Ikuti Kami

Kajian

Menolak Opini Bias Gender dalam Hukum Waris Islam

Diskriminatif Pembagian Harta Waris

BincangMuslimah.Com – Hukum waris Islam adalah salah satu topik yang menarik untuk diperbincangkan ketika membahas isu kesetaraan gender. Sebagian aktivis feminis, baik dari luar Islam, atau bahkan dari kalangan muslim terpelajar sendiri beranggapan bahwa hukum waris Islam merupakan bentuk nyata dari marginalisasi kaum perempuan. Pembagian harta warisan antara laki-laki dan perempuan dengan rasio 2:1, dianggap sebagai hukum yang diskriminatif dan bias gender.

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنثَيَيْنِ ۚ فَإِن كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِن كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ

“Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta.” (QS. An-Nisa; 11)

Perlu diingat kembali bahwa sejatinya Allah Swt telah menyelipkan hikmah di balik hukum waris. Hikmah inilah yang mungkin tak dicoba untuk ditelaah oleh kalangan yang hanya memaknai kata adil dengan sama banyak, hingga seolah nalar manusia lebih mampu mengukur keadilan, dibanding wahyu terkait hukum waris yang sudah secara eksplisit menyuratkan masing-masing bagian harta warisan untuk ahli waris.

Padahal, jika mau menyisihkan dan mengorbankan sedikit saja waktu untuk merenungkan secara tenang, jernih dan berimbang, akan ditemukan filosofi hukum waris Islam yang sangat fitri. Sejumlah ulama sejak zaman klasik hingga kontemporer telah mengerahkan upaya mereka untuk menyingkap hikmah-hikmah di balik pembagian waris antara laki-laki dan perempuan dengan rasio 2:1.

Muhammad ‘Ali al-Shabuni misalnya, seorang pakar Tafsir Ahkam kontemporer, dalam karyanya Al-Mawaarits fi al-Syarii’ah al-Islaamiyyah ‘ala Dhaui al-Kitaab wa al-Sunnah menyebutkan bahwa hikmah atau filosofi hukum waris yang memberikan bagian laki-laki dua kali lipat lebih besar dibandingkan bagian perempuan, adalah mengingat kebutuhan laki-laki terhadap harta jauh lebih besar dibandingkan harta yang dibutuhkan perempuan.

Baca Juga:  Islam Mengakui Eksistensi Perempuan Sebagai Bagian dari Peradaban

Di antara kebutuhan tersebut adalah untuk membayar mahar dan untuk menafkahi anak, istri dan keluarga yang masih dalam tanggungannya. Sementara kebutuhan dan nafkah perempuan ditanggung oleh anak laki-lakinya, atau ayahnya, atau saudara laki-lakinya, atau kerabat laki-laki yang lain. Perempuan tidak diberi kewajiban untuk menafkahi siapapun, bahkan ia dinafkahi orang lain. Berbeda dengan laki-laki yang diberi tanggung jawab menafkahi keluarganya.

Sebab itulah, laki-laki memerlukan biaya lebih banyak, seiring dengan berat dan banyaknya kewajiban dan tanggung jawab yang ia pikul. Berbeda dengan perempuan yang secara hukum tidak diwajibkan menafkahi siapapun, maka kebutuhannya terhadap harta lebih sedikit dibandingkan laki-laki. Artinya, secara filosofis, hukum waris Islam merefleksikan tanggung jawab laki-laki yang dua kali lebih besar dari perempuan.

Hikmah senada dengan yang diungkap oleh Muhammad ‘Ali al-Shabuni tersebut juga telah disebutkan oleh beberapa ulama lainnya, seperti Ahmad Musthafa al- Maraghi dalam karyanya Tafsir al-Maraghi, Muhammad Mutawalli al-Sya’rawi dalam karyanya Al-Fatawa, Mahmud Syaltut dalam Al-Islam ‘Aqidah wa Syari’ah, dan sejumlah ulama lainnya.

Dari hikmah yang telah disingkap tersebut, dapat diidentifikasi bahwa makna keadilan dalam hukum waris Islam bukanlah adil dengan makna sama besar dan sama banyak. Akan tetapi, adil yang dimaksud adalah dengan memberikan bagian harta warisan berdasarkan besar-kecilnya beban tanggung jawab. Bila dihubungkan dengan teori keadilan menurut Aristoteles, maka keadilan seperti ini disebut sebagai keadilan distributif, yaitu perlakuan kepada seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dilakukan.

Rekomendasi

Hubungan Gender dan Tafsir Agama Menurut Quraish Shihab

tafsir Ayat Bias gender tafsir Ayat Bias gender

Tiga Kemungkinan Salah Tafsir Ayat Bias Gender Menurut Kiai Hussein Muhammad

Diskriminatif Pembagian Harta Waris Diskriminatif Pembagian Harta Waris

Adakah Unsur Diskriminatif dalam Pembagian Waris?

kritik khaled ketimpangan gender kritik khaled ketimpangan gender

Pembelaan dan Kritik Khaled Abou El Fadl Terhadap Ketimpangan Gender di Era Kontemporer

Ditulis oleh

Alumnus Perbandingan Mazhab UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Alumnus Darus-Sunnah International Institute for Hadith Sciences

Komentari

Komentari

Terbaru

pewarna karmin halal dikonsumsi pewarna karmin halal dikonsumsi

Apakah Makanan dari Pewarna Karmin Halal Dikonsumsi? Berikut Fatwa para Ulama Dunia

Video

Pembangunan Ibadah Agama Lain Pembangunan Ibadah Agama Lain

Nabi Pernah Memerintahkan Sahabat untuk Membantu Pembangunan Rumah Ibadah Agama Lain

Khazanah

Kenaikan Suhu Udara Ekstrem Kenaikan Suhu Udara Ekstrem

Waspada Dampak Kenaikan Suhu Udara Ekstrem bagi Perempuan

Muslimah Daily

Nyai Nafiqah ulama perempuan Nyai Nafiqah ulama perempuan

Nyai Nafiqah: Sosok Ulama Perempuan dan Istri Kyai Hasyim

Khazanah

fatimah ahli fikih uzbekistan fatimah ahli fikih uzbekistan

Fatimah as-Samarqandi, Sang Ahli Fikih Perempuan dari Uzbekistan

Khazanah

Raden Dewi Sartika Penggagas Sekolah Perempuan di Tanah Sunda

Khazanah

Islam kebebasan syeikh mutawalli Islam kebebasan syeikh mutawalli

Antara Islam dan Kebebasan Menurut Syeikh Mutawalli al-Sya’rawi

Kajian

korban kdrt dapat perlindungan korban kdrt dapat perlindungan

Di Zaman Rasulullah, Korban KDRT yang Melapor Langsung Dapat Perlindungan

Kajian

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect