Ikuti Kami

Ibadah

Definisi Mampu Pergi Haji dan Umrah bagi Perempuan

perempuan haid thawaf ifadhah

BincangMuslimah.Com – Salah satu syarat wajib bagi seseorang yang hendak melaksanakan haji adalah mencapai kategori “mampu”. Adapun kategori “mampu” harus dipahami bagi setiap muslim. Terkhusus dalam hal ini, definisi mampu pergi haji dan umrah bagi perempuan juga perlu diperhatikan.

Istitha’ah menurut bahasa diambil dari kata thawa’a/tha’a, dan istitha’ah berarti at-thaqah (mampu), namun istilah istitha’ah khusus untuk manusia, sedangkan thaqah lebih bersifat umum, oleh karena itu jika mengatakan aljamalu muthiqun lihamihi (unta itu mampu membawanya), maka bukan memakai mustathi’un. Jadi istitha’ah adalah mampu atas sesuatu dan mungkin untuk melakukannya. Sebagaimana firman Allah Swt:

“ولله على الناس حج البيت من استطاع اليه سبيلا”

Artinya: Dan di antara kewajiban manusia kepada Allah adalah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. (QS. Ali Imran 97).

Istitha’ah menurut istilah umum adalah kemampuan yang wajib atasnya untuk melakukan sesuatu, dan Imam Ibnu Taimiyyah membatasinya dengan tidak adanya bahaya bagi seorang  mukallaf. Artinya jika tidak ada bahaya yang menghalangi dan ia mampu untuk melakukannya, maka itulah istitha’ah.

Adapun istitha’ah dalam ibadah haji menurut ulama Hanafiyyah dan Hanabilah adalah selamat atau amannya sebab dan sarana untuk ibadah haji, yakni adanya bekal, kendaraan dan selamatnya badan, serta memiliki harta tinggalan untuk menafkahi anggota yang wajib dinafkahi di rumah, sedangkan bagi perempuan harus disertai mahram atau suaminya.

Menurut ulama Malikiyyah, istitha’ah haji adalah mampu untuk sampai ke Mekkah dengan beban yang biasa. Mereka tidak mensyaratkan mampu dalam hal bekal (materi) dan transportasi, sehingga bagi siapa yang mampu berjalan kaki, maka wajib untuk haji dengan jalan kaki, dan bagi yang memungkinkan untuk mencari bekal di jalan, maka ia pun wajib baginya untuk beribadah haji dengan ongkos yang ia cari selama di perjalanan. Namun mereka (ulama Malikiyyah) mensyaratkan adanya kemudahan dalam urusan transortasi bagi perempuan jika jaraknya jauh. Dan masyhur di dalam mazhab ini dikatakan bahwa adanya mahram atau suami bukan termasuk syarat istitha’ah bagi perempuan yang hendak melaksanakan haji.

Baca Juga:  Baca Doa Ini dalam Shalat Agar Terlindung dari Menunda Bayar Hutang

Adapun menurut ulama Syafiiyyah, istitha’ah dalam haji adalah mampu fisiknya, adanya harta yang cukup untuk bekal dan kendaraan/transportasi. Imam al-Ghazali menambahkan aman di perjalanan, dan ulama Syafiiyyah tidak mensyaratkan adanya mahram bagi wanita.

Dari pemaparan di atas, dapat disimpulkan bahwa ulama dari empat mazhab sepakat bahwa mampu haji itu harus mampu sampai ke Mekkah, namun mereka berbeda pendapat seputar definisi “mampu” pergi haji dan umrah bagi seorang perempuan. Ulama Hanafiyyah dan Hanabilah memaksudkan mampu adanya suami atau mahram bagi perempuan, namun menurut Malikiyyah dan Syafiiyyah tidak mengatakan seperti itu, yakni adanya mahram atau suami bukan masuk dalam kategori istitha’ah bagi perempuan ketika haji.

Sementara itu, menurut Hudail Usman Mahmud Abu Khadir di dalam tesisnya yang berjudul Ahkamu Hajjin Nisa’ Fil Fiqh Alislami berpendapat bahwa kemampuan haji bagi perempuan adalah mampunya sampai ke Mekkah dan menjalankan semua aktivitas selama haji hingga kembali ke rumahnya. Dan ia juga mampu fisiknya, materi maupun keamanannya yakni ia bisa berhasil masuk sampai kerajaan Arab Saudi dengan aman.

Istitha’ah untuk hajinya seorang perempuan pun terdapat di Alquran maupun sunnah Nabi sebagaimana berikut:

Dalil dari Alquran adalah surat Ali Imran ayat 97 yang berbunyi :

“ولله على الناس حج البيت من استطاع اليه سبيلا

Di dalam ayat tersebut Allah mengatakan:

على الناس

Atas manusia, yang berarti umum yakni untuk semua jenis gender baik laki-laki maupun perempuan. Imam Atthabari di dalam kitab tafsirnya menafsirkan bahwa haji itu wajib bagi orang yang mampu melaksanakannya dari golongan kaum mukallaf (berakal dan sudah baligh). Maka wajibnya haji itu disyaratkan adanya istitha’ah bagi setiap mukallaf. Dan wanita yang sudah baligh serta  berakal termasuk dari  orang yang mukallaf, dan ulama’ tidak bertentangan dalam masalah ini. Maka ayat tersebut merupakan dalil yang jelas atas disyariatkannya istitha’ah bagi perempuan.

Baca Juga:  Bagaimana Pelaksanaan Haji Sebelum Islam?

Adapun dalil dari hadis Nabi saw. adalah “Dari Abu Hurairah ra. Ia berkata: “ Rasulullah saw. Menyampaikan khutbah kepada kita, beliau bersabda: “Wahai manusia, Allah telah mewajibkan kepada kalian haji, maka berhajilah, seseorang bertanya: “Apakah setiap tahun wahai Rasulullah?” Beliau diam, sampai orang tersebut berkata lagi tiga kali. Rasulullah Saw. bersabda: “Seandainya saya berkata iya maka (berhaji setiap tahun pun akan berhukum) wajib, namun (haji itu dilakukan) jika kalian mampu (saja), kemudian beliau bersabda: Biarlah apa yang sudah aku tinggalkan untuk kalian, karena sesungguhnya telah binasa orang-orang sebelum kalian akibat banyaknya pertanyaan dan perselisihan mereka terhadap Nabi mereka, maka jika aku perintahkan kalian sesuatu, kerjakanlah dari sesuatu itu dengan kemampuan  kalian, dan jika aku telah melarang kalian akan sesuatu maka tinggalkanlah. (HR. Muslim).

Pada awal hadis ini Nabi Saw. memanggil umatnya dengan kata “wahai manusia”  atau “ayyuhanasu” dan “annasu” itu berarti jamak (banyak) dan berhukum makrifat dengan tanda al Istighraq yang mengindikasikan umum (yakni wahai manusia semua).

Dan kata “ketika kalian mampu” mengindikasikan terhadap perkara yang berpondasi pada hal yang mudah dan gampang serta atas kemampuan manusia, bukan atas dasar hal yang sulit, maka dalam hadis tersebut Nabi saw. mengindikasikan bahwa istitha’ah pada manusia itu berlaku baik untuk laki-laki maupun perempuan di dalam haji dan dalam kewajiban semuanya. Wa Allahu A’lam bis Shawab.

Disarikan dari kitab Ahkamu Hajjin Nisa’ Fil Fiqh Alislami, karya Hudail Usman Mahmud Abu Khadir, (Palestina: Jami’ah An Najah, 2016), h. 6-9.

Rekomendasi

Pakaian Ihram Berwarna Putih Pakaian Ihram Berwarna Putih

Apakah Pakaian Ihram Harus Berwarna Putih?

Siti Hajar nabi ismail Siti Hajar nabi ismail

Meneladani Kisah Siti Hajar Ibunda Nabi Ismail

haji anak belum baligh haji anak belum baligh

Bagaimana Status Haji bagi Anak yang Belum Baligh?

pergi haji uang pinjaman pergi haji uang pinjaman

Bolehkah Pergi Haji dengan Uang Pinjaman?

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

3 Komentar

3 Comments

Komentari

Terbaru

Menjawab Salam Agama Lain Menjawab Salam Agama Lain

Haruskah Menjawab Salam dari Pemeluk Agama Lain?

Kajian

pewarna karmin halal dikonsumsi pewarna karmin halal dikonsumsi

Apakah Makanan dari Pewarna Karmin Halal Dikonsumsi? Berikut Fatwa para Ulama Dunia

Video

Pembangunan Ibadah Agama Lain Pembangunan Ibadah Agama Lain

Nabi Pernah Memerintahkan Sahabat untuk Membantu Pembangunan Rumah Ibadah Agama Lain

Khazanah

Kenaikan Suhu Udara Ekstrem Kenaikan Suhu Udara Ekstrem

Waspada Dampak Kenaikan Suhu Udara Ekstrem bagi Perempuan

Muslimah Daily

Nyai Nafiqah ulama perempuan Nyai Nafiqah ulama perempuan

Nyai Nafiqah: Sosok Ulama Perempuan dan Istri Kyai Hasyim

Khazanah

fatimah ahli fikih uzbekistan fatimah ahli fikih uzbekistan

Fatimah as-Samarqandi, Sang Ahli Fikih Perempuan dari Uzbekistan

Khazanah

Raden Dewi Sartika Penggagas Sekolah Perempuan di Tanah Sunda

Khazanah

Islam kebebasan syeikh mutawalli Islam kebebasan syeikh mutawalli

Antara Islam dan Kebebasan Menurut Syeikh Mutawalli al-Sya’rawi

Kajian

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect