Ikuti Kami

Muslimah Daily

Beberapa Hal yang Harus Perempuan Tahu Saat Nifas

Darah nifas 60 hari

BincangMuslimah.Com – Nifas ialah darah yang keluar dari rahim saat proses melahirkan, baik sesudah maupun sebelum melahirkan. Terdapat gejala atau tanda-tanda saat darah tersebut keluar dari rahim yaitu dengan disertai rasa sakit atau nyeri yang hebat.

Jika darah yang keluar disertai rasa sakit atau tidak disertai rasa sakit dan tidak diikuti dengan proses kelahiran bayi, maka hal itu tidak bisa disebut sebagai darah nifas, sehingga perempuan yang mengalaminya tetap terkena kewajiban syar’i yang umum seperti melaksanakan shalat, puasa, dan lainnya. Termasuk ketika mengalami keguguran, maka darah yang keluar bukan disebut darah nifas.

Pada umumnya, perempuan akan mengalami masa nifas hingga 40 hari, sebagaimana hadis dari Ummu Salamah ra, katanya, “Kaum wanita yang nifas tidak shalat pada masa Rasulullah saw. selama empat puluh hari.” (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi). Namun, ada pula wanita yang mengalami nifas hingga 50 hari bahkan lebih. Berhentinya nifas ini berbeda-beda bagi setiap wanita.

Apabila si perempuan telah suci dengan ditandai berhentinya darah sebelum 40 hari, maka ia wajib menyucikan diri dengan mandi dan melakukan kewajibannya sebagai muslimah seperti shalat, berpuasa, dan ibadah lain yang dibebankan syariat kepadanya. Adapun beberapa hal yang perempuan harus tahu saat mengalami nifas, di antaranya.

Dilarang shalat dan puasap

Wanita yang sedang nifas tidak boleh melaksanakan shalat dan puasa, namun tetap wajib mengqadha puasa wajib. Rasulullah SAW bersabda, “Bukankah bila si perempuan haid ia tidak shalat dan tidak pula puasa? Itulah kekurangan agama si perempuan.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Sejatinya nifas sama dengan saat haid yakni keluarnya darah dari rahim, oleh sebab itu seorang wanita yang mengalaminya tidak boleh melaksanakan shalat dan puasa serta ibadah lainnya sebelum suci dengan mandi.

Baca Juga:  Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Tidak menetap di masjid

Perempuan yang nifas dilarang berdiam di masjid kecuali sekadar berlalu (lewat) dan yakin tidak mengotori masjid dengan darahnya. Berdasarkan dalil dalam Al-Qur’an yakni, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi.” (QS. An-Nissa: 43)

Jima’ tanpa penetrasi

Perempuan yang sedang nifas dilarang untuk berjima’ dengan suaminya kecuali jika dilakukan tanpa penetrasi atau sebatas cumbuan saja. Hal ini dikhawatirkan dapat berakibat buruk karena sisa-sisa kehamilan yang seharusnya terbuang dari rahim, bisa masuk kembali dan menimbulkan infeksi. Ibnu Taimiyyah berpendapat, “Menggauli perempuan nifas sama halnya dengan perempuan haid, hukumnya haram menurut kesepakatan ulama.” Dalam hadis juga disebutkan bahwa “Barangsiapa yang menyetubuhi perempuan haid atau menyetubuhi perempuan di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad SAW,” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Aisyah ra juga meriwayatkan bahwa di antara istri-istri Rasulullah SAW ada yang mengalami haid, lalu Rasulullah ingin bercumbu dengannya. Maka beliau memerintahkannya untuk memakai sarung agar menutupi tempat memancarnya darah haid, kemudian beliau tetap mencumbunya (di atas sarung). (HR. Bukhari dan Muslim).

Menyentuh mushaf dengan penghalang

Kalangan ulama berpendapat bahwa menyentuh mushaf Al-Qur’an ketika nifas adalah dilarang, tetapi dibolehkan untuk membacanya. Jika sampai menyentuh mushaf maka harus dengan penghalang (alat pembatas) misalnya kain yang suci.

Dalam Al-Qur’an disebutkan, “Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.” (QS. Al-Waaqi’ah: 79). Dalam hadis riwayat Hakim juga dijelaskan Rasulullah SAW, “Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an kecuali engkau dalam keadaan suci.”

Baca Juga:  Yuk, Bergabung dengan BincangMuslimah.Com Sebagai Editor Video!

Dilarang tawaf

Perempuan yang nifas boleh melakukan ibadah haji dan umrah, kecuali melakukan thawaf. Tatkala Aisyah ra haid saat sedang berhaji, Rasulullah SAW bersabda padanya, “Lakukanlah segala sesuatu yang dilakukan orang yang berhaji selain dari melakukan thawaf di Ka’bah hingga engkau suci.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Periksa ke dokter jika tidak kunjung berhenti

Tidak sedikit perempuan yang mengalami masa nifas dengan waktu yang cukup lama, yakni 50 hari, 60 hari bahkan lebih dari itu. Pada umumnya durasi lama nifas yakni berkisar 40 hari.

Namun jika sampai lebih dari itu, sebaiknya konsultasikan ke dokter karena mungkin saja ada penyakit lain atau infeksi yang memicu timbulnya nifas sehingga tidak kunjung berhenti.

Rekomendasi

Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin

Biografi Ning Amiroh Alauddin; Pendakwah Fikih Perempuan Melalui Media Sosial

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Pendarahan Sebelum Melahirkan, Apakah Termasuk Nifas?

penyebab sujud sahwi cara penyebab sujud sahwi cara

Hukum Sujud Tilawah bagi Perempuan Haid dan Nifas

Ditulis oleh

Mahasiswa semester 7 program studi Jurnalistik, UIN Syarif Hidayatullah. Saat ini menjabat sebagai Kepala Divisi Artistik Lembaga Pers Mahasiswa Journo Liberta. Tertarik dengan penulisan, design grafis dan fotografi.

Komentari

Komentari

Terbaru

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect