Ikuti Kami

Ibadah

Macam-Macam Iddah dan Perbedaanya Dengan Ihdad

golongan manusia kedudukan terbaik

BincangMuslimah.Com – Dalam agama Islam, seorang perempuan yang baru saja berpisah dengan suaminya maka ia mempunyai ketentuan khusus yang biasa disebut dengan iddah. Iddah adalah masa tunggu bagi perempuan agar tidak langsung menikah lagi setelah perpisahannya dengan sang suami.

Hal ini diwajibkan agar janin yang berada dalam rahim tidak bercampur dengan sperma laki-laki lain. Syekh Zainuddin al-Malibary dari mazhab Syafii mendefinisikan iddah sebagai berikut :

وهي شرعا مدة تتربص فيها المرأة لمعرفة براءة رحمها من الحمل

Iddah menurut syara adalah masa tunggu bagi perempuan yang bertujuan untuk mengetahui kosongnya rahim dari janin”. (Zainuddin Ahmad ibn Abd al-Aziz al-Malibary, Fath al-Muin, Hal 523.)

Iddah bagi perempuan dibagi menjadi dua macam :

Pertama, iddah yang disebabkan perceraian. Perempuan yang diceraikan oleh suaminya dan tidak dalam keadaan hamil maka iddahnya tiga kali sucian dari tiga kali masa haid, namun jika perempuan tersebut sudah memasuki masa menopause maka iddahnya ialah tiga bulan. Sementara perempuan yang dicerai serta dalam keadaan hamil maka iddahnya sampai perempuan tersebut melahirkan.

Kedua, iddah yang disebabkan meninggalnya sang suami. Perempuan yang ditinggal wafat suaminya ia harus menjalani iddah selama empat bulan sepuluh hari jika tidak dalam keadaan hamil, namun jika dalam keadaan hamil maka iddahnya sampai melahirkan. (Muhammad Ibnu Qasim, Fath al-Qarib Syarh Matan Taqrib, Hal 117).

Perempuan yang sedang menjalani masa iddah tidak diperkenankan untuk keluar rumah kecuali jika ada hajat. Selain menjalani iddah, perempuan tersebut juga harus menjalani ihdad yakni meninggalkan perhiasan dan wewangian.

Namun ketentuan ihdad ini hanya diwajibkan bagi mereka yang menjalani iddah sebab wafatnya sang suami bukan iddah sebab perceraian. Dalam kitab Fath al-Qarib syarh Matan Taqrib disebutkan :

Baca Juga:  Tips Sahur dengan Pahala Maksimal

ويجب على المتوفى عنها زوجها الإحداد وهو الامتناع من الزينة بترك لبس مصبوغ يقصد به الزينة كثوب أصفر أو أحمر (و) الامتناع من (الطيب) أي من استعماله في بدن أو ثوب

Diwajibkan bagi perempuan yang ditinggal wafat suaminya untuk ihdad, yakni mencegah diri untuk berhias dengan cara tidak memakai pakaian yang diwarnai dengan warna kuning atau merah dan mencegah diri dari memakai wewangian pada anggota badan atau pakaian.”(Muhammad Ibnu Qasim, Fath al-Qarib Syarah Matan Taqrib, Hal 118)

Dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa, bagi perempuan yang diceraikan oleh suaminya ia hanya diwajibkan menjalani iddah dan tetap boleh menghias diri atau memakai wewangian.

Sementara perempuan yang ditinggal wafat sang suami maka ia wajib menjalani iddah sekaligus ihdad.

Rekomendasi

Apakah Alasan Islam Memperbolehkan Perceraian?

Masa iddah perempuan hamil Masa iddah perempuan hamil

Masa Iddah Perempuan Hamil yang Cerai Kemudian Keguguran

Talak Raj’iyy dan Ba`in Talak Raj’iyy dan Ba`in

Mengenal Makna Talak Raj’iyy dan Ba`in

Hukum Menyetubuhi Istri Saat Haid Hukum Menyetubuhi Istri Saat Haid

Status Mahram Mertua Pasca Cerai dari Pasangan

Ditulis oleh

Mahasiswa di Universitas Ibrahimy Situbondo Jawa Timur, Pengajar di SDN CILONGOK 01 tegal dan Aktivis IPPNU tegal Jawa tengah

Komentari

Komentari

Terbaru

Peluncuran Buku “Kisah Inspiratif Pemimpin Pesantren: Pengalaman Rihlah Kiai/Nyai ke Negeri Sakura Peluncuran Buku “Kisah Inspiratif Pemimpin Pesantren: Pengalaman Rihlah Kiai/Nyai ke Negeri Sakura

Peluncuran Buku “Kisah Inspiratif Pemimpin Pesantren: Pengalaman Rihlah Kiai/Nyai ke Negeri Sakura

Muslimah Daily

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Ibadah

Momentum Istimewa Dalam Bulan Zulkaidah Momentum Istimewa Dalam Bulan Zulkaidah

Momentum Istimewa Dalam Bulan Zulkaidah

Kajian

Tafsir Q.S An-Nisa' Ayat 135: Keadilan Bukan Ditentukan Oleh Sorotan Publik Tafsir Q.S An-Nisa' Ayat 135: Keadilan Bukan Ditentukan Oleh Sorotan Publik

Tafsir Q.S An-Nisa’ Ayat 135: Keadilan Bukan Ditentukan Oleh Sorotan Publik

Khazanah

Istri Pilih Karir keluarga Istri Pilih Karir keluarga

Parenting Islami : Nabi Menegur Sahabat yang Pilih Kasih kepada Anak, Ini Alasannya

Keluarga

Azan Namun Sedang Belajar: Lanjutkan Belajar atau Salat Dulu? Azan Namun Sedang Belajar: Lanjutkan Belajar atau Salat Dulu?

Azan Namun Sedang Belajar: Lanjutkan Belajar atau Salat Dulu?

Ibadah

Imam Nahe'i : Pentingnya Menghadirkan Pengalaman Perempuan dalam Penafsiran Al-Qur'an Imam Nahe'i : Pentingnya Menghadirkan Pengalaman Perempuan dalam Penafsiran Al-Qur'an

Imam Nahe’i : Pentingnya Menghadirkan Pengalaman Perempuan dalam Penafsiran Al-Qur’an

Kajian

fisik perempuan fisik perempuan

Perempuan dan Fisiknya (2)

Diari

Trending

Istri Pilih Karir keluarga Istri Pilih Karir keluarga

Parenting Islami : Nabi Menegur Sahabat yang Pilih Kasih kepada Anak, Ini Alasannya

Keluarga

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Diari

Sinopsis Film Rentang Kisah: Potret Muslimah yang Berdaya  

Diari

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Ibadah

Bagaimana Islam Memandang Konsep Gender?

Kajian

Benarkah Rasulullah Menikahi Maimunah saat Peristiwa Umratul Qadha?

Kajian

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Kisah Hakim Perempuan yang Menangani Kasus Poligami di Malaysia

Muslimah Talk

Connect