Ikuti Kami

Kajian

Bolehkah Anak Kecil Melaksanakan Kurban?

Anak kecil melaksanakan kurban
Asian Indonesian Muslim kid is reading the holy Quran.

BincangMuslimah.Com – Hari raya kurban akan tiba sebentar lagi. Beberapa persiapan menyambutnya telah dimulai, termasuk memilih-milih hewan kurban bagi yang berencana kurban tahun ini. Beberapa prinsip atau kebiasaan keluarga biasanya melakukan kurban secara bergilir. Misal, tahun tertentu adalah giliran bapaknya, disusul oleh ibunya, dan seterusnya. Lalu bagaimana dengan anak kecil yang menjadi bagian keluarga? Bolehkah anak kecil melaksanakan kurban?

Sebelum kita menjawab pertanyaan tersebut, alangkah baiknya kita memulai dengan mengetahui syarat-syarat pelaksana kurban. Syekh Wahbah Zuhaili dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah wa al-Qadhaya al-Mu’ashiroh menyebutkan syarat-syarat bagi seseorang yang hendak melaksanakan ibadah kurban.

Pertama, tamyiz. Tamyiz fase manusia yang ditandai dengan kemampuan membedakan hal yang baik dan buruk. Pada umumnya ia berusia tujuh atau delapan tahun. Hal ini berdasarkan pada hadis Nabi yang memerintahkan orang tua untuk mengajarkan anaknya shalat di usia tujuh tahun yang artinya sudah mulai mampu diajarkan perintah ibadah, berdasarkan sebuah hadis shahih:

مُرُوا أَوْلادَكُمْ بِالصَّلاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ، وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ (رواه أبو داود)

Artinya: perintahkanlah anak-anakmu untuk melaksanakan shalat saat mereka berusia tujuh tahun. Dan pukullah mereka saat berusia sepuluh tahun, dan pisahkanlah tempat tidur mereka. (HR. Abu Daud)

Kedua, berakal. Setiap individu memiliki kemampuan kognitif yang berbeda. Begitu juga dengan masa pertumbuhannya. Jika seseorang sudah memasuki usia tamyiz namun ternyata ia memiliki kelainan atau terlahir dengan menyandang status difabel, maka ia tidak memenuhi syarat ini yang artinya tidak dituntut kesunnahan melaksanakan kurban.

Ketiga, muslim. Jelas ini adalah perintah yang mutlak. Sebab kurban adalah ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah. Jika tidak muslim dan beriman, lantas apa makna kurban baginya?

Baca Juga:  Soroti Aisha Wedding Terkait Pernikahan Anak, Berikut 3 Pernyataan KUPI

Keempat, sengaja melakukan ibadah kurban. Ibadah kurban adalah ibadah yang dilaksanakan dengan kesadarannya. Tapi sah juga, menurut para ulama jika melaksanakan kurban karena dipaksa oleh pihak lain.

Syarat-syarat tersebut diperuntukkan bagi laki-laki dan perempuan, suci atau haid atau junub, bisa melihat atau buta, adil atau fasik. Tidak sah (dalam artian tidak mengugurkan kesunnahannya) bagi pelaksana kurban yang belum tamyiz, gila, dan dalam keadaan mabuk menurut mayoritas ulama.

Beda halnya dengan pendapat ulama mazhab Syafiiyyah yang menghukumi makruh melaksanakan kurban untuk mewakilkan anak kecil.

Jika melihat syarat-syarat di atas, anak kecil yang belum tamyiz belum memenuhi syarat sebagai pelaksana kurban. Kesunnahannya tidak menjadi gugur bagi dirinya jika saat kecil diniatkan  dan disembelihkan kurban oleh walinya. Beda halnya jika hanya bertujuan untuk edukasi kepada sang anak. Namun jika merujuk pada ulama mazhab Syafi’i, hukum menyembelihkan hewan kurban yang belum tamyiz adalah makruh.

Alangkah baiknya memang mengutamakan orang-orang yang sudah memenuhi syarat untuk berkurban saja. Sedangkan anak-anak yang belum memenuhi syarat ditunggu sampai usianya memasuki tamyiz dan mendapatkan pahala sunnah. Wallahu a’lam bisshowab.

Rekomendasi

Siti Sarah Istri Pertama Ibrahim Siti Sarah Istri Pertama Ibrahim

Siti Sarah, Istri Pertama Ibrahim: Potret Ketabahan Perempuan di Balik Sejarah Idul Adha

menggabungkan kurban dengan akikah menggabungkan kurban dengan akikah

Menggabungkan Kurban dengan Akikah, Bolehkah dalam Fikih? 

Sunnah Menyembelih Hewan Kurban Sunnah Menyembelih Hewan Kurban

9 Sunnah Ketika Menyembelih Hewan Kurban

Doa Menyembelih Hewan Kurban Doa Menyembelih Hewan Kurban

Doa Menyembelih Hewan Kurban untuk Diri Sendiri dan Orang Lain

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan ajarkan kesetaraan laki-laki perempuan

Mengenal Lebih Jauh Macam-macam Pendekatan Gender

Kajian

Kisah cinta Zainab binti Rasulullah Kisah cinta Zainab binti Rasulullah

Kisah Cinta Sayyidah Zainab binti Rasulullah

Muslimah Talk

Hukum kremasi jenazah mualaf Hukum kremasi jenazah mualaf

Hukum Kremasi Jenazah Mualaf

Kajian

Rembuk Ide Rembuk Ide

El-Bukhari Institute Gelar Rembuk Ide, Bahas Moderasi Beragama untuk Gen Z

Berita

Bincang Thaharah; Wudhu Tidak Berurutan, Apakah Tetap Sah?

Video

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Ibadah

Syarat-syarat dikabulkannya doa Syarat-syarat dikabulkannya doa

Fungsi dan Syarat-syarat Dikabulkannya Doa  

Ibadah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Kajian

Trending

Doa keguguran Doa keguguran

Kehilangan Buah Hati Akibat Keguguran, Baca Doa yang Diajarkan Rasulullah Ini

Ibadah

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

10 Hadis Tentang Keutamaan Menikah

Kajian

Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat Tujuh Keutamaan Membaca Shalawat

Doa agar Terhindar dari Prasangka Buruk pada Allah

Ibadah

Mengenal Rufaidah al-Aslamiyah: Perawat Perempuan Pertama dalam Sejarah Islam

Muslimah Talk

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

Ibadah

Resensi Buku Pernah Tenggelam Resensi Buku Pernah Tenggelam

Resensi Buku Pernah Tenggelam: Halu Berlebihan Menenggelamkan Keimanan?

Diari

Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah Shafiyah binti Huyay Teungku Fakinah

Kisah Bulan Madu Rasul dengan Shafiyah binti Huyay

Muslimah Talk

muslimah mencukur habis rambutnya muslimah mencukur habis rambutnya

Bolehkah Muslimah Mencukur Habis Rambutnya?

Kajian

Connect