Ikuti Kami

Kajian

Bolehkah Perempuan Menjadi Pemimpin dalam Islam?

BincangMuslimah.Com – Zaman berkembang semakin canggih. Kini, banyak perempuan menjadi pemimpin seperti yang dilakukan laki-laki. Seiring berkembangnya zaman, perempuan kini tak lagi dianggap identik dengan sikap emosional, tapi juga sudah mampu berpikir rasional secara baik dan ideal. Lantas, bagaimana pandangan Islam tentang perempuan yang menjadi seorang pemimpin?

Sebelum masuk ke pembahasan, alangkah baiknya apabila kita menengok terlebih dahulu catatan sejarah yang ada. Sejak dulu kala, telah banyak sosok perempuan yang berhasil menjadi seorang pemimpin. Ini membuktikan bahwa hal yang paling esensial dalam kepemimpinan adalah kemampuan dan intelektualitas, bukan jenis kelamin. Dua hal tersebut dapat dimiliki oleh siapa pun, baik perempuan maupun laki-laki.

Ada Aisyah r.a, istri Nabi Muhammad Saw yang menjadi memimpin perang unta di Basrah. Kemudian, Rabi’ah Al-Adawiyah yang menjadi pemimpin islam dan namanya banyak dibicarakan dalam islam, khususnya dalam sufisme. Lalu ada Turansyah, putri Sultan Malik al Saleh dari Dinasti Mamalik di Mesir yang membawa bala tentara untuk menyerang tentara Salib. Kemenangan pun diraih Turansyah.

Contoh yang lebih baru, ada Benazhir Bhutto yang merupakan pemimpin perempuan pertama di negara muslim pasca kolonial di Pakistan, 1988. Di Indonesia sendiri ada Cut Nyak Dien, pemimpin tangguh pasukan perang melawan Belanda di Meulaboh, Aceh. Bersama suami keduanya, Teuku Umar, ia melawan Belanda.

Maka, baik perempuan atau laki-laki berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk menjadi seorang pemimpin berdasarkan pertimbangan kapabilitas dan intelektualitasnya. Pendapat tentang perbedaan jenis kelamin menjadi halangan untuk memimpin sudah tidak relevan lagi. Ā Kemimpinan adalah siapa yang paling mampu dialah yang lebih berhak.

K.H. Husein Muhammad, ulama yang merupakan ahli fikih sangat menghargai kodifikasi fiqh yang sejak awal menjadi perhatian mayoritas ulama’. Baginya, fiqh adalah karya intelektual tentang hukum dengan landasan teks-teks keagamaan, dalam hal ini al-Qur’an dan as-Sunnah. Dalam bukunya, Fiqh Perempuan: Refleksi Kiai terhadap Wacana Agama dan Gender (2001), K.H. Husein Muhammad memaparkan tentang kepemimpinan perempuan dalam Islam sebagaimana berikut:

Baca Juga:  Tradisi Malam Suro, Bolehkan dalam Islam?

Pertama, salah satu alasan utama mengapa K.H. Husein Muhammad mengapresiasi kepemimpinan perempuan adalah karena pertimbangan hak-hak asasi manusia (HAM). Hak asasi manusia dalam agama bermakna dimensi yang bersifat humanisme universal, akan terus melekat dalam konteks perkembangan kehidupan manusia. Agama harus hadir untuk memberikan keadilan, rahmat, egaliter, dan demokratis.

Dalam hal ini, pandangan bahwa perempuan tidak boleh menjadi pemimpin sebagaimana laki-laki mesti ditolak. Penolakan terhadap kepemimpinan perempuan bermula dari pandangan bahwa perempuan tidak dapat melakukan tugas-tugas sebagaimana yang dapat dilakukan laki-laki. Dewasa ini, sudah banyak perempuan yang kompeten dalam bidangnya dan mampu diandalkan sebagai pemimpin.

Kedua, K.H. Husein Muhammad menegaskan bahwa kegagalan dan keberhasilan kepemimpinan sebenarnya sama sekali tidak ada kaitannya dengan jenis kelamin. Kegagalan dan keberhasilan kepemimpinan sebenarnya lebih disebabkan oleh kemampuan dalam memimpin (skill kepemimpinan) atau biasa disebut sebagai leadership.

Saat ini, dalam keadaan di mana perempuan sudah mampu berpikir maju sebagaimana laki-laki dan tidak ada lagi kekhawatiran tentang kelemahan perempuan, maka sudah seyogiyanya perempuan memiliki kesempatan dan peluang untuk menjadi pemimpin. Sebab, bukan jenis kelamin yang menjadi penentu, tapi kapabilitas kepemimpinan yang akan menentukan berhasil atau tidaknya sebuah tatanan kepemimpinan.

Tak lupa, K.H. Husein Muhammad juga memberikan memberikan catatan (kritis) terhadap turāts. Sebagai misal, beliau memberikan komentar terhadap kitab ā€˜UqÅ«du al-Lijjain fi Bayāni HuqÅ«qi az-Zaujain. Kitab karangan Imam Nawawi al-Bantani tersebut telah banyak menjadi rujukan di kalangan pesantren, dari dulu hingga saat ini

Dalam pandangan K.H. Husein Muhammad, kitab tersbeut sudah barang tentu memengaruhi sikap dan pandangan-pandangan masyarakat yang membacanya. Agar dapat memeroleh pandangan yang lebih ideal, maka beliau menyarankan untuk merujuk kepada sumber-sumber lain, khususnya yang kontemporer agar tidak menyimpulkan pendapat dari satu sumber saja tanpa membandingkan pendapat yang berbeda dari sumber-sumber lain.

Baca Juga:  Opini: Kebebasan Berekspresi dan Respek pada Agama, Adakah Jalan Tengah?

Sampai di sini kita bisa menyimpulkan bahwa Islam membolehkan perempuan menjadi pemimpin. Hal ini terbukti dari catatan sejarah Islam yang membuktikan sudah banyak perempuan yang menjadi pemimpin termasuk memimpin perang. Dewasa ini, perempuan dan laki-laki punya hak dan kesempatan yang sama sebagai pemimpin, sesuai dengan kapabilitas dan leadershipnya.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Tim Redaksi Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

puasa asyura bulan muharram puasa asyura bulan muharram

Keutamaan Puasa Asyura di Bulan Muharram

Ibadah

Ketika Harapan Orang Tua Berkamuflase Menjadi Ekspektasi Tinggi: Anak Berprestasi, tapi Tidak Bahagia Ketika Harapan Orang Tua Berkamuflase Menjadi Ekspektasi Tinggi: Anak Berprestasi, tapi Tidak Bahagia

Ketika Harapan Orang Tua Berkamuflase Menjadi Ekspektasi Tinggi: Anak Berprestasi, tapi Tidak Bahagia

Keluarga

Amalan-Amalan di Hari Asyura Amalan-Amalan di Hari Asyura

Amalan-Amalan di Hari Asyura

Ibadah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Kajian

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Muslimah Talk

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Kajian

Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Konsekuensi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Kajian

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Afra binti Ubayd: Ibu dari Para Pejuang Syariat Islam

Muslimah Talk

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

puasa asyura bulan muharram puasa asyura bulan muharram

Keutamaan Puasa Asyura di Bulan Muharram

Ibadah

Depresi Tidak Punya Anak, Baca Doa Ini agar Cepat Diberi Keturunan Depresi Tidak Punya Anak, Baca Doa Ini agar Cepat Diberi Keturunan

Depresi Tidak Punya Anak, Baca Doa Ini agar Cepat Diberi Keturunan

Ibadah

Connect