Ikuti Kami

Ibadah

Amalan yang Disunahkan saat Melamar Calon Istri

hukum menggagalkan pertunangan haram

BincangMuslimah.Com – Pertunangan adalah sebuah acara resmi yang dilakukan oleh kedua pasangan dan keluarga mereka dengan maksud melangsungkan komitmen ke arah pernikahan. Lalu, adakah amalan yang disunnahkan saat melamar? Dan bagaimana hukum memberikan cincin dan perangkat lainnya saat pertunangan tersebut?

Di Indonesia, tradisi pada umumnya adalah pihak keluarga laki-laki akan mendatangi pihak keluarga perempuan saat meminang calon istri. Nah, berikut ini beberapa amalan yang disunnahkan saat melamar;

1. Membaca Shalawat, Pujian dan Syahadat

Imam An-Nawawi di dalam kitab Al-Adzkar pada bab Maa yaquuluhu man jaa’a yakhtubu imra’atan min ahliha linafsihi au lighairihi (apa yang diucapkan oleh orang yang meminang seorang perempuan untuk dirinya atau untuk orang lain) telah menjelaskan sebagai berikut.

يُسْتَحَبُّ أَنْ يَبْدَأَ الْخَاطِبُ بِالْحَمْدِ لِلهِ وَالثَّنَاءِ عَلَيْهِ وَالصَّلَاةُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) وَيَقُوْلُ: أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، جِئْتُكُمْ رَاغِبًا فِيْ فَتَاتِكُمْ فُلَانَة، أَوْ فِيْ كَرِيْمَتِكُمْ فُلَانَةُ بِنْتُ فُلَانٍ أَوْ نَحْوَ ذَلِكَ.

“Disunnahkan seseorang yang melamar/meminang memuji kepada Allah, bersyukur kepada-Nya, membaca shalawat kepada Rasulullah saw. dan membaca asyhadu an laa ilaaha illallaah wahdahu laa syariikalah wa ayhadu anna Muhammadan abduhu wa rasuuluh. Kami datang kepada keluarga bapak untuk melamar putri bapak; yang bernama Fulanah (sebutkan nama putri yang dilamar/dipinang), Fulanah binti Fulan atau semisalnya.”

Imam An-Nawawi juga mengutip hadis yang menggambarkan pentingnya membaca hamdalah (pujian) kepada Allah swt. setiap akan mengucapkan sesuatu. Hadis itu diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a., di mana Rasulullah saw. bersabda, “Setiap ucapan (dalam sebagian riwayat setiap perkara) yang tidak dimulai dengan memuji kepada Allah, maka akan terputus.” (H.R. Abu Daud, Ibnu Majah, dan lainnya). Maksudnya adalah sedikit keberkahannya.

Baca Juga:  Keberkahan untuk Orang Makan Sahur

Selain itu, Imam An-Nawawi juga memaparkan hadis pentingnya membaca syahadat. Dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi saw., beliau bersabda, “Setiap khutbah yang tidak ada di dalamnya syahadat, maka ia seperti tangan yang lepra.” (H.R. Abu Daud dan At-Tirmidzi)

2. Memberikan Cincin dan Seserahan

Adapun terkait dengan hukum memberikan cincin serta seserahan saat pertunangan atau lamaran adalah sunah. Hal ini didasarkan pada keumuman hadis sebagaimana berikut.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ  رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : تَهَادَوْا فَإِنَّ الهَدِيَّةَ تُذْهِبُ وَحَرَ الصَّدْرِ… (رواه الترمذي)

Dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi saw., beliau bersabda, “Saling mengirim hadiahlah kalian, karena hadiah itu dapat menghilangkan rasa curiga di dalam hati….” (H.R. At-Tirmidzi).

Di dalam kitab Al-Adab Al-Mufrad, imam Al-Bukhari juga meriwayatkan hadis dari Abu Hurairah r.a., dimana Nabi saw. bersabda, “Saling mengirim hadiahlah kalian, maka kalian akan saling mencintai.” Dengan demikian, maka memberikan hadiah seserahan ketika acara pertunangan kepada calon istri adalah diperbolehkan. Tidak harus banyak dan besar, namun juga jangan terlalu sedikit dan kecil. Hendaknya seorang laki-laki memberikan hadiah sesuai adat keluarga calon istri, seperti ibunya dan saudari perempuannya, atau sesuai standar masyarakat calon istrinya.

Sementara itu, harta yang telah diberikan oleh calon suami adalah murni hak calon istri, sekalipun pertunangan itu tidak dapat berlanjut ke jenjang pernikahan. Hal ini telah diterangkan oleh Syekh Wahbah Az-Zuhaili di dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuh sebagai berikut.

وَالرَّاجِحُ لَدَيَّ أَنَّ الْمَرْأَةَ تَسْتَحِقُّ جَمِيْعَ مَا قُدِّمَ لَهَا قَبْلَ الْعَقْدِ مِنْ هَدَايَا، بِدَلِيْلِ مَا رَوَاهُ الْخَمْسَةُ إِلَّا التِّرْمِذِيُّ عَنْ عَمْرٍو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أبِيْهِ عَنْ جَدِّهِ: أَنَّ رَسَوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: « أَيُّمَا امْرَأَةٍ نُكِحَتْ عَلَى صَدَاقٍ أَوْ حِبَاءٍ (عطاء) أَوْ عِدَةٍ ، قَبْلَ عِصْمَةِ النِّكَاحِ فَهُوَ لَهَا وَمَا كَانَ بَعْدَ عِصْمَةِ النِّكَاحِ ، فَهُوَ لِمَنْ أُعْطِيَهُ» وَذَهَبَ إِلَى هَذَا عَمْرٌ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيْزِ وَالثَّوْرِيُّ وَأَبُوْ عُبَيْدٍ وَمَالِكٌ، وَالْهَادَوِيَّةُ مِنَ الزَّيْدِيَّةِ.

Baca Juga:  Tako’ Sangkal: Mitos Menolak Lamaran pada Masyarakat Madura

“Pendapat yang rajih menurutku bahwasannya seorang wanita itu berhak atas semua hadiah-hadiah yang telah diberikan padanya sebelum akad. Hal ini didasari pada hadis riwayat imam lima (Al-Bukhari, Muslim, Abu Daud, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah) kecuali At-Tirmidzi, dari Amru bin Syuaib dari bapaknya dari kakeknya, bahwasannya Rasulullah saw. bersabda, “Setiap wanita yang menerima mahar, hadiah (pemberian/yang bukan bagian dari mahar), pemberian pengganti idah, sebelum terjadinya akad nikah maka semuanya itu adalah milik wanita. Namun bawaan yang dibawa pihak pria setelah terjadinya nikah, maka itu milik keluarga wanita.Pendapat ini diikuti oleh Umar bin Abdul Aziz, Al-Tsauri, Abu Ubaid, Malik, dan Zaidiyyah.

Dengan demikian, maka calon suami atau pihak yang mewakili dari keluarganya disunahkan membaca hamdalah, pujian kepada Allah swt., shalawat kepada Nabi saw. serta membaca syahadat ketika melaksanakan pertunangan atau lamaran kepada pihak calon istri.

Pihak calon suami juga disunahkan membawa hadiah semampunya atau sesuai standar keluarga calon istri atau masyarakat setempat. Dan harta atau seserahan saat pertunangan tersebut murni hak calon istri, sekalipun pernikahan tidak jadi terlaksana. Atau pihak lelaki juga tidak boleh menuntut kembali harta atau seserahan tersebut apabila mereka sudah menikah dan di kemudian hari terjadi perceraian. Wa Allahu A’lam bis Shawab.

 

Rekomendasi

Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan

Haruskah Perempuan Mengembalikan Cincin Tunangan Jika Pernikahan Batal?

Kitab Manbaussa'adah bekal pernikahan Kitab Manbaussa'adah bekal pernikahan

Kitab Manbaussaadah: Bekal dan Persiapan Menuju Pernikahan

diamnya gadis dilamar setuju diamnya gadis dilamar setuju

Menolak Lamaran Laki-Laki Baik, Bolehkah Dalam Islam?

Trend Lamaran Masa Kini Trend Lamaran Masa Kini

Trend Lamaran Masa Kini, Bagaimana Pandangan dalam Islam?

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

Komentari

Komentari

Terbaru

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Ibadah

Momentum Istimewa Dalam Bulan Zulkaidah Momentum Istimewa Dalam Bulan Zulkaidah

Momentum Istimewa Dalam Bulan Zulkaidah

Kajian

Tafsir Q.S An-Nisa' Ayat 135: Keadilan Bukan Ditentukan Oleh Sorotan Publik Tafsir Q.S An-Nisa' Ayat 135: Keadilan Bukan Ditentukan Oleh Sorotan Publik

Tafsir Q.S An-Nisa’ Ayat 135: Keadilan Bukan Ditentukan Oleh Sorotan Publik

Khazanah

Istri Pilih Karir keluarga Istri Pilih Karir keluarga

Parenting Islami : Nabi Menegur Sahabat yang Pilih Kasih kepada Anak, Ini Alasannya

Keluarga

Azan Namun Sedang Belajar: Lanjutkan Belajar atau Salat Dulu? Azan Namun Sedang Belajar: Lanjutkan Belajar atau Salat Dulu?

Azan Namun Sedang Belajar: Lanjutkan Belajar atau Salat Dulu?

Ibadah

Imam Nahe'i : Pentingnya Menghadirkan Pengalaman Perempuan dalam Penafsiran Al-Qur'an Imam Nahe'i : Pentingnya Menghadirkan Pengalaman Perempuan dalam Penafsiran Al-Qur'an

Imam Nahe’i : Pentingnya Menghadirkan Pengalaman Perempuan dalam Penafsiran Al-Qur’an

Kajian

fisik perempuan fisik perempuan

Perempuan dan Fisiknya (2)

Diari

fisik perempuan fisik perempuan

Perempuan dan Fisiknya (1)

Diari

Trending

Istri Pilih Karir keluarga Istri Pilih Karir keluarga

Parenting Islami : Nabi Menegur Sahabat yang Pilih Kasih kepada Anak, Ini Alasannya

Keluarga

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Diari

Sinopsis Film Rentang Kisah: Potret Muslimah yang Berdaya  

Diari

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Ibadah

Bagaimana Islam Memandang Konsep Gender?

Kajian

Benarkah Rasulullah Menikahi Maimunah saat Peristiwa Umratul Qadha?

Kajian

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

Ibadah

Connect