Ikuti Kami

Kajian

Batasan yang Diperbolehkan Melihat Langsung Calon saat Tunangan

BincangMuslimah.Com – Memilih pasangan sebelum prosesi akad adalah hal yang paling utama. Karena jika kita salah dalam memilih, maka selanjutnya adalah bayangan stress dan merepotkan selalu menghantui. Namun jika pasangan yang kita dapat adalah pasangan yang menyenangkan bila dipandang dan taat jika diperintah, maka kehidupan selanjutnya adalah nikmat.

Setelah menemukan sosok dia yang sudah baik, langkah selanjutnya adalah bukan mengajaknya berlibur ke tempat wisata. Melainkan adalah meminta persetujuan orang tua dan meminangnya. Lantas pertanyaan selanjutnya adalah bolehkah melihat calon pasangan secara langsung? Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ، فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ مِنْهَا إِلَى مَا يَدْعُوْهُ إِلَى نِكَاحِهَا، فَلْيَفْعَلْ

“Apabila seseorang di antara kalian ingin meminang seorang wanita, jika ia bisa melihat apa-apa yang dapat mendorongnya untuk menikahinya maka lakukanlah!”

Keterangan tersebut memberikan penjelasan bahwa kita boleh dengan sengaja dan melihat calon pasangan secara langsung. Bahkan Al Mughirah bin Syu’bah pernah meminang seornag wanita pada zamannya, dan Rasulullah bersabda kepadanya sebagai berikut:

أُنْظُرْ إِلَيْهَا، فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا

Lihatlah wanita tersebut, sebab hal itu lebih patut untuk melanggengkan (cinta kasih) antara kalian berdua.

Melihat calon pasangan saat itu adalah melihat kepada apa-apa yang bisa membuat dia tertarik untuk menikahinya, atau sebaliknya ketika dia melihat calonnya dan mendapati ada sesuatu yang tidak dia senangi darinya maka dia boleh untuk membatalkan lamarannya.

Hadis di atas berlaku untuk laki-laki dan perempuan. Artiya melihat secara langsung (nadzar) tidak berlaku untuk kaum adam saja, melainkan diperbolehkan untuk kaum hawa. Karena kasih sayang tercipta dari kedua puhak, buka dari pihak laki-laki saja.

Baca Juga:  Apakah Perempuan di Surga Mendapatkan Bidadara?

Ulama sepakat bahwa hukum melihat calon pasangan dalam hal tersebut adalah diperbolehkan. Namun ulama berbeda pendapat tentang batasan apa saja yang boleh dilihatnya.

Batasan tubuh yang boleh dilihat menurut Imam Qudamah adalah wajah. Adapun selain wajah maka ulama berselisih pendapat. Ada yang memperbolehkan untuk melihat aurat wanita yang biasa Nampak darinya ketika wanita tersebut bersama mahramnya, seperti kepala, tangan dan kaki. Namun ada juga yang tidak memperbolehkannya.

*Artikel ini pernah dimuat BincangSyariah.Com

Rekomendasi

Ditulis oleh

Penulis adalah kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan aktif di Komunitas Jaringan Gusdurian Depok.

Komentari

Komentari

Terbaru

Niat puasa malam hari Niat puasa malam hari

Mengapa Niat Puasa Boleh Dilakukan sejak Malam Hari?

Ibadah

Peran Perempuan Turunnya Alquran Peran Perempuan Turunnya Alquran

Peran Perempuan dalam Peristiwa Turunnya Alquran

Khazanah

suntik vitamin saat puasa suntik vitamin saat puasa

Hukum Suntik Vitamin, Gizi dan Infus saat Puasa?

Kajian

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa yang Diajarkan Rasulullah kepada Aisyah Agar Terhindar Keburukan

Ibadah

mengqadha puasa orang meninggal mengqadha puasa orang meninggal

Cara Mengqadha Puasa Orang yang Sudah Meninggal

Kajian

Keutamaan Melaksanakan I’tikaf Ramadhan Keutamaan Melaksanakan I’tikaf Ramadhan

Keutamaan Melaksanakan I’tikaf di Bulan Ramadhan

Kajian

doa nuzulul quran diamalkan doa nuzulul quran diamalkan

Doa Nuzulul Quran yang Bisa Diamalkan

Ibadah

Doa Setelah Shalat Witir

Ibadah

Trending

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa yang Diajarkan Rasulullah kepada Aisyah Agar Terhindar Keburukan

Ibadah

perempuan tulang punggung keluarga perempuan tulang punggung keluarga

Dua Pahala yang Dijanjikan untuk Perempuan yang Jadi Tulang Punggung Keluarga

Kajian

Dalil Kewajiban Puasa Ramadhan dalam Al-Qur’an dan Hadis

Ibadah

Hijab Menurut Murtadha Muthahhari Hijab Menurut Murtadha Muthahhari

Konsep Hijab Menurut Murtadha Muthahhari

Kajian

Doa Setelah Shalat Witir

Ibadah

Zainab Fawwaz Penggerak Pembebasan Zainab Fawwaz Penggerak Pembebasan

Zainab Fawwaz, Penggerak Pembebasan Perempuan Mesir

Khazanah

Mengapa Masih Ada Maksiat di Bulan Ramadhan Padahal Setan Dibelenggu?

Kajian

Kitab Manbaussa'adah bekal pernikahan Kitab Manbaussa'adah bekal pernikahan

Kitab Manbaussaadah: Bekal dan Persiapan Menuju Pernikahan

Keluarga

Connect