Ikuti Kami

Kajian

Definisi Perempuan Shalihah Menurut Gus Mus

keringat perempuan haid najis

BincangMuslimah.Com – Perdebatan soal pilihan perempuan bekerja dan menjadi ibu rumah tangga tidak akan pernah selesai. Hal ini dikarenakan terdapat dua pendapat berbeda di tengah masyarakat. Sebagian masyarakat mendukung perempuan bekerja, sebagiannya lagi mendukung perempuan menjadi ibu rumah tangga. Tapi sering kali, perempuan shalihah didefinisikan dengan perempuan yang mendedikasikan hidup sepenuhnya untuk menjadi ibu rumah tangga saja, merawat dan mengurus keperluan suami dan anak-anak di rumah.

Memang pendapat yang dianut sangat bergantung dengan lingkungan, latar belakang pendidikan dan budaya serta agama yang dianut. Secara garis besar, perempuan selalu berada dalam dikotomi:

pertama, ada perempuan yang mendedikasikan hidupnya dalam kedudukan yang mulia dan memutuskan menjadi ibu, lantas menempatkan diri sebagai pusat kasih sayang di mana dunia mendapatkan ketenteraman. Julukan terhormat bagi ibu rumah tangga membuat para perempuan merasa dihargai. Para ibu dianggap mendidik dan membentuk—dengan kasih-sayang—generasi bangsa. Kesalehan perempuan, terutama dalam Islam, diukur dengan menjadi ibu rumah tangga.

Kedua, ada perempuan yang memutuskan untuk menjadi wanita karir. Alasannya beragam, umumnya karena persoalan ekonomi. Sayangnya, masyarakat terlanjur memandang perempuan bekerja dengan stigma “bukan ibu yang baik” atau “bukan istri yang shalihah”. Sebab ia dianggap tak mendedikasikan seluruh waktunya untuk mengurus keluarga, menjadi naungan bagi suami dan anaknya. Perempuan yang bekerja dianggap jauh dari “shalihah” sebab lebih mementingkan diri sendiri ketimbang keluarganya.

Padahal, ada perempuan yang bekerja karena ingin mewujudkan cita-citanya. Ia ingin menjadi dokter, guru, dosen, pilot, peneliti, pengusaha, dan lain sebagainya. Pilihan hidup yang dipilih tak serta merta menjadikannya “bukan ibu yang baik”, apalagi “bukan istri shalihah” Di luar sana, telah banyak perempuan membuktikan bahwa ia bisa menjadi ibu serta istri yang baik sekaligus perempuan dengan karir cemerlang.

Baca Juga:  Konsep Perempuan Shalihah dalam Ensiklopedia Muslimah Reformis

Sayangnya, stigma ibu yang bekerja terpatri kuat dalam benak masyarakat sebagai sesuatu yang tidak sempurna. Menjadi ibu rumah tangga yang penuh dianggap hal yang baik. Padahal, baik menjadi ibu rumah tangga atau perempuan karir, keduanya adalah hak perempuan untuk memilih, bukan masyarakat yang menentukan. Pun dengan keshalihan perempuan, bukan hak masyarakat yang mengukurnya, tapi hanya Allah Swt. yang berhak.

Dalam bukunya yang berjudul Pesan Islam Sehari-hari (Penerbit Laksana, 2018) pada salah satu esai berjudul Perempuan dan Kesalehan, K.H. Ahmad Mustofa Bisri atau biasa disapa Gus Mus menulis: Perempuan Muslim, seperti juga pria Muslim, mempunyai miqyas, ukuran kepatutannya sendiri sesuai dengan pedoman yang dimilikinya. Maka sebenarnya, bukan hak masyarakat untuk menentukan mana yang terbaik bagi kehidupan seorang perempuan, akan tetapi perempuan sendirilah yang berhak menentukan jalan hidupnya.

Gus Mus melanjutkan: apabila Muslimat—juga Muslim—menggunakan miqyas lain atas dasar pedoman lain, kiranya hanya ada dua penyebabnya: ia tak merasa atau tak tabu pedoman dan miqyasnya sendiri, atau ia terlalu rapuh dan silau menghadapi kemilau pedoman dan miqyas “orang lain”. Untuk menghadapi itu semua, tentu saja ia harus kembali kepada pedomannya sendiri. Kembali mengkajinya mendapatkan cukup kekuatan untuk tidak saja nienggunakannya, tapi juga untuk menepis tawaran menggiurkan pedoman-pedoman lain yang justru berakibat buruk di kemudian hari.

Al-Qur’an adalah pedoman hidup umat Islam. Pedoman hidup adalah yang utama. Tapi, pilihan hidup adalah hak individu, bukan masyarakat. Mestinya, masyarakat mendukung apa-apa yang dilakukan oleh para perempuan yang memilih menjalani hidup sesuai dengan miqyasnya, bukan malah menghakimi mereka. Dalam akhir tulisan, Gus Mus mengingatkan kita bahwa pada akhirnya, kita perlu menyimak lagi firman Allah Swt. dalam kitab suci-Nya, yakni Qur’an Surat Al-Hujurat Ayat 13:

Baca Juga:  Tiga Ketentuan Hukum Istri yang Bekerja Tanpa Izin Suami

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَٰكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَىٰ وَجَعَلْنَٰكُمْ شُعُوبًا وَقَبَآئِلَ لِتَعَارَفُوٓا۟ ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ ٱللَّهِ أَتْقَىٰكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

Artinya: “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (Q.S. Al-Hujurat: 13)

Keshalihan perempuan tidak bisa diukur dalam dikotomi sempit antara ibu yang baik dan bukan ibu yang baik atau ibu rumah tangga dan ibu yang bekerja. Dikotomi tersebut dibentuk oleh masyarakat, bukan dibentuk Tuhan. Dalam Al-Qur’an, ketakwaanlah yang menjadikan seseorang, baik perempuan maupun laki-laki dinyatakan saleh atau tidak, bukan dari stigma yang melekat dalam dirinya.[]

Rekomendasi

perempuan surga mendapatkan bidadara perempuan surga mendapatkan bidadara

Apakah Perempuan di Surga Mendapatkan Bidadara?

Beauty Standar hakikat kecantikan Beauty Standar hakikat kecantikan

Beauty Standar dan Hakikat Cantik Menurut Islam

Muslimah Harus Berhijab Panjang Muslimah Harus Berhijab Panjang

Tafsir Surah An-Nisa Ayat 19; Perintah Berlaku Baik Kepada Perempuan

Konsep Perempuan Shalihah dalam Ensiklopedia Muslimah Reformis Konsep Perempuan Shalihah dalam Ensiklopedia Muslimah Reformis

Konsep Perempuan Shalihah dalam Ensiklopedia Muslimah Reformis

Ditulis oleh

Tim Redaksi Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Islam kebebasan syeikh mutawalli Islam kebebasan syeikh mutawalli

Antara Islam dan Kebebasan Menurut Syeikh Mutawalli al-Sya’rawi

Kajian

korban kdrt dapat perlindungan korban kdrt dapat perlindungan

Di Zaman Rasulullah, Korban KDRT yang Melapor Langsung Dapat Perlindungan

Kajian

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect