Ikuti Kami

Kajian

Benarkah Rasulullah Menikahi Aisyah di Bawah Umur?

rasulullah menikahi aisyah umur

BincangMuslimah.Com – Hadis tentang tindakan Rasulullah menikahi Aisyah yang dianggap masih di bawah umur menjadi narasi Islam yang dijadikan tudingan negati oleh banyak pihak.  Diketahui saat itu Aisyah masih berumur 6 tahun, terkait umur Aisyah ketika dinikahi Nabi terdapat beberapa perbedaan pendapat antara dinikahi ketika berusia 6 tahun dan 9 tahun.

Sebagaimana dalam kisah yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim sebagai berikut:

عَنْ ‏‏ هِشَامٍ ‏ ‏عَنْ ‏ ‏أَبِيهِ ‏ ‏عَنْ ‏ ‏عَائِشَةَ ‏ ‏رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا ‏ ‏قَالَتْ : ‏تَزَوَّجَنِي النَّبِيُّ ‏ ‏صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ‏ ‏وَأَنَا بِنْتُ سِتِّ سِنِينَ فَقَدِمْنَا ‏ ‏الْمَدِينَةَ ‏ ‏فَنَزَلْنَا فِي ‏ ‏بَنِي الْحَارِثِ بْنِ خَزْرَجٍ ‏ ‏فَوُعِكْتُ فَتَمَرَّقَ شَعَرِي ‏ ‏فَوَفَى ‏ ‏جُمَيْمَةً فَأَتَتْنِي أُمِّي ‏ ‏أُمُّ رُومَانَ ‏ ‏وَإِنِّي لَفِي أُرْجُوحَةٍ وَمَعِي صَوَاحِبُ لِي فَصَرَخَتْ بِي فَأَتَيْتُهَا لَا أَدْرِي مَا تُرِيدُ بِي فَأَخَذَتْ بِيَدِي حَتَّى أَوْقَفَتْنِي عَلَى بَابِ الدَّارِ وَإِنِّي ‏ ‏لَأُنْهِجُ ‏ ‏حَتَّى سَكَنَ بَعْضُ نَفَسِي ثُمَّ أَخَذَتْ شَيْئًا مِنْ مَاءٍ فَمَسَحَتْ بِهِ وَجْهِي وَرَأْسِي ثُمَّ أَدْخَلَتْنِي الدَّارَ فَإِذَا نِسْوَةٌ مِنْ ‏ ‏الْأَنْصَارِ ‏ ‏فِي الْبَيْتِ فَقُلْنَ عَلَى الْخَيْرِ وَالْبَرَكَةِ وَعَلَى خَيْرِ طَائِرٍ فَأَسْلَمَتْنِي إِلَيْهِنَّ فَأَصْلَحْنَ مِنْ شَأْنِي فَلَمْ يَرُعْنِي إِلَّا رَسُولُ اللَّهِ ‏ ‏صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ‏ ‏ضُحًى فَأَسْلَمَتْنِي إِلَيْهِ وَأَنَا يَوْمَئِذٍ بِنْتُ تِسْعِ سِنِينَ

Artinya: Dari Hisyam dari ayahnya dari Aisyah r.a berkata: “Nabi saw. menikahiku ketika aku masih berusia enam tahun. Kami berangkat ke Madinah. Kami tinggal di tempat Bani Haris bin Khazraj. Kemudian aku terserang penyakit demam panas yang membuat rambutku banyak yang rontok. Kemudian ibuku, Ummu Ruman, datang ketika aku sedang bermain-main dengan beberapa orang temanku. Dia memanggilku, dan aku memenuhi panggilannya, sementara aku belum tahu apa maksudnya memanggilku, dia menggandeng tanganku hingga sampai ke pintu sebuah rumah.

Aku merasa bingung dan hatiku berdebar-debar. Setelah perasaanku agak tenang, ibuku mengambil sedikit air, lalu menyeka muka dan kepalaku dengan air tersebut, kemudian ibuku membawaku masuk ke dalam rumah itu. Ternyata di dalam rumah itu sudah menunggu beberapa orang wanita Anshar. Mereka menyambutku seraya berkata: ‘Selamat, semoga kamu mendapat berkah dan keberuntungan besar.’ Lalu ibuku menyerahkanku kepada mereka. Mereka lantas merapikan dan mendandani diriku. Tidak ada yang membuatku kaget selain kedatangan Rasulullah saw., ibuku langsung menyerahkanku kepada beliau, sedangkan aku ketika itu baru berusia sembilan tahun.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Baca Juga:  Berhentilah Membicarakan Keburukan Orang yang Sudah Wafat

حَدَّثنَا مُعَلَّى بْنُ أَسَدٍ حَدَّثنَا وُهَيْبٌ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ بها وَهِيَ بِنْتُ تِسْعِ سِنِينَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجَهَا وَهِيَ بِنْتُ سِتِّ سِنِينَ وَبنَى قَالَ هِشَامٌ وَأُنْبِئْتُ أَنهَّا كَانَتْ عِنْدَهُ تِسْعَ سِنِينَ

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Mu’alla bin Asad Telah menceritakan kepada kami Wuhaib dari Hisyam bin Urwah dari bapaknya dari Aisyah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menikahinya saat itu berusia enam tahun, dan mulai menggaulinya saat ia berumur sembilan tahun. Hisyam berkata; Dan telah diberitakan kepadaku bahwa Aisyah hidup bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam selama sembilan tahun (HR.Bukhari).

Namun, ketika para ulama berbicara mengenai usia pasti Nabi menikahi Aisyah memang terdapat banyak perdebatan. Ada yang berpendapat, Nabi meminang Aisyah pada usia 6 tahun dan menikahinya di usia 9 tahun. Ada pula yang berpendapat, Nabi meminang Aisyah pada usia 9 tahun dan menikahinya pada usia 11 tahun. Menurut Imam at-Thabari dalam kitab Tarikh-nya bahwa hadis tentang usia pernikahan Aisyah belum bisa dinyatakan benar pada usia 7 atau 9 tahun.

Dapat dilihat ketika Aisyah dilahirkan, usia Nabi pada saat itu berusia 40 tahun. Jika Nabi meminang Aisyah pada usia 52 tahun, maka Aisyah sudah berusia 12 tahun, dan menempat dalam satu bilik di usia 15 tahun. Adapula pendapat yang menyatakan usia Aisyah menikah di umur 13 tahun. Untuk lebih jelasnya dapat kita lihat pada umur Asma kakak Aisyah, yang berusia 10 tahun lebih tua dibanding Aisyah. Asma berumur 27 tahun atau 28 tahun pada waktu hijrah, maka Aisyah 17 atau 18 tahun, maka di sinilah umur Aisyah ketika dinikahi Nabi.

Baca Juga:  Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Menurut Bintu Syathi’ dalam buku Istri-Istri Rasulullah saw, permasalahan atas pernikahan Rasulullah dengan Aisyah ini menjadi sangat kontroversial serta menjadi bahan tudingan serangan kaum misionaris dan orientalis. Mereka menyebutkan bahwa Nabi Muhammad saw. menikahi Aisyah di bawah umur dan dianggap seorang pedofilia serta mempunyai akhlak yang tercela.

Tuduhan-tuduhan itu sangat tidak beralasan sebab mereka menjustifikasi suatu persoalan tanpa mengadakan penelitian terlebih dahulu yang menjadi pokok persoalan dan argumentasi yang berdasarkan pada asumsi-asumsi menurut takaran apa yang ada pada masyarakat mereka.

Menurutnya, pendapat mayoritas para ahli fikih dari empat mazhab (al-madzahib al-arba‘ah) yang menfatwakan tentang kebolehan mengawini gadis belia (nikah al-shaghirah) tanpa ada ketentuan batas usia minimal, disinyalir kuat menjadi penjelasan sekaligus bertanggung jawab atas fenomena berurat-akarnya tradisi perkawinan anak di bawah umur  di negeri-negeri berpenduduk mayoritas muslim, di mana perkawinan Nabi saw. dengan Aisyah r.a yang masih “kanak-kanak” itu dijadikan sebagai model oleh sebagian pemeluk Islam.

Meski tidak menyebutkan ketentuan usia menikah, tapi kita harus memahami satu kriteria ketika seseorang dianggap pantas menikah adalah baligh. Yaitu ketika seseorang diminta pertanggungjawaban atas perbuatannya dan mempunyai kebebasan menentukan hidupnya setelah cukup umur (baligh). Dalam bahasa Arab, baligh berarti sampai atau jelas, yakni anak-anak yang sudah sampai pada usia tertentu yang sudah menjadi jelas baginya segala urusan atau persoalan yang dihadapi.  (Baca juga : Benarkah Islam Menyunnahkan Nikah Muda?)

Rekomendasi

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa yang Diajarkan Rasulullah kepada Aisyah agar Terhindar Keburukan

Semangat Belajar Sayyidah Aisyah Semangat Belajar Sayyidah Aisyah

Semangat Belajar ala Sayyidah Aisyah

Sayyidah Aisyah Sayyidah Aisyah

Belajar Cinta Sejati dari Sayyidah Khadijah

Ditulis oleh

Mahasiswi Pascasarjana UIN Jakarta Minat Kajian Tafsir Al-Qur'an

Komentari

Komentari

Terbaru

Yoga gerakan ibadah hindu Yoga gerakan ibadah hindu

Yoga Dianggap Menyerupai Gerakan Ibadah Hindu, Haramkah Menurut Islam?

Kajian

Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga

Tafsir Al-Baqarah 187: Kiat Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga menurut Islam

Kajian

rasulullah melarang tindakan kdrt rasulullah melarang tindakan kdrt

Ayat yang Sering Menjadi Legitimasi Pemukulan Terhadap Istri  

Kajian

Diskriminatif Pembagian Harta Waris Diskriminatif Pembagian Harta Waris

Ummu Kujjah Al-Anshariyah: Sebab Turunnya Ayat mengenai Waris

Kajian

kasus pembunuhan perempuan femisida kasus pembunuhan perempuan femisida

Marak Kasus Pembunuhan pada Perempuan Menunjukkan Femisida Meningkat

Muslimah Talk

alasan diwajibkannya membasuh wudhu alasan diwajibkannya membasuh wudhu

Alasan Filosofis Diwajibkannya Membasuh Wajah, Tangan, Kepala, dan Kaki saat Wudhu

Kajian

Pembubaran Ibadah Katolik Pamulang Pembubaran Ibadah Katolik Pamulang

Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Pamulang: Islam Melarang Menyakiti Umat Beda Agama

Kajian

pekerja migran dilarang jilbab pekerja migran dilarang jilbab

Ketika Pekerja Migran Dilarang Majikannya untuk Memakai Jilbab, Apa yang Harus Dilakukan?

Kajian

Trending

Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga

Tafsir Al-Baqarah 187: Kiat Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga menurut Islam

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Yoga gerakan ibadah hindu Yoga gerakan ibadah hindu

Yoga Dianggap Menyerupai Gerakan Ibadah Hindu, Haramkah Menurut Islam?

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Connect