BincangMuslimah.Com – Dalam Alquran maupun hadis serta pendapat-pendapat fuqaha telah menetapkan bahwa setiap wanita yang ditinggal suaminya harus menjalani masa iddah (penantian) selama empat bulan sepuluh hari atau dengan melahirkan bayi serta sejumlah aturan tambahan yang mengikat bagi seorang wanita karena pertimbangan beberapa hikmah tasyri yang beragam.
Di antaranya adalah untuk mengetahui apakah dalam rahim wanita tersebut menyimpan janin/sperma suami terdahulu. Hal tersebut dimaksudkan agar sang bayi jelas nasab keturunannya atau demi kemaslahatan janin dari upaya perusakan suami berikutnya. Selain itu juga sebagai pertimbangan sosiologis, yakni sebagai sikap belasungkawa atas kematian suaminya sekaligus penghormatan terhadap keluarga suami.
Lalu bagaimana jika wanita yang ditinggal mati suaminya tidak melakukan iddah dan langsung melakukan pernikahan dengan laki-laki lain? (Baca juga: Macam-macam Iddah dan Perbedaannya dengan Ihdad)
Hukum janda yang menikah lagi tanpa iddah adalah tidak boleh. Meskipun wanita tersebut telah diizinkan oleh keluarga suami untuk menikah lagi sebab telah dipastikan rahimnya terbebas dari sperma suaminya yang meninggal berdasarkan pemeriksaan dokter ahli kandungan yang benar-benar representatif dan profesional dengan kecanggihan alat kedokteran.
Karena iddah tidak hanya berfungsi sebagai baraaturrahim (bebasnya kandungan), tetapi juga terdapat unsur ta’abbudi (dogmatis rasional). Unsur ta’abbudi menurut istilah ulama’ fiqh adalah setiap hal yang maknanya tidak dapat dinalar akal atau sulit ditemukan hikmahnya, tetapi Allah memerintahkan untuk melakukannya.
Hal ini telah diterangkan di dalam kitab I’anatut Thalibin sebagaimana berikut.
قوله أو للتعبد فهو علة ثاية للتربص اي أو تتربص في تلك المدة لأجل التعبد.“
“Perkataan pengarang kitab atau sebab unsur ta’abbud‘, yakni illat yang kedua adalah bebasnya kandungan, atau meski kandungannya telah bebas pada waktu itu, tetap (tidak boleh menikah sebelum masa iddah habis) karena sebab ta’abbudi.“
Jadi, bagi wanita janda yang ditinggal mati suaminya tetap harus melaksanakan iddah selama empat bulan sepuluh hari, meskipun sudah dapat dipastikan sudah tidak ada janin atau sperma dari suami pertama di dalam rahimnya.
Karena iddah disyariatkan bukan hanya untuk mengetahui bebasnya rahim tetapi juga ada unsur ta’abbudi, yakni kepatuhan kita sebagai hamba Allah yang telah menyariatkan hukum tersebut, sebab hanya Allah yang tahu hikmahnya di luar akal manusia.
Wa Allahu A’lam bis Shawab.
*Artikel ini pernah dimuat di BincangSyariah.Com