Ikuti Kami

Kajian

Batasan yang Diperbolehkan Melihat Langsung Calon saat Tunangan

BincangMuslimah.Com – Memilih pasangan sebelum prosesi akad adalah hal yang paling utama. Karena jika kita salah dalam memilih, maka selanjutnya adalah bayangan stress dan merepotkan selalu menghantui. Namun jika pasangan yang kita dapat adalah pasangan yang menyenangkan bila dipandang dan taat jika diperintah, maka kehidupan selanjutnya adalah nikmat.

Bolehkah Melihat Pasangan Secara Langsung?

Setelah menemukan sosok dia yang sudah baik, langkah selanjutnya adalah bukan mengajaknya berlibur ke tempat wisata. Melainkan adalah meminta persetujuan orang tua dan meminangnya. Lantas pertanyaan selanjutnya adalah bolehkah melihat calon pasangan secara langsung? Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ، فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ مِنْهَا إِلَى مَا يَدْعُوْهُ إِلَى نِكَاحِهَا، فَلْيَفْعَلْ

“Apabila seseorang di antara kalian ingin meminang seorang wanita, jika ia bisa melihat apa-apa yang dapat mendorongnya untuk menikahinya maka lakukanlah!”

Keterangan tersebut memberikan penjelasan bahwa kita boleh dengan sengaja dan melihat calon pasangan secara langsung. Bahkan Al Mughirah bin Syu’bah pernah meminang seornag wanita pada zamannya, dan Rasulullah bersabda kepadanya sebagai berikut:

أُنْظُرْ إِلَيْهَا، فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا

Lihatlah wanita tersebut, sebab hal itu lebih patut untuk melanggengkan (cinta kasih) antara kalian berdua.

Melihat calon pasangan saat itu adalah melihat kepada apa-apa yang bisa membuat dia tertarik untuk menikahinya, atau sebaliknya ketika dia melihat calonnya dan mendapati ada sesuatu yang tidak dia senangi darinya maka dia boleh untuk membatalkan lamarannya.

Hadis di atas berlaku untuk laki-laki dan perempuan. Artiya melihat secara langsung (nadzar) tidak berlaku untuk kaum adam saja, melainkan juga untuk kaum hawa. Karena kasih sayang tercipta dari kedua puhak, buka dari pihak laki-laki saja.

Baca Juga:  Tidak Mampu Menafkahi Istri, Apakah Kewajiban Suami Menafkahi Istri Gugur?

Ulama sepakat bahwa hukum melihat calon pasangan dalam hal tersebut adalah diperbolehkan. Namun ulama berbeda pendapat tentang batasannya.

Batasan tubuh yang boleh terlihat menurut Imam Qudamah adalah wajah. Adapun selain wajah maka ulama berselisih pendapat. Ada yang memperbolehkan untuk melihat aurat wanita yang biasa Nampak darinya ketika wanita tersebut bersama mahramnya, seperti kepala, tangan dan kaki. Namun ada juga yang tidak memperbolehkannya.

*Artikel ini pernah dimuat BincangSyariah.Com

Rekomendasi

Ditulis oleh

Penulis adalah kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan aktif di Komunitas Jaringan Gusdurian Depok.

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

pendidikan perempuan pendidikan perempuan

Cara Islam Menghargai Pendidikan untuk Perempuan

Kajian

Pelajaran Penting dari Kisah Durrah binti Abi Lahab Pelajaran Penting dari Kisah Durrah binti Abi Lahab

Pelajaran Penting dari Kisah Durrah binti Abi Lahab

Khazanah

Mengenang Toeti Heraty: Penyair Kontemporer Terkemuka Indonesia

Khazanah

Hukum Mengonsumsi Kopi Luwak Hukum Mengonsumsi Kopi Luwak

Hukum Mengonsumsi Kopi Luwak

Kajian

Pentingnya Perhatian Kepada Ibu Pasca Melahirkan Pentingnya Perhatian Kepada Ibu Pasca Melahirkan

Pentingnya Perhatian Kepada Ibu Pasca Melahirkan

Muslimah Talk

Aishah al-Ba’uniyyah, Guru Sufi Asal Mesir yang Pandai Menulis

Muslimah Talk

Mengenal Zero Waste Lifestyle Sebagai Gaya Hidup Islami  Mengenal Zero Waste Lifestyle Sebagai Gaya Hidup Islami 

Mengenal Zero Waste Lifestyle Sebagai Gaya Hidup Islami 

Muslimah Daily

sikap rasulullah perempuan yahudi sikap rasulullah perempuan yahudi

Mengenal Nyai Hj Chamnah; Tokoh Sufi Perempuan Tarekat Tijaniyah

Muslimah Talk

Trending

Berapa Kali Sehari Rasulullah Mengucapkan Istighfar?

Ibadah

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Lima Keutamaan Asiyah Istri Firaun yang Disebut Dalam Hadis dan al-Qur’an

Kajian

Penyakit hati Penyakit hati

Hati-Hati, Ini Ciri Kalau Kamu Punya Penyakit Hati

Kajian

https://www.idntimes.com/ https://www.idntimes.com/

Ratu Kalinyamat: Ratu Jepara yang Memiliki Pasukan Armada Laut Terbesar di Nusantara

Muslimah Talk

Tata Cara Mengurus Bayi yang Meninggal

Kajian

Menunggu Jodoh dengan Elegan; Cerita dari Jomblo untuk Jomblo

Diari

Zikir Ketika Angin Kencang

Ibadah

Mengenal Hamnah Binti Jahsy, Perawat Perempuan di Masa Rasul

Muslimah Talk

Connect