Ikuti Kami

Kajian

Batasan yang Diperbolehkan Melihat Langsung Calon saat Tunangan

BincangMuslimah.Com – Memilih pasangan sebelum prosesi akad adalah hal yang paling utama. Karena jika kita salah dalam memilih, maka selanjutnya adalah bayangan stress dan merepotkan selalu menghantui. Namun jika pasangan yang kita dapat adalah pasangan yang menyenangkan bila dipandang dan taat jika diperintah, maka kehidupan selanjutnya adalah nikmat.

Setelah menemukan sosok dia yang sudah baik, langkah selanjutnya adalah bukan mengajaknya berlibur ke tempat wisata. Melainkan adalah meminta persetujuan orang tua dan meminangnya. Lantas pertanyaan selanjutnya adalah bolehkah melihat calon pasangan secara langsung? Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ، فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ مِنْهَا إِلَى مَا يَدْعُوْهُ إِلَى نِكَاحِهَا، فَلْيَفْعَلْ

“Apabila seseorang di antara kalian ingin meminang seorang wanita, jika ia bisa melihat apa-apa yang dapat mendorongnya untuk menikahinya maka lakukanlah!”

Keterangan tersebut memberikan penjelasan bahwa kita boleh dengan sengaja dan melihat calon pasangan secara langsung. Bahkan Al Mughirah bin Syu’bah pernah meminang seornag wanita pada zamannya, dan Rasulullah bersabda kepadanya sebagai berikut:

أُنْظُرْ إِلَيْهَا، فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا

Lihatlah wanita tersebut, sebab hal itu lebih patut untuk melanggengkan (cinta kasih) antara kalian berdua.

Melihat calon pasangan saat itu adalah melihat kepada apa-apa yang bisa membuat dia tertarik untuk menikahinya, atau sebaliknya ketika dia melihat calonnya dan mendapati ada sesuatu yang tidak dia senangi darinya maka dia boleh untuk membatalkan lamarannya.

Hadis di atas berlaku untuk laki-laki dan perempuan. Artiya melihat secara langsung (nadzar) tidak berlaku untuk kaum adam saja, melainkan diperbolehkan untuk kaum hawa. Karena kasih sayang tercipta dari kedua puhak, buka dari pihak laki-laki saja.

Baca Juga:  Bolehkah Anak Kecil Melaksanakan Kurban?

Ulama sepakat bahwa hukum melihat calon pasangan dalam hal tersebut adalah diperbolehkan. Namun ulama berbeda pendapat tentang batasan apa saja yang boleh dilihatnya.

Batasan tubuh yang boleh dilihat menurut Imam Qudamah adalah wajah. Adapun selain wajah maka ulama berselisih pendapat. Ada yang memperbolehkan untuk melihat aurat wanita yang biasa Nampak darinya ketika wanita tersebut bersama mahramnya, seperti kepala, tangan dan kaki. Namun ada juga yang tidak memperbolehkannya.

*Artikel ini pernah dimuat BincangSyariah.Com

Rekomendasi

Ditulis oleh

Penulis adalah kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan aktif di Komunitas Jaringan Gusdurian Depok.

Komentari

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect