Ikuti Kami

Kajian

Bolehkah Janda Menikah Sebelum Habis Masa Iddah?

masa iddah hadis keutamaan menikah

BincangMuslimah.Com – Dalam Alquran maupun hadis serta pendapat-pendapat fuqaha telah menetapkan bahwa setiap wanita yang ditinggal suaminya harus menjalani masa iddah (penantian) selama empat bulan sepuluh hari atau dengan melahirkan bayi serta sejumlah aturan tambahan yang mengikat bagi seorang wanita karena pertimbangan beberapa hikmah tasyri yang beragam.

Di antaranya adalah untuk mengetahui apakah dalam rahim wanita tersebut menyimpan janin/sperma suami terdahulu. Hal tersebut dimaksudkan agar sang bayi jelas nasab keturunannya atau demi kemaslahatan janin dari upaya perusakan suami berikutnya. Selain itu juga sebagai pertimbangan sosiologis, yakni sebagai sikap belasungkawa atas kematian suaminya sekaligus penghormatan terhadap keluarga suami.

Lalu bagaimana jika wanita yang ditinggal mati suaminya tidak melakukan iddah dan langsung melakukan pernikahan dengan laki-laki lain? (Baca juga: Macam-macam Iddah dan Perbedaannya dengan Ihdad)

Hukum janda yang menikah lagi tanpa iddah adalah tidak boleh. Meskipun wanita tersebut telah diizinkan oleh keluarga suami untuk menikah lagi sebab telah dipastikan rahimnya terbebas dari sperma suaminya yang meninggal berdasarkan pemeriksaan dokter ahli kandungan yang benar-benar representatif dan profesional dengan kecanggihan alat kedokteran.

Karena iddah tidak hanya berfungsi sebagai baraaturrahim (bebasnya kandungan), tetapi juga terdapat unsur ta’abbudi (dogmatis rasional). Unsur ta’abbudi menurut istilah ulama’ fiqh adalah setiap hal yang maknanya tidak dapat dinalar akal atau sulit ditemukan hikmahnya, tetapi Allah memerintahkan untuk melakukannya.

Hal ini telah diterangkan di dalam kitab I’anatut Thalibin sebagaimana berikut.

قوله أو للتعبد  فهو علة ثاية للتربص اي أو تتربص في تلك المدة لأجل التعبد.“

“Perkataan pengarang kitab atau sebab unsur ta’abbud‘, yakni illat yang kedua adalah bebasnya kandungan, atau meski kandungannya telah bebas pada waktu itu, tetap (tidak boleh menikah sebelum masa iddah habis) karena sebab ta’abbudi.

Baca Juga:  Perempuan Mualaf, Siapa yang Bisa Menjadi Wali Nikahnya?

Jadi, bagi wanita janda yang ditinggal mati suaminya tetap harus melaksanakan iddah selama empat bulan sepuluh hari, meskipun sudah dapat dipastikan sudah tidak ada janin atau sperma dari suami pertama di dalam rahimnya.

Karena iddah disyariatkan bukan hanya untuk mengetahui bebasnya rahim tetapi juga ada unsur ta’abbudi, yakni kepatuhan kita sebagai hamba Allah yang telah menyariatkan hukum tersebut, sebab hanya Allah yang tahu hikmahnya di luar akal manusia.

Wa Allahu A’lam bis Shawab.

*Artikel ini pernah dimuat di BincangSyariah.Com

Rekomendasi

memilih pasangan baik mendidik memilih pasangan baik mendidik

Empat Sehat Lima Sempurna Tips Mencari Pasangan

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

tujuan pernikahan tujuan pernikahan

Buat Apa Nikah!?? Ini Tujuan Pernikahan yang Harus Kamu Ketahui

risiko nikah muda risiko nikah muda

Viral Pernikahan Ayah Mertua dengan Ibu Kandung, Apa Hukumnya?

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

Komentari

Komentari

Terbaru

Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan

Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan

Ibadah

Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak

Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak

Muslimah Talk

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Woman Support Woman Sebagai Prinsip Memanusiakan Manusia Woman Support Woman Sebagai Prinsip Memanusiakan Manusia

Woman Support Woman Sebagai Prinsip Memanusiakan Manusia

Muslimah Daily

Amalan Rebo Wekasan Amalan Rebo Wekasan

Amalan Rebo Wekasan Menurut Pandangan Islam

Kajian

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

rasuna said pahlawan kemerdekaan rasuna said pahlawan kemerdekaan

Rasuna Said: Pahlawan Kemerdekaan dari Kalangan Santri dan Pejuang Kesetaraan Perempuan Bersenjata Pena

Khazanah

KH. As’ad Syamsul Arifin, Pahlawan dari Kalangan Ulama yang Nasionalis dan Patriotis KH. As’ad Syamsul Arifin, Pahlawan dari Kalangan Ulama yang Nasionalis dan Patriotis

KH. As’ad Syamsul Arifin, Pahlawan dari Kalangan Ulama yang Nasionalis dan Patriotis

Khazanah

Trending

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Kajian

Doa yang Diajarkan Nabi kepada Abu Bakar untuk Diamalkan Sehari-hari

Ibadah

Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Kajian

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

puasa ramadan perempuan hamil puasa ramadan perempuan hamil

Hamil di Luar Nikah, Bolehkah Aborsi?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

Connect