Ikuti Kami

Diari

Review Buku “Menuju Fikih Baru” Karya KH Husein Muhammad

Judul buku    : Menuju Fikih baru

Penulis          : K.H. Husein Muhammad

Penerbit        : IRCiSoD Diva Press

Tahun terbit  : Juni 2020 (Cetakan I)

Tebal             : 252 Halaman

BincangMuslimah.Com – Fikih secara definitif adalah kompilasi hukum syariat yang bersifat aplikatif yang diperoleh melalui dalil-dalil yang terperinci [Ilmu Usul Fikih Wahhab Khallaf; 5]. Fikih sering pula diistilahkan sebagai undang-undang agama Islam. Melalui fikih, syari’ (Allah dan Rasul-Nya) menyampaikan apa yang harus, sebaiknya, boleh dan tidak boleh manusia lakukan sepanjang hidupnya.

Dalam fikih, dikenal terdapat 4 mazhab besar. Yaitu mazhab Syafiiyah, hanafiyah, Malikiyah dan hanbaliyah. Keempat imam mazhab ini melakukan ijtihad (usaha sungguh-sungguh) untuk melahirkan suatu hukum fikih. Dengan berbekal berbagai disiplin ilmu, mereka melakukan kajian secara mendalam terhadap teks maupun konteks yang melatari ayat Alquran dan bunyi hadis. Dari proses tersebut, kemudian lahirlah fikih yang dikonsumsi oleh umat Islam hingga saat ini.

Sayangnya, saat ini ijtihad secara mandiri sebagaimana yang dilakukan empat imam di atas sudah dianggap tidak mungkin lagi dilakukan. Hal ini dikarenakan para ulama sudah memutuskan bahwa pintu ijtihad sudah tertutup rapat. Hal tersebut secara resmi diputuskan semenjak adanya keputusan Khalifah al-Mu’tashim Billah. Beliau memerintahkan para ulama fikih di madrasah Mustanshiriyah untuk menghentikan pengajaran pemikiran yang bertentangan dengan imam yang empat.

Posisi Usul Fikih dan Qawaid Fikih Dalam Studi Pesantren

Saat ini, di berbagai pesantren dan lembaga kajian ilmu alat untuk ijtihad khususnya seperti Usul Fikih dan Qawaid Fikih tetap diajarkan. Namun, ilmu-ilmu tersebut berperan tak lebih sebagai media latihan nalar saja. Tak habis hitungan jari pesantren yang menerapkan kajian dua ilmu tersebut secara praktis. Sementara lainnya, menjadikan kedua ilmu tersebut sebagai ilmu teoretis saja.

Baca Juga:  Lima Bahasa Cinta: Suami Istri Perlu Tahu

Masalah berikutnya yang muncul kemudian adalah semakin jauhnya jurang yang membentang antara kedua ilmu tersebut dengan keilmuan dan generasi kontemporer. Di antara penyebabnya adalah kendala bahasa yang membuat kedua ilmu tersebut asing di zaman mileneal. Kedua ilmu tersebut, selain dikenal dengan kerumitan bahasanya, pun memiliki setumpuk istilah yang sulit dikorelasikan dengan perkembangan zaman.

Peran Buku Menuju Fikih Baru

Buku Menuju Fikih Baru muncul sebagai jembatan kokoh yang membentang menyatukan jarak kedua kutub yang berseberangan tersebut. Dalam buku ini, penulis memaparkan teori-teori Usul Fikih khususnya dengan menggunakan bahasa ilmiah yang familiar bagi akademisi non pesantren. Selain itu, berbagai istilah yang sulit mampu diistilahkan ulang dengan tepat sehingga mudah dipahami oleh siapapun yang bahkan sebelumnya belum pernah belajar ilmu Usul Fikih.

Satu hal yang luar biasa diusung oleh buku ini adalah ide bahwa fikih, bagaimanapun berabad-abad lamanya mandek pada pendapat imam yang empat ternyata mampu untuk diperbarui. Buku ini secara garis besar mendukung pendapat sebagian kecil ulama yang beranggapan bahwa perkembangan fikih tidak berhenti pada zaman para imam. Penulis pun sepertinya hendak menyampaikan bahwa fikih, tetaplah bisa tumbuh berkembang sesuai perkembangan zaman.

Secara terperinci, buku ini membahas 6 poin besar. Pertama, ijtihad sebagai keniscayaan sejarah. Pada poin ini, penulis menyampaikan bahwa semenjak islam dibawa oleh Nabi Muhammad saw., ijtihad tidak pernah berhenti dan masih mungkin terus berlanjut. Mulai kutipan kisah sahabat Muadz bin jabal hingga pendapat beberapa ulama dikutip dan dibahas tuntas pada bab ini.

Kedua, ruang lingkup ijtihad. Pada poin ini penulis memaparkan bagian mana saja dari dalil Alquran dan Hadis yang memiliki peluang untuk dilakukan ijtihad. Secara rinci, penulis membahas tentang pembagian dalil beserta contoh-contohnya. Mendekati akhir bab, penulis juga menjelaskan kaidah pokok dari seluruh hukum fikih beserta contoh detailnya dalam berbagai lini kehidupan.
Ketiga, ijtihad dewasa ini. Pada bab singkat ini, penulis memaparkan tentang peluang terjadinya ijtihad di era kekinian. Keempat, taqlid. Selain detail tentang taqlid, bab ini juga membahas beberapa hal terkait. Seperti talfiq, ijthad dan pembaruan serta poin-poin ketentuan dalam berijtihad sehingga mungkin dilakukan.

Baca Juga:  Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Kelima, tanggapan tentang pembaruan hukum. Pada bab ini penulis mengutip tiga pendapat ulama yang berkaitan dengan peluang terjadinya pembaruan hukum. Di antara yang menarik pada bab ini adalah kutipan puisi dari Muhammad Iqbal. Kutipan ini pun menggambarkan sosok penulis sebagai penikmat puisi.

Keenam, menuju fikih baru versi Jamal al-Banna. Bab yang cukup panjang ini membahas tentang paham pembaruan fikih versi Jamal al-Banna dalam kitab Nahwa Fiqh jadid. Di antaranya adalah mengenai paham Al-Baraah al-Asliyah. Selain itu penulis juga menyediakan sub bab khusus untuk membahas pembaruan pada ranah akidah, syariah dan fikih.

Pada akhir bab, penulis membuat sub khusus untuk menjawab pertanyaan yang kemungkinan besar akan muncul mengenai kemungkinan ijtihad pada saat ini. Beliau mengatakan bahwa ijtihad, bagaimana pun tetaplah menjadi keharusan sejarah. Ijtihad seharusnya berjalan beriringan dengan perkembangan manusia itu sendiri. Namun, secara proporsional penulis juga menyampaikan kritik terhadap metodologi yang dipakai oleh para pembaru.

Sayangnya, sebagaimana wajarnya cetakan pertama buku ini memuat sejumlah kesalahan ketik. Khususnya pada tulisan berbahasa arab. Terdapat kata yang kurang atau kesalahan pemakaian harkat. Selain itu, buku ini kiranya tak cukup ramah bagi pemula yang baru mulai belajar tentang ijtihad dan hal-hal yang terkait. Karena walaupun bahasa ‘kitab’ sudah diterjemahkan ke bahasa Indonesia, sayangnya terjemahannya juga menggunakan bahasa ilmiah yang bagi sebagian orang sulit dipahami.

Terlepas dari dua kekurangan di atas, hadirnya buku ini mampu mengisi kekosongan antara ilmu usul fikih dalam kitab dengan dunia akademik non pesantren. Bagi yang terbiasa dengan kajian usul fikih atau ramah kepada istilah-istilah populer, buku ini layak untuk dijadikan sebagai bekal untuk memahami rumus fikih pada setiap masa. Wallahu A’lam.

Rekomendasi

Perempuan yang Menangis Kepada Perempuan yang Menangis Kepada

Perempuan yang Menangis Kepada Bulan Hitam: Perlawanan Korban Kawin Tangkap Sumba

please look after me please look after me

Please Look After Mom (Ibu Tercinta): Kisah Penyesalan Usai Ibu Menghilang

metode hukum imam syafi'i metode hukum imam syafi'i

Metode Pengambilan Hukum Imam Syafi’i

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Perempuan di Titik Nol; Firdaus dan Pengalaman Sosial Perempuan Arab

Ditulis oleh

Mahasantri Ma'had Aly Situbondo

Komentari

Komentari

Terbaru

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect