Ikuti Kami

Kajian

Apa Konsekuensinya Jika Nikah Tanpa Wali?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

BincangMuslimah.Com – Salah satu rukun dalam akad nikah adalah adanya seorang wali bagi mempelai perempuan untuk menikahkannya dengan mempelai laki-laki. Lalu, apa konsekuensinya jika akad nikah itu tetap dilaksanakan dengan tanpa adanya wali?

Di dalam kitab Al-Fiqh Al-Manhaji Ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafii yang ditulis oleh Dr. Musthafa Al-Khan, Dr. Mustafa Al-Bagha, dan Ali Al-Syarbaji dijelaskan sebagai berikut.

فإذا زوجت المرأة نفسها من غير وليّ اعتبر زواجها باطلاً، ثم إن أعقب هذا الزواج دخول وجب التفريق بينهما، لبطلان العقد ، ووجب للمرأة مهر المثل، سواء سمي لها في العقد مهر، أم لم يُسَمّ .

Artinya: “Jika seorang perempuan menikahkan dirinya sendiri dengan tanpa adanya wali, maka pernikahannya dianggap batil/tidak sah. Kemudian, jika pernikahannya sudah ada persenggamaan maka mereka berdua harus berpisah karena batalnya akad. Dan mahar mitsil (mahar yang disamakan dengan saudara perempuannya saat ia menikah) wajib diberikan untuk mempelai perempuan, baik mahar itu telah disebutkan di dalam akad nikah atau belum disebutkan.”

Adapun dalil batalnya akad nikah tanpa adanya seorang wali adalah hadis riwayat sayyidah Aisyah r.a., Rasulullah saw. bersabda:

” أيُّما امرأُة نكحت بغير إذْن وليِّها فنكاحُها باطلّ ـ ثلاثاً ـ فإن دخل بها فلها المهر بما استحلّ من فرجها ، فإن تشاجروا ، فالسلطانُ وليّ من لا وليَّ له.

Artinya: “Setiap wanita yang menikah tanpa seizin walinya, maka pernikahannya adalah batal.” Beliau mengucapkannya sebanyak tiga kali. “Apabila ia telah mencampurinya maka baginya mahar karena apa yang ia peroleh darinya, kemudian apabila mereka berselisih maka penguasa adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali.” (HR Abu Daud, Ibnu Majah, At-Tirmidzi dalan sunannya)

Baca Juga:  Tafsir at-Taghabun ayat 15: Anak Bisa Menjadi Fitnah bagi Orangtua, Apa Maksudnya?

Bagi laki-laki yang telah terlanjur berhubungan badan dengan mempelai perempuan dalam pernikahan yang tidak sah ini (nikah tanpa wali), maka ia tidak wajib diberi hukuman sebagaimana orang zina, karena sahnya pernikahan tanpa wali ini masih diperselisihkan ulama (masih syubhat). Namun, laki-laki tersebut harus dita’zir/ hukuman yang ditentukan oleh hakim.

Dengan demikian, maka pernikahan yang dilaksanakan dengan tanpa adanya wali itu tidak sah, dan jika sudah terjadi persetubuhan di antara mempelai laki-laki dan perempuan, maka mereka harus berpisah dan pihak laki-laki tetap harus memberi pihak perempuan mahar mitsil. Wa Allahu a’lam bis shawab.

Rekomendasi

memilih pasangan baik mendidik memilih pasangan baik mendidik

Empat Sehat Lima Sempurna Tips Mencari Pasangan

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

tujuan pernikahan tujuan pernikahan

Buat Apa Nikah!?? Ini Tujuan Pernikahan yang Harus Kamu Ketahui

kampanye pernikahan anak kampanye pernikahan anak

Soroti Aisha Wedding Terkait Pernikahan Anak, Berikut 3 Pernyataan KUPI

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

Komentari

Komentari

Terbaru

Jangan Sampai Terlewat! El-Bukhari Kembali Membuka Pendaftaran Sekolah Hadis 2025 Jangan Sampai Terlewat! El-Bukhari Kembali Membuka Pendaftaran Sekolah Hadis 2025

Jangan Sampai Terlewat! El-Bukhari Kembali Membuka Pendaftaran Sekolah Hadis 2025

Berita

Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri

Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri

Keluarga

Hak-Hak Anak Yang Harus Dipenuhi Orang Tua Menurut Imam Ghazali Hak-Hak Anak Yang Harus Dipenuhi Orang Tua Menurut Imam Ghazali

Hak-Hak Anak yang Harus Dipenuhi Orang Tua Menurut Imam Ghazali

Keluarga

Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan

Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan

Ibadah

Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak

Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak

Muslimah Talk

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Woman Support Woman Sebagai Prinsip Memanusiakan Manusia Woman Support Woman Sebagai Prinsip Memanusiakan Manusia

Woman Support Woman Sebagai Prinsip Memanusiakan Manusia

Muslimah Daily

Amalan Rebo Wekasan Amalan Rebo Wekasan

Amalan Rebo Wekasan Menurut Pandangan Islam

Kajian

Trending

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Kajian

Doa yang Diajarkan Nabi kepada Abu Bakar untuk Diamalkan Sehari-hari

Ibadah

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

maria ulfah kemerdekaan indonesia maria ulfah kemerdekaan indonesia

Maria Ulfah dan Kiprahnya untuk Kemerdekaan Indonesia

Khazanah

Dunia Membutuhkan Sains dan Sains Membutuhkan Perempuan

Muslimah Daily

Nor “Phoenix” Diana: Gadis Pemalu Menjadi Pegulat Berhijab Pertama di Dunia Nor “Phoenix” Diana: Gadis Pemalu Menjadi Pegulat Berhijab Pertama di Dunia

Nor “Phoenix” Diana: Gadis Pemalu Menjadi Pegulat Berhijab Pertama di Dunia

Muslimah Talk

Connect