Ikuti Kami

Kajian

Bolehkah Melamar Perempuan Iddah dengan Sindiran?

melamar perempuan iddah

BincangMuslimah.Com – Melamar atau khithbah adalah permintaan laki laki terhadap perempuan untuk menikahinya. Namun bagaimana jika perempuan yang hendak dilamar masih dalam masa iddah, bolehkah si laki-laki mengungkapkan keinginan untuk melamar si perempuan dengan sindirian?

Bagi perempuan yang masih dalam masa iddah, disyariatkan untuk menunggu atau menahan diri untuk menikah lagi hingga tiga kali suci dari haid. Hal ini sebagaimana Allah bersabda dalam firman-Nya

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ ۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ

Perempuan-perempuan yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. (QS. Al-Baqarah; 228)

Tentang ketentuan melamar perempuan iddah, dalam kitab Fathul Qarib, Sheikh Muhammad bin Qasim al-Ghazziy (918 H / 1512 M) menyebutkan

ولا يجوز أن يصرح بخظبة معتدة  عن وفاة أو طلق بائن أو رجعي ويجوز إن لم تكن المعتدة عن طلاق رجعي أن يعرض لها بالخطبة وينكحها بعد انقضاء عدتها

“Tidak diperbolehkan seseorang melamar perempuan iddah karena meninggal, talak ba’in, dan talak raj’i,  secara terang-terangan dan diperbolehkan melamarnya secara sindiran jika bukan talak raj’i dan menikahinya setelah selesai masa iddahnya.”

Jadi bagi seorang muslim tidak diperkenankan melamar dengan terang terangan terhadap perempuan yang mempunyai ‘iddah sebab ditinggal mati suaminya, thalaq ba’in (talak tiga) atau thalaq raj’iy (talak kesatu atau kedua)

Terang terangan ialah segala sesuatu yang memastikan adanya ajakan untuk menikah, seperti ucapan seorang laki laki pada perempuan yang dalam ‘iddah, “Aku ingin mengawinimu”.

Menurut Sheikh Muhammad bin Qasim al-Ghazziy, Jika perempuan yang ber’iddah itu bukan dari thalaq raj’iy (tapi ‘iddah sebab ditinggal mati oleh suami atau thalaq ba’in) maka boleh melamar nya dengan sindiran, dan boleh mengawininya setelah ‘iddahnya habis. Untuk perempuan yang thalaq raj’iy, melamar dengan bentuk sindiran hukumnya haram, seperti dengan cara terang terangan.

Baca Juga:  Bolehkah Perempuan Membawa Kendaraan Sendiri?

Adapun melamar dengan sindiran adalah sesuatu yang sifatnya tidak memastikan untuk menikahi, tetapi hanya mengarah pada kemungkinan menikah atau tidak. Seperti perkataan seorang laki-laki kepada perempuan iddah, “Barangkali/sepertinya aku menyukaimu.”

Rekomendasi

melamar perempuan iddah melamar perempuan iddah

Ini Lima Hal yang Patut Diketahui Muslimah sebelum Menerima Pinangan

menunda pernikahan didahului menikah oleh adiknya menunda pernikahan didahului menikah oleh adiknya

Ssst… Jangan Melamar Perempuan ini!

Dilamar saat Masa Studi, Lanjut Studi atau Menikah?

hukum menggagalkan pertunangan haram hukum menggagalkan pertunangan haram

Amalan yang Disunahkan saat Melamar Calon Istri

Ditulis oleh

Pengajar di Pondok Pesantren Nurun Najah Pasuruan

Komentari

Komentari

Terbaru

Pembubaran Ibadah Katolik Pamulang Pembubaran Ibadah Katolik Pamulang

Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Pamulang: Islam Melarang Menyakiti Umat Beda Agama

Kajian

pekerja migran dilarang jilbab pekerja migran dilarang jilbab

Ketika Pekerja Migran Dilarang Majikannya untuk Memakai Jilbab, Apa yang Harus Dilakukan?

Kajian

Menjawab Salam Agama Lain Menjawab Salam Agama Lain

Haruskah Menjawab Salam dari Pemeluk Agama Lain?

Kajian

pewarna karmin halal dikonsumsi pewarna karmin halal dikonsumsi

Apakah Makanan dari Pewarna Karmin Halal Dikonsumsi? Berikut Fatwa para Ulama Dunia

Video

Pembangunan Ibadah Agama Lain Pembangunan Ibadah Agama Lain

Nabi Pernah Memerintahkan Sahabat untuk Membantu Pembangunan Rumah Ibadah Agama Lain

Khazanah

Kenaikan Suhu Udara Ekstrem Kenaikan Suhu Udara Ekstrem

Waspada Dampak Kenaikan Suhu Udara Ekstrem bagi Perempuan

Muslimah Daily

Nyai Nafiqah ulama perempuan Nyai Nafiqah ulama perempuan

Nyai Nafiqah: Sosok Ulama Perempuan dan Istri Kyai Hasyim

Khazanah

fatimah ahli fikih uzbekistan fatimah ahli fikih uzbekistan

Fatimah as-Samarqandi, Sang Ahli Fikih Perempuan dari Uzbekistan

Khazanah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect