Ikuti Kami

Ibadah

Lima Syarat Diperbolehkan Tayamum

shalat bersuci diulang tayamum

BincangMuslimah.Com – Alat bersuci tidak hanya terbatas pada air. Ada beberapa benda yang bisa digunakan sebagai alat bersuci, seperti batu, daun, dan debu. Bersuci yang menggunakan debu disebut dengan tayamum. Namun, untuk tayamum tidak bisa dilakukan sembarangan karena terdapat lima syarat diperbolehkannya seseorang tayamum.

Pengertian Tayamum

Tayamum secara bahasa adalah menyengaja. Menurut syariat, berarti mendatangkan debu suci ke wajah dan dua tangan yang digunakan sebagai ganti dari wudhu atau mandi dengan syarat-syarat khusus yang dilakukan dalam keadaan darurat.

Hal ini sebagaimana diriwayatkan dalam hadis berikut ini:

 “عن حذيفة رضي الله عنه ، قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ” فَضَّلْنَا عَلَى النَّاسِ بِثَلَاثٍ : جُعِلَتْ صُفُوْفُنَا كَصُفُوْفِ الْمَلَائِكَةِ ، وَجُعِلَتْ لَنَا الْأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدًا ، وَجُعِلَتْ تُرْبَِتُهَا طهُوْرًا إِذَا لَمْ نَجِدْ الْمَاءَ

Artinya: Dari sahabat Huzaifah ra, Rasulullah saw bersabda, “Kami telah diutamakan atas seluruh manusia dengan tiga hal; shaf-shaf kami dijadikan bagaikan shaf para malaikat, dan dijadikan bagi kami bumi sebagai masjid dan tanahnya bagi kami sebagai alat bersuci apabila kami tidak mendapatkan air.” (HR. Muslim)

Syarat Diperbolehkan Tayamum

Jika wudhu dapat menghilangkan hadas kecil dan mandi dapat menghilangkan hadas besar, maka begitu juga dengan tayamum. Namun agar tayamum sah maka perlu di perhatikan syarat-syarat dan rukunnya.

Syeikh Ibnu Qasim al-Ghazi menjelaskan dalam kitab Fathul Qarib, syarat-syarat tayamum ada lima, di antaranya:

Pertama, sebab ada udzur karena perjalanan atau keadaan sakit.

Kedua, telah masuk waktu shalat. Maka tidak sah tayamum yang dilakukan sebelum masuk waktu shalat.

Ketiga, mencari air setelah masuknya waktu shalat. Baik ia mencarinya sendiri atau ia menyuruh orang lain melakukannya. Maka ia wajib mencari air di tempat ia berhenti dalam perjalanan. Ia harus mencari ke sekitarnya dari empat arah jika sedang berada di tanah yang rata, jika ia berada di dataran yang naik turun maka ia harus bolak-balik sekiranya jangkauan mata.

Baca Juga:  Bolehkah Perempuan Pergi Haji dan Umrah Tanpa Disertai Mahram?

Keempat, berhalangan menggunakan air. Yakni khawatir akibat menggunakan air akan hilang fungsi anggota badan atau nyawanya. Termasuk dalam udzur ini di antaranya jika ia dekat mata air namun bila ia kesana khawatir hewan buas atau musuh.

Kelima, debu mensucikan yang tidak basah atau lengket. Misalnya debu pada pemakaman yang belum pernah dibongkar, debu tipis pada tembok rumah. Jika debu tersebut tercampur dengan kapur atau pasir maka tidak mencukupi untuk digunakan bertayamum, hal ini sebagaimana perkataan Imam Nawawi dalam Syarh al-Muhadzdzab.

Namun dalam kitab Ar-Raudhah dan Al-Fatawa al-Nawawi memperbolehkan menggunakan debu yang tercampur pasir. Hukumnya, yang tidak sah adalah menggunakan debu najis atau debu yang musta’mal (sudah digunakan untuk bersuci). Wallahu’alam.

Rekomendasi

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

dua qullah wadah tabung dua qullah wadah tabung

Jika Istri Dilarang Menggunakan Air oleh Suami, Bolehkah Bertayamum? 

Bertaubat Harus Bersuci Bertaubat Harus Bersuci

Selain karena Hadas dan Najis, Bertaubat Juga Harus Bersuci

Bolehkah Air Musta’mal Dipakai untuk Bersuci? Bolehkah Air Musta’mal Dipakai untuk Bersuci?

Bolehkah Air Musta’mal Dipakai untuk Bersuci?

Ditulis oleh

Santriwati Pondok Pesantren Putri Salafiyah, Bangil, Pasuruan.

Komentari

Komentari

Terbaru

Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Konsekuensi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Kajian

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Afra binti Ubayd: Ibu dari Para Pejuang Syariat Islam

Muslimah Talk

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Muslimah Talk

Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain

Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain

Muslimah Talk

Al-Hafizhah Karimah al-Marwaziyah: Perempuan yang Menghabiskan Masa Hidupnya Dengan Keilmuan Al-Hafizhah Karimah al-Marwaziyah: Perempuan yang Menghabiskan Masa Hidupnya Dengan Keilmuan

Al-Hafizhah Karimah al-Marwaziyah: Perempuan yang Menghabiskan Masa Hidupnya Dengan Keilmuan

Muslimah Talk

Iddah dan Ihdad bagi Perempuan Pekerja Iddah dan Ihdad bagi Perempuan Pekerja

Iddah dan Ihdad bagi Perempuan Pekerja

Kajian

Amalan tahun baru Islam Amalan tahun baru Islam

Amalan yang Dianjurkan Sambut Tahun Baru Islam

Ibadah

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Kajian

Cerita Para Selebgram Muslimah yang Inspiratif

Muslimah Daily

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

Connect