaimana jika makeup tersebut masih belum hilang pada saat berwudu? Apakah masih dianggap sah wudunya ataukah tidak? Bukankah secara lahiriah, lapisan makeup bisa menghalangi sampainya air wudu pada wajah?

Diskursus tentang masalah ini, sebenarnya ada dua hal yang perlu diperhatikan guna mengetahui status hukumnya, sebagaimana berikut.

Pertama, Hukum Air Wudu yang Terkena Makeup (Alat-Alat Kosmetik) di Wajah

Seluruh ulama fikih sepakat bahwa wajib bersesuci menggunakan air yang suci dan mensucikan. Hal ini didasarkan kepada penggalan firman Allah Swt. dalam surah Al-Anfal ayat 11,

وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً لِيُطَهِّرَكُمْ بِهِ

Dan diturunkan air dari langit kepada kalian yang dapat digunakan untuk bersesuci”. (Q.S Al-Anfal: 11)

Pada dasarnya, kata مَاءً dalam ayat di atas masih bersifat mutlak yang bisa diartikan kepada segala air, termasuk air najis. Namun, ulama mengarahkan kemutlakan tersebut kepada air yang suci dan mensucikan. Hal ini disebabkan kepada penamaan air (air mutlak) itu sendiri. Menurut ulama fikih, yang bisa disebut air hanyalah air yang suci dan mensucikan. Sedangkan, benda cair yang yang tidak suci atau suci namun tidak mensucikan tidak bisa disebut air. (Syekh Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib fi Raudhah al-Thalib, jus 1, hal 5)

Kendatipun demikian, ulama masih berbeda pendapat di dalam menentukan status suci dan mensucikan kepada beberapa macam air tertentu. Salah satunya adalah air yang bercampur dengan benda suci, seperti bubuk kopi, susu, dan lainya. (Ibnu Rusyd, Bidayah al-Mujtahid fi Nihayah al-Muqtashid, hal 31)

Baca Juga:  Ibnu Athaillah: Hati-Hati dalam Menerima Pemberian Orang

Menurut jumhur ulama (selain mazhab Hanafi), status air yang bercampur dengan benda suci adalah dirinci. Jika benda suci lain tersebut tidak bisa terlepas dari air maka air tetap dihukumi suci dan mensucikan, seperti lumut yang berada di tempat diam atau lewatnya air. Namun, jika termasuk benda yang bisa terlepas dari air – seperti bubuk kopi dan lainnya – maka hukum airnya dirinci. Jika perubahannya sedikit maka air tetap dihukumi suci dan mensucikan, sebagaimana sebaliknya.

Beda halnya menurut mazhab Hanafi. Dalam pandangan mereka, status air yang bercampur dengan benda suci adalah suci dan mensucikan selama pencampuran tersebut tidak melalui proses direbus dan kadar air lebih mendominasi dari pada benda suci yang mencampurinya. (Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, jus 1, hal 229)

Mengingat makeup yang biasa digunakan kaum muslimah termasuk benda yang suci, status hukum air wudu yang terkena makeup di wajah kembali kepada ulasan dan rincian pandangan dua ulama di atas. Jelasnya, jika mengikuti mazhab jumhur maka dirinci. Jika perubahan air yang terkena kosmetik tersebut dinilai sebagai perubahan yang sedikit maka air yang mengenai wajah tetap dihukumi suci dan mensucikan, sebagaimana sebaliknya.

Sedangkan jika ikut mazhab Hanafi, maka status hukum air wudu yang terkena alat-alat kosmetik di wajah adalah tetap suci dan mensucikan selama kadar air yang mengenai wajah lebih banyak dari pada kadar kosmetiknya.

Kedua, Hukum Makeup yang Berpotensi Menghalangi Sampainya Air Wudu kepada Wajah

Seluruh ulama fikih sepakat bahwa salah satu syarat sah wudu adalah tidak ada benda yang mengahalangi sampainya air kepada anggota badan yang dibasuh ataupun diusap, seperti tinta dan lainnya. (Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, jus 1, hal 341)

Baca Juga:  Hukum Memakai Tato Alis Henna

Berangkat dari ini, maka hukum wudu ketika wajah masih dihiasi oleh masih melihat kepada realita dari makeup itu sendiri. Apakah makeup tersebut menghalangi sampainya air kepada wajah ataukah tidak? Tentu untuk menjawab pertanyaan ini, kita harus mengetahui dari ahlinya.

Dilansir dari website BeautyJournalSociolla.Com, makeup itu bermacam-macam. Sekurang-kurangnya dibagi menjadi dua. Ada yang mudah luntur ketika terkena air karena kandungan formulanya lebih ringan, biasa disebut dengan istilah Makeup Water-Resistant. Ada juga yang tahan luntur ketika terkena air karena kandungan formulanya lebih berat atau tebal, biasa disebut dengan istilah Makeup Waterproof.

Oleh karena itu, hukumnya di rinci. Jika makeup yang dipakai termasuk dari jenis makeup yang kandungan formulanya berat atau tebal maka makeup tersebut menjadi penghalang air wudu, sehingga hukum wudunya tidak sah, melainkan harus menghilangkan makeup-nya terlebih dahulu. Sedangkan, jika termasuk dari jenis yang kadungan formulanya lebih ringan maka makeup tersebut tidak menjadi penghalang air wudu, sehingga tetap sah wudunya.

Dari dua hal pokok pembicaraan di atas, dapat disimpulkan bahwa sahnya berwudu ketika wajah dalam keadaan ber-makeup masih harus memenuhi dua syarat. Pertama, air yang terkena makeup pada wajah tidak berubah, atau berubah namun sedikit, atau kadar bahan kosmetik tidak lebih mendominasi kadar air yang mengenanya. Kedua, makeup yang digunakan tidak menjadi penghalang air, atau menjadi penghalang namun sudah dibersihkan lalu berwudu.

Demikianlah ulasan yang dapat penulis jelaskan. Semoga bermanfaat.

Wallahu A’lam.

Rekomendasi

Hukum Berkumur Melaksanakan Puasa Hukum Berkumur Melaksanakan Puasa

Hukum Berkumur saat Melaksanakan Ibadah Puasa

tinta pemilu menghalangi wudhu tinta pemilu menghalangi wudhu

Apakah Tinta Pemilu Menghalangi Air Wudhu?

Hukum Perempuan Dirias Oleh Laki-laki Hukum Perempuan Dirias Oleh Laki-laki

Hukum Perempuan Dirias Oleh Laki-laki?

Apakah Menyentuh Rambut Istri Dapat Membatalkan Wudhu? Apakah Menyentuh Rambut Istri Dapat Membatalkan Wudhu?

Apakah Menyentuh Rambut Istri Dapat Membatalkan Wudhu?

Ditulis oleh

Mahasiswa Universitas Ibrahimy Salafiyah Syafiiyah Sukorejo Situbondo dan Aktivis IKSASS (Ikatan Santri dan Alumni Salafiyah Syafiiyah)

Komentari

Komentari

Terbaru

CariUstadz Dakwah Perspektif Perempuan CariUstadz Dakwah Perspektif Perempuan

Berkolaborasi dengan KUPI, CariUstadz Tingkatkan Dakwah Perspektif Perempuan 

Berita

yukabid perempuan nabi musa yukabid perempuan nabi musa

Yukabid, Sosok Perempuan di balik Kisah Nabi Musa

Khazanah

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Sekilas tentang Sholihah Wahid Hasyim, Ibunda Gusdur

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Beauty Previllege terobsesi kecantikan Beauty Previllege terobsesi kecantikan

Beauty Previllege akan Menjadi Masalah Ketika Terobsesi dengan Kecantikan

Diari

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Trending

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Connect