Ikuti Kami

Kajian

Benarkah Islam Menyunahkan Nikah Muda?

Islam menyunahkan Nikah muda

BincangMuslimah.Com – Menikah merupakan salah satu fase penting dalam kehidupan setiap manusia. Umat nabi Muhammad khususnya dianjurkan untuk menikah berbagai tujuan. Selain mengikuti anjuran nabi, menikah juga dapat memperbanyak keturunan, dan menjadi salah satu cara untuk memenuhi kebutuhan biologis. Muatannya yang bersifat anjuran banyak diartikan sebagai salah satu dalih bahwa Islam menyunahkan nikah muda. Benarkah demikian?

Dalam konteks fikih, Prof. Dr. Wahbah Zuhaili menegaskan dalam kitabnya Fiqh al-Islam wa Adillatuhu bahwa hukum perkawinan dapat berubah-ubah tergantung pada situasi dan kondisi seseorang. Hukum nikah berubah menjadi sunah manakala ia mampu, siap, dan tidak ada kemungkinan bahaya. Keadaan normal ini juga dapat menjadi mubah sebagaimana hukum asal dari pernikahan itu sendiri. Perubahan hukum inilah yang menjadikan pernikahan dalam pandangan Imam Syafi’i, terkategori dalam ranah muamalah (transaksi sosial) yang bersifat ta’aqquli.

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim memaknai kata sunah pada redaksi hadis “an-nikahu sunnati” (nikah adalah sunahku) dengan at-thariqah yang bermakna adat atau kebiasaan. Pemaknaan ini menunjukkan bahwa pernikahan adalah adat orang Arab yang dilakukan Nabi dan dianjurkan bagi umatnya untuk mengikuti.

Di sisi lain, pernikahan muda yang terjadi pada zaman Nabi termasuk terjadi pada Sayyidah Aisyah juga merupakan tradisi yang pada hakikatnya tidak menjadikan sunah untuk diikuti. Dalam pendapat mayoritas ulama, usia Sayyidah Aisyah pada saat menikah dengan Nabi Muhammad adalah 6 tahun dan baru digauli pada usia 9 tahun. Pernikahan ini berlangsung karena menikah muda pada waktu itu menjadi budaya yang lumrah. Meski demikian umur ketika Aisyah menikah juga menjadi perdebatan di kalangan ulama.

Pernikahan Aisyah tidak lagi terulang pada anak Nabi Muhammad, Sayyidah Fathimah. Meskipun usia pernikahan Fathimah masih diperdebatkan antara 10, 12, 25, namun usia itu jauh dari usia pernikahan Nabi dengan Sayyidah Aisyah. Dalam sebuah riwayat hadis dari ayah Abi Burdah, Nabi Muhammad bahkan pernah menolak pinangan Abu Bakar dan Umar dengan alasan “Fatimah masih kecil”.

Baca Juga:  Ketahui Dampak Negatif Pernikahan Dini dan Cegah Praktiknya

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ: خَطَبَ أَبُو بَكْرٍ، وَعُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا فَاطِمَةَ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّهَا صَغِيرَةٌ» فَخَطَبَهَا عَلِيٌّ، فَزَوَّجَهَا مِنْهُ (رواه النسائي)

Artinya; Dari Abdillah ibn Buraidah, dari ayahnya, Nabi Muhammad bersabda; Abu Bakar ra dan Umar ra pernah meminang Fatimah, kemudian Nabi Muhammad berkata, “sesungguhnya ia masih kecil”. Ali kemudian meminang Fatimah dan menikahinya (beberapa waktu kemudian). (HR. Nasai).

Penjelasan di atas menunjukkan bahwa nikah muda adalah tradisi dan bukan alasan sunah tasyri’i yang harus diikuti sebagaimana anggapan umum. Islam tidak menyunahkan nikah muda karena ajaran Islam secara eksplisit tidak menjelaskan batasan ideal menikah karena hal ini berkaitan dengan “kemampuan”. Kemampuan untuk “bergaul” dengan suami bagi perempuan dan kemampuan untuk menggauli sekaligus menafkahi bagi laki-laki.

Meski demikian, pernikahan tidak cukup dilangsungkan hanya berpatokan pada “kemampuan” saja. Faktor kematangan yang dipengaruhi oleh pendidikan dan juga pengalaman hidup akan berpengaruh pada kedewasaan yang menentukan keberlangsungan rumah tangga.

Rekomendasi

risiko nikah muda risiko nikah muda

Risiko Nikah Muda: Antara Cinta dan Cita-cita  

Dampak Negatif Pernikahan Dini Dampak Negatif Pernikahan Dini

Ketahui Dampak Negatif Pernikahan Dini dan Cegah Praktiknya

remaja meminta dispensasi nikah remaja meminta dispensasi nikah

Ribuan Remaja Meminta Dispensasi Nikah, Rasulullah Tegaskan Kesiapan Matang untuk Menikah

Ditulis oleh

Penulis adalah konten writer program Cariustadz.id Pusat Studi Al-Quran, dan kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang dakwah dan komunikasi UIN Jakarta. Beliau merupakan alumni Pondok Pesantren Ilmu Hadis Darus-Sunnah Ciputat.

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Metode Nabi Muhammad Metode Nabi Muhammad

Tiga Langkah Membina Generasi Berkualitas bagi Perempuan Karir

Keluarga

Tiga Hal Ini Perlu Ditekankan agar Pernikahan Menjadi Sakinah

Keluarga

makmum fardhu orang sunnah makmum fardhu orang sunnah

Hukum Menjadi Makmum Shalat Fardhu kepada Orang yang Shalat Sunnah

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

panduan melaksanakan puasa syawal panduan melaksanakan puasa syawal

Panduan Melaksanakan Puasa Syawal

Ibadah

beberapa ibadah bulan syawal beberapa ibadah bulan syawal

Berikut Beberapa Ibadah yang Bisa Dilakukan di Bulan Syawal

Ibadah

kartini sikap kritis beragama kartini sikap kritis beragama

Raden Ajeng Kartini dan Sikap Kritis dalam Beragama

Khazanah

jiwa kartini setiap perempuan jiwa kartini setiap perempuan

Jiwa Kartini Ada di Setiap Diri Perempuan

Muslimah Talk

Trending

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa yang Diajarkan Rasulullah kepada Aisyah agar Terhindar Keburukan

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Doa Setelah Shalat Witir

Ibadah

kisah yahudi maulid nabi kisah yahudi maulid nabi

Enam Hal Penting yang Perlu Digarisbawahi tentang Poligami Rasulullah

Kajian

Connect