Ikuti Kami

Muslimah Daily

Beberapa Hal yang Harus Perempuan Tahu Saat Nifas

Darah nifas 60 hari

BincangMuslimah.Com – Nifas ialah darah yang keluar dari rahim saat proses melahirkan, baik sesudah maupun sebelum melahirkan. Terdapat gejala atau tanda-tanda saat darah tersebut keluar dari rahim yaitu dengan disertai rasa sakit atau nyeri yang hebat.

Jika darah yang keluar disertai rasa sakit atau tidak disertai rasa sakit dan tidak diikuti dengan proses kelahiran bayi, maka hal itu tidak bisa disebut sebagai darah nifas, sehingga perempuan yang mengalaminya tetap terkena kewajiban syar’i yang umum seperti melaksanakan shalat, puasa, dan lainnya. Termasuk ketika mengalami keguguran, maka darah yang keluar bukan disebut darah nifas.

Pada umumnya, perempuan akan mengalami masa nifas hingga 40 hari, sebagaimana hadis dari Ummu Salamah ra, katanya, “Kaum wanita yang nifas tidak shalat pada masa Rasulullah saw. selama empat puluh hari.” (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi). Namun, ada pula wanita yang mengalami nifas hingga 50 hari bahkan lebih. Berhentinya nifas ini berbeda-beda bagi setiap wanita.

Apabila si perempuan telah suci dengan ditandai berhentinya darah sebelum 40 hari, maka ia wajib menyucikan diri dengan mandi dan melakukan kewajibannya sebagai muslimah seperti shalat, berpuasa, dan ibadah lain yang dibebankan syariat kepadanya. Adapun beberapa hal yang perempuan harus tahu saat mengalami nifas, di antaranya.

Dilarang shalat dan puasap

Wanita yang sedang nifas tidak boleh melaksanakan shalat dan puasa, namun tetap wajib mengqadha puasa wajib. Rasulullah SAW bersabda, “Bukankah bila si perempuan haid ia tidak shalat dan tidak pula puasa? Itulah kekurangan agama si perempuan.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Sejatinya nifas sama dengan saat haid yakni keluarnya darah dari rahim, oleh sebab itu seorang wanita yang mengalaminya tidak boleh melaksanakan shalat dan puasa serta ibadah lainnya sebelum suci dengan mandi.

Baca Juga:  Fikih Perempuan; Apakah Larangan bagi Perempuan Nifas Sama dengan Haid?

Tidak menetap di masjid

Perempuan yang nifas dilarang berdiam di masjid kecuali sekadar berlalu (lewat) dan yakin tidak mengotori masjid dengan darahnya. Berdasarkan dalil dalam Al-Qur’an yakni, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi.” (QS. An-Nissa: 43)

Jima’ tanpa penetrasi

Perempuan yang sedang nifas dilarang untuk berjima’ dengan suaminya kecuali jika dilakukan tanpa penetrasi atau sebatas cumbuan saja. Hal ini dikhawatirkan dapat berakibat buruk karena sisa-sisa kehamilan yang seharusnya terbuang dari rahim, bisa masuk kembali dan menimbulkan infeksi. Ibnu Taimiyyah berpendapat, “Menggauli perempuan nifas sama halnya dengan perempuan haid, hukumnya haram menurut kesepakatan ulama.” Dalam hadis juga disebutkan bahwa “Barangsiapa yang menyetubuhi perempuan haid atau menyetubuhi perempuan di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad SAW,” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Aisyah ra juga meriwayatkan bahwa di antara istri-istri Rasulullah SAW ada yang mengalami haid, lalu Rasulullah ingin bercumbu dengannya. Maka beliau memerintahkannya untuk memakai sarung agar menutupi tempat memancarnya darah haid, kemudian beliau tetap mencumbunya (di atas sarung). (HR. Bukhari dan Muslim).

Menyentuh mushaf dengan penghalang

Kalangan ulama berpendapat bahwa menyentuh mushaf Al-Qur’an ketika nifas adalah dilarang, tetapi dibolehkan untuk membacanya. Jika sampai menyentuh mushaf maka harus dengan penghalang (alat pembatas) misalnya kain yang suci.

Dalam Al-Qur’an disebutkan, “Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.” (QS. Al-Waaqi’ah: 79). Dalam hadis riwayat Hakim juga dijelaskan Rasulullah SAW, “Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an kecuali engkau dalam keadaan suci.”

Baca Juga:  Darah Nifas; Pengertian dan Ketentuannya

Dilarang tawaf

Perempuan yang nifas boleh melakukan ibadah haji dan umrah, kecuali melakukan thawaf. Tatkala Aisyah ra haid saat sedang berhaji, Rasulullah SAW bersabda padanya, “Lakukanlah segala sesuatu yang dilakukan orang yang berhaji selain dari melakukan thawaf di Ka’bah hingga engkau suci.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Periksa ke dokter jika tidak kunjung berhenti

Tidak sedikit perempuan yang mengalami masa nifas dengan waktu yang cukup lama, yakni 50 hari, 60 hari bahkan lebih dari itu. Pada umumnya durasi lama nifas yakni berkisar 40 hari.

Namun jika sampai lebih dari itu, sebaiknya konsultasikan ke dokter karena mungkin saja ada penyakit lain atau infeksi yang memicu timbulnya nifas sehingga tidak kunjung berhenti.

Rekomendasi

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Pendarahan Sebelum Melahirkan, Apakah Termasuk Nifas?

penyebab sujud sahwi cara penyebab sujud sahwi cara

Hukum Sujud Tilawah bagi Perempuan Haid dan Nifas

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Ditulis oleh

Mahasiswa semester 7 program studi Jurnalistik, UIN Syarif Hidayatullah. Saat ini menjabat sebagai Kepala Divisi Artistik Lembaga Pers Mahasiswa Journo Liberta. Tertarik dengan penulisan, design grafis dan fotografi.

Komentari

Komentari

Terbaru

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Nyi Hadjar Dewantara pendidikan Nyi Hadjar Dewantara pendidikan

Perjuangan Nyi Hadjar Dewantara dalam Memajukan Pendidikan Indonesia

Khazanah

isu perempuan najwa shihab isu perempuan najwa shihab

Kekerasan, Kesenjangan, dan Krisis Percaya Diri: Isu Penting Perempuan Menurut Najwa Shihab

Kajian

sikap rasulullah masyarakat adat sikap rasulullah masyarakat adat

Meneladani Sikap Rasulullah terhadap Masyarakat Adat

Khazanah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Connect