Ikuti Kami

Ibadah

Definisi Mampu Pergi Haji dan Umrah bagi Perempuan

perempuan haid thawaf ifadhah

BincangMuslimah.Com – Salah satu syarat wajib bagi seseorang yang hendak melaksanakan haji adalah mencapai kategori “mampu”. Adapun kategori “mampu” harus dipahami bagi setiap muslim. Terkhusus dalam hal ini, definisi mampu pergi haji dan umrah bagi perempuan juga perlu diperhatikan.

Istitha’ah menurut bahasa diambil dari kata thawa’a/tha’a, dan istitha’ah berarti at-thaqah (mampu), namun istilah istitha’ah khusus untuk manusia, sedangkan thaqah lebih bersifat umum, oleh karena itu jika mengatakan aljamalu muthiqun lihamihi (unta itu mampu membawanya), maka bukan memakai mustathi’un. Jadi istitha’ah adalah mampu atas sesuatu dan mungkin untuk melakukannya. Sebagaimana firman Allah Swt:

“ولله على الناس حج البيت من استطاع اليه سبيلا”

Artinya: Dan di antara kewajiban manusia kepada Allah adalah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. (QS. Ali Imran 97).

Istitha’ah menurut istilah umum adalah kemampuan yang wajib atasnya untuk melakukan sesuatu, dan Imam Ibnu Taimiyyah membatasinya dengan tidak adanya bahaya bagi seorang  mukallaf. Artinya jika tidak ada bahaya yang menghalangi dan ia mampu untuk melakukannya, maka itulah istitha’ah.

Adapun istitha’ah dalam ibadah haji menurut ulama Hanafiyyah dan Hanabilah adalah selamat atau amannya sebab dan sarana untuk ibadah haji, yakni adanya bekal, kendaraan dan selamatnya badan, serta memiliki harta tinggalan untuk menafkahi anggota yang wajib dinafkahi di rumah, sedangkan bagi perempuan harus disertai mahram atau suaminya.

Menurut ulama Malikiyyah, istitha’ah haji adalah mampu untuk sampai ke Mekkah dengan beban yang biasa. Mereka tidak mensyaratkan mampu dalam hal bekal (materi) dan transportasi, sehingga bagi siapa yang mampu berjalan kaki, maka wajib untuk haji dengan jalan kaki, dan bagi yang memungkinkan untuk mencari bekal di jalan, maka ia pun wajib baginya untuk beribadah haji dengan ongkos yang ia cari selama di perjalanan. Namun mereka (ulama Malikiyyah) mensyaratkan adanya kemudahan dalam urusan transortasi bagi perempuan jika jaraknya jauh. Dan masyhur di dalam mazhab ini dikatakan bahwa adanya mahram atau suami bukan termasuk syarat istitha’ah bagi perempuan yang hendak melaksanakan haji.

Baca Juga:  Tata Cara Memandikan Jenazah Perempuan

Adapun menurut ulama Syafiiyyah, istitha’ah dalam haji adalah mampu fisiknya, adanya harta yang cukup untuk bekal dan kendaraan/transportasi. Imam al-Ghazali menambahkan aman di perjalanan, dan ulama Syafiiyyah tidak mensyaratkan adanya mahram bagi wanita.

Dari pemaparan di atas, dapat disimpulkan bahwa ulama dari empat mazhab sepakat bahwa mampu haji itu harus mampu sampai ke Mekkah, namun mereka berbeda pendapat seputar definisi “mampu” pergi haji dan umrah bagi seorang perempuan. Ulama Hanafiyyah dan Hanabilah memaksudkan mampu adanya suami atau mahram bagi perempuan, namun menurut Malikiyyah dan Syafiiyyah tidak mengatakan seperti itu, yakni adanya mahram atau suami bukan masuk dalam kategori istitha’ah bagi perempuan ketika haji.

Sementara itu, menurut Hudail Usman Mahmud Abu Khadir di dalam tesisnya yang berjudul Ahkamu Hajjin Nisa’ Fil Fiqh Alislami berpendapat bahwa kemampuan haji bagi perempuan adalah mampunya sampai ke Mekkah dan menjalankan semua aktivitas selama haji hingga kembali ke rumahnya. Dan ia juga mampu fisiknya, materi maupun keamanannya yakni ia bisa berhasil masuk sampai kerajaan Arab Saudi dengan aman.

Istitha’ah untuk hajinya seorang perempuan pun terdapat di Alquran maupun sunnah Nabi sebagaimana berikut:

Dalil dari Alquran adalah surat Ali Imran ayat 97 yang berbunyi :

“ولله على الناس حج البيت من استطاع اليه سبيلا

Di dalam ayat tersebut Allah mengatakan:

على الناس

Atas manusia, yang berarti umum yakni untuk semua jenis gender baik laki-laki maupun perempuan. Imam Atthabari di dalam kitab tafsirnya menafsirkan bahwa haji itu wajib bagi orang yang mampu melaksanakannya dari golongan kaum mukallaf (berakal dan sudah baligh). Maka wajibnya haji itu disyaratkan adanya istitha’ah bagi setiap mukallaf. Dan wanita yang sudah baligh serta  berakal termasuk dari  orang yang mukallaf, dan ulama’ tidak bertentangan dalam masalah ini. Maka ayat tersebut merupakan dalil yang jelas atas disyariatkannya istitha’ah bagi perempuan.

Baca Juga:  Saat Haji, Perhatikan Enam Syarat Thawaf Ini

Adapun dalil dari hadis Nabi saw. adalah “Dari Abu Hurairah ra. Ia berkata: “ Rasulullah saw. Menyampaikan khutbah kepada kita, beliau bersabda: “Wahai manusia, Allah telah mewajibkan kepada kalian haji, maka berhajilah, seseorang bertanya: “Apakah setiap tahun wahai Rasulullah?” Beliau diam, sampai orang tersebut berkata lagi tiga kali. Rasulullah Saw. bersabda: “Seandainya saya berkata iya maka (berhaji setiap tahun pun akan berhukum) wajib, namun (haji itu dilakukan) jika kalian mampu (saja), kemudian beliau bersabda: Biarlah apa yang sudah aku tinggalkan untuk kalian, karena sesungguhnya telah binasa orang-orang sebelum kalian akibat banyaknya pertanyaan dan perselisihan mereka terhadap Nabi mereka, maka jika aku perintahkan kalian sesuatu, kerjakanlah dari sesuatu itu dengan kemampuan  kalian, dan jika aku telah melarang kalian akan sesuatu maka tinggalkanlah. (HR. Muslim).

Pada awal hadis ini Nabi Saw. memanggil umatnya dengan kata “wahai manusia”  atau “ayyuhanasu” dan “annasu” itu berarti jamak (banyak) dan berhukum makrifat dengan tanda al Istighraq yang mengindikasikan umum (yakni wahai manusia semua).

Dan kata “ketika kalian mampu” mengindikasikan terhadap perkara yang berpondasi pada hal yang mudah dan gampang serta atas kemampuan manusia, bukan atas dasar hal yang sulit, maka dalam hadis tersebut Nabi saw. mengindikasikan bahwa istitha’ah pada manusia itu berlaku baik untuk laki-laki maupun perempuan di dalam haji dan dalam kewajiban semuanya. Wa Allahu A’lam bis Shawab.

Disarikan dari kitab Ahkamu Hajjin Nisa’ Fil Fiqh Alislami, karya Hudail Usman Mahmud Abu Khadir, (Palestina: Jami’ah An Najah, 2016), h. 6-9.

Rekomendasi

Cara Tahallul Orang Botak Cara Tahallul Orang Botak

Hukum dan Cara Tahallul Orang yang Botak

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Kemuliaan dan Amalan Hari Arafah Kemuliaan dan Amalan Hari Arafah

Kemuliaan dan Amalan Hari Arafah

denda larangan haji denda larangan haji

Denda yang Harus Dibayar saat Melanggar Larangan Haji

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

3 Komentar

3 Comments

Komentari

Terbaru

Kalau Ganteng Pasti Mau’: Saat Candaan Berisiko Membungkam Korban Pelecehan Seksual Kalau Ganteng Pasti Mau’: Saat Candaan Berisiko Membungkam Korban Pelecehan Seksual

Kalau Ganteng Pasti Mau’: Saat Candaan Berisiko Membungkam Korban Pelecehan Seksual

Muslimah Talk

Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki? Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki?

Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki?

Kajian

Refleksi Al-Quran Surah An-Nisā’ ayat 34: Tentang Kepemimpinan Laki-Laki Atas Perempuan Refleksi Al-Quran Surah An-Nisā’ ayat 34: Tentang Kepemimpinan Laki-Laki Atas Perempuan

Refleksi Al-Quran Surah An-Nisā’ ayat 34: Tentang Kepemimpinan Laki-Laki Atas Perempuan

Kajian

Ruby Kholifah: Pejuang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Muslimah Talk

Abigail Adams: Ibu Negara yang Memperjuangkan Perempuan dari Gedung Putih Abigail Adams: Ibu Negara yang Memperjuangkan Perempuan dari Gedung Putih

Abigail Adams: Ibu Negara yang Memperjuangkan Perempuan dari Gedung Putih

Muslimah Talk

Tahirih Qurrat al-Ayn: Cendekiawan, Penyair, dan Martir Perjuangan Hak Perempuan Tahirih Qurrat al-Ayn: Cendekiawan, Penyair, dan Martir Perjuangan Hak Perempuan

Tahirih Qurrat al-Ayn: Cendekiawan, Penyair, dan Martir Perjuangan Hak Perempuan

Khazanah

Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26 Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26

Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26

Kajian

Laki-Laki dan Perempuan Memang Berbeda, Tapi Kesetaraan Gender Bukan Soal Biologi: Mari Intip Apa yang Diperjuangkan Laki-Laki dan Perempuan Memang Berbeda, Tapi Kesetaraan Gender Bukan Soal Biologi: Mari Intip Apa yang Diperjuangkan

Laki-Laki dan Perempuan Memang Berbeda, Tapi Kesetaraan Gender Bukan Soal Biologi: Mari Intip Apa yang Diperjuangkan

Muslimah Talk

Trending

Melihat Spirit Keislaman melalui Shalawat yang Dibawakan Gus Azmi dan Syubbanul Muslimin

Muslimah Daily

Ruby Kholifah: Pejuang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Muslimah Talk

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Muslimah Talk

Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral? Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral?

Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral?

Muslimah Talk

Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki? Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki?

Konsep Kesetaraan Gender Menurut Amina Wadud Muhsin

Muslimah Talk

Kemenag Gelar Bincang Syariah Goes to Campus di Universitas Indonesia; Merayakan Maulid dengan Kesadaran Ekologis Kemenag Gelar Bincang Syariah Goes to Campus di Universitas Indonesia; Merayakan Maulid dengan Kesadaran Ekologis

Kemenag Gelar Bincang Syariah Goes to Campus di Universitas Indonesia; Merayakan Maulid dengan Kesadaran Ekologis

Berita

Pihak yang Dirugikan, Perempuan Justru Punya Peran Tersembunyi ‘Lestarikan’ Patriarki Pihak yang Dirugikan, Perempuan Justru Punya Peran Tersembunyi ‘Lestarikan’ Patriarki

Pihak yang Dirugikan, Perempuan Justru Punya Peran Tersembunyi ‘Lestarikan’ Patriarki

Muslimah Talk

Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26 Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26

Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26

Kajian

Connect