Ikuti Kami

Kajian

Tafsir An-Nur Ayat 31: Apakah Muslimah Harus Berhijab Panjang?

Muslimah Harus Berhijab Panjang

BincangMuslimah.Com – Seiring dengan ketentuan menutup aurat, para ulama berbeda pendapat mengenai batasan-batasan menutup aurat, termasuk apakah muslimah harus berhijab panjang atau tidak. Para ulama tafsir berbeda memaknai kata khimar pada surat an-Nur ayat 31:

وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التَّابِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya; Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat.

Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung. 

Menurut Quraish Syihab dalam tafsir al-Misbah, hendaklah mereka menahan pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka sebagaimana perintah kepada kaum pria mukmin untuk menahannya. Dan di samping itu, janganlah mereka menampakkan hiasan yakni, bagian tubuh mereka yang dapat merangsang laki-laki. Kecuali yang biasa nampak darinya atau  terlihat tanpa maksud untuk ditampak-tampakkan, seperti wajah dan telapak tangan.

Baca Juga:  Pakaian Perempuan di Masa Rasulullah, Edisi Penutup Badan

“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dada mereka”, yakni hendaklah kerudung itu dibuat luas hingga menutupi dadanya. Untuk menutupi bagian tubuh di bawahnya seperti dada dan tulang dada serta agar menyelisihi model perempuan Jahiliyah. Dalam ayat ini, konteks pembicaraannya adalah tentang terminology Khimar dan fungsinya, sekaligus mempertegas ayat sebelumnya bahwa muka dan telapak tangan bukan merupakan aurat yang wajib hukumnya untuk ditutup. Sedangkan Sayyid Quthb memaknai Khimar adalah kain penutup kepala, leher, dan dada untuk menutup godaan-godaan fitnah yang ada padanya.

Asy-Syaukani dalam Tafsir Fathul Qadir menjelaskan, makna Khimar tersebut di atas menurut Sayyid Quthb di mana perempuan Arab waktu itu jika menutupi kepala mereka dengan kain kerudung, maka mereka menguraikan kain kerudung itu ke sebalik punggung sebagaimana lazimnya perempuan awam ketika itu. Sehingga bagian leher depan maupun belakang serta kedua telinganya terbuka.

Kemudian lewat ayat ini, Allah perintahkan untuk melilitkan Khimar, pada juyub (bagian dada dan leher). Mendengar ayat ini perempuan Muhajirin dan Anshar cepat meresponnya. Mereka bukan hanya sekedar menutup dada dan lehernya akan tetapi langsung dengan mempertebal Khimar-nya. Apabila seseorang tidak mengenakan kerudung berwarna hitam maka berarti kerudungnya berfungsi sebagai perhiasan.

Menurut al-Maraghi خمر adalah mengulurkan kerudungnya ke dada bagian atas di bawah leher, agar dapat menutupi rambut, leher dan dada. Orang Jahiliyah sering menutup sebagian kerudung ke kepala dan sebagian lain diulurkannya ke punggung sehingga tampak pangkal leher dan sebagian dadanya.

Al-Qurthubi menerjemahkan خمر bentuk jamak dari Khimar yang artinya semua yang menutupi kepala perempuan baik itu panjang atau pendek. Bagi Syahrur, kata al-Khumur dalam surat an-Nur ayat 31 itu tidak bermakna tutup kepala seperti lazimnya yang dipahami. Namun yang dimaksud adalah segala macam penutup tubuh baik kepala maupun anggota badan yang lain.

Baca Juga:  Hukum Shalat dengan Baju yang Kotor

Dalam surat an-Nur ayat 31, Allah memerintahkan kepada para perempuan untuk memanjangkan kain penutup ke bagian dada yang diambil dari kata juyuub (saku-saku baju). Sehingga jika perempuan hanya memakai penutup kepala tanpa memanjangkannya ke dada maka dia belum melaksanakan perintah surat an-Nur ayat 31. Menurut ayat di atas, penutup kepala harus panjang sehingga menutupi dada dan sekitarnya. Di samping itu juga ada baju muslimah yang menutupinya, sehingga menghilangkan fungsi dari kerudung tersebut.

Dari surah Al-Nur ayat 31, ulama Salaf menyimpulkan pakaian yang wajib dikenakan oleh muslimah terdapat dalam redaksi wala yubdina zinatahun illa ma zahara minha. Hemat penulis, pandangan para ahli tafsir (mufassirin) ini dapat membuka cakrawala ilmiah umat Islam, bahwa pakaian yang seharusnya  dikenakan oleh muslimah ternyata sangat beragam.

Rekomendasi

Hijab Menurut Murtadha Muthahhari Hijab Menurut Murtadha Muthahhari

Konsep Hijab Menurut Murtadha Muthahhari

Makna aurat buya syakur Makna aurat buya syakur

Empat Makna Aurat Menurut Buya Syakur Yasin

pakaian perempuan jahiliah pakaian perempuan jahiliah

Pakaian Perempuan Masa Jahiliah vs Masa Islam

zavilda tv objektifikasi perempuan zavilda tv objektifikasi perempuan

Viral Youtuber Zavilda TV Memaksa Non Muslim Berhijab, Bagaimana Pandangan Fikih?

Ditulis oleh

Mahasiswi Pascasarjana UIN Jakarta Minat Kajian Tafsir Al-Qur'an

Komentari

Komentari

Terbaru

sikap rasulullah perempuan yahudi sikap rasulullah perempuan yahudi

Sikap Rasulullah terhadap Perempuan Yahudi yang Meracuninya

Kajian

Yoga gerakan ibadah hindu Yoga gerakan ibadah hindu

Yoga Dianggap Menyerupai Gerakan Ibadah Hindu, Haramkah Menurut Islam?

Kajian

Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga

Tafsir Al-Baqarah 187: Kiat Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga menurut Islam

Kajian

rasulullah melarang tindakan kdrt rasulullah melarang tindakan kdrt

Ayat yang Sering Menjadi Legitimasi Pemukulan Terhadap Istri  

Kajian

Diskriminatif Pembagian Harta Waris Diskriminatif Pembagian Harta Waris

Ummu Kujjah Al-Anshariyah: Sebab Turunnya Ayat mengenai Waris

Kajian

kasus pembunuhan perempuan femisida kasus pembunuhan perempuan femisida

Marak Kasus Pembunuhan pada Perempuan Menunjukkan Femisida Meningkat

Muslimah Talk

alasan diwajibkannya membasuh wudhu alasan diwajibkannya membasuh wudhu

Alasan Filosofis Diwajibkannya Membasuh Wajah, Tangan, Kepala, dan Kaki saat Wudhu

Kajian

Pembubaran Ibadah Katolik Pamulang Pembubaran Ibadah Katolik Pamulang

Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Pamulang: Islam Melarang Menyakiti Umat Beda Agama

Kajian

Trending

Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga

Tafsir Al-Baqarah 187: Kiat Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga menurut Islam

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Yoga gerakan ibadah hindu Yoga gerakan ibadah hindu

Yoga Dianggap Menyerupai Gerakan Ibadah Hindu, Haramkah Menurut Islam?

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Connect