Ikuti Kami

Kajian

Persis dan Muhammadiyah Tak Wajibkan Cadar bagi Muslimah

Mengapa Perempuan Harus Berpendidikan?

BincangMuslimah.Com – PERSIS dan Muhammadiyah, dua ormas besar yang ada di Indonesia, berpendapat cadar bukanlah hal yang wajib bagi seorang Muslimah. Pendapat kedua ormas Islam tersebut beralaskan dalil Al-Qur’an dan Hadis Nabi.

PERSIS (Persatuan Islam) merupakan ormas Islam yang didirikan oleh sekelompok orang Islam yang berminat dalam pendidikan dan aktivitas keagamaan yang dipimpin oleh Haji Zamzam dan Haji Muhammad Yunus sejak tahun 1923. Terkait masalah cadar, berdasarkan hasil keputusan Dewan Hisbah PERSIS, cadar tidak termasuk kewajiban bagi muslimah berdasarkan Qs. An-Nur ayat 31 berikut ini

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

Artinya: Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. (QS. An-Nur: 31)

Pada ayat “dan mereka tidak menampakkan perhiasannya kecuali apa yang tampak darinya..”  dalam tafsir Ibnu Katsir, Ibnu Abbas Ra menafsirkan bahwa maksudnya apa yang tampak adalah wajah dan telapak tangan, baik dalam maupun punggung tangan.

Dengan demikian secara syariat, seluruh tubuh wanita itu aurat, kecuali wajah dan telapak tangan. Adapun cadar secara khusus pada dasarnya lebih dekat dengan sebagai atau adat perempuan Arab ketika itu, bukan merupakan tujuan syariat.

Intinya berdasarkan ayat tersebut maka perintah menutup aurat baik bercadar ataupun tidak sudah memenuhi kriteria yang diwajibkan. Terkait hal ini sudah ada pembahasan dan putusan Dewan Hisbah Persis.

Demikian pula menurut Muhammadiyah, cadar bukan termasuk dalam kewajiban menutup aurat bagi perempuan. Berdasarkan Fatwa Tarjih Muhammadiyah dengan beralaskan dalil dari hadis Nabi Saw yang diriwayatkan Aisyah Ra berkata,

Baca Juga:  Apa Tujuan Adanya Mahar dalam Pernikahan?

يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ

Ya Asma, sesungguhnya perempuan apabila sudah datang bulan maka dia tidak pantas tampak anggota badannya kecuali ini dan ini” Beliau mengisyaratkan kepada wajah dan telapak tangannya. (HR. Abi Dawud)

Berdasarkan hadis di atas maka Menurut Muhammadiyah muka dan telapak tangan bukanlah aurat perempuan. Dewan Tarjih berharap agar catatan Keputusan dalam Fatwa Tarjih Muhammadiyah, tentang tanya jawab agama di halaman 238-239 ini, disampaikan kepada seluruh warga perserikatan dan masyarakat pada umumnya.

Rekomendasi

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Komunitas cadar garis lucu Komunitas cadar garis lucu

Komunitas Cadar Garis Lucu: Upaya Melawan Inklusifisme Niqabis di Indonesia

Shalat Memakai Cadar, Bagaimana Hukumnya?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya? Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Berita

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Kajian

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Trending

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Connect