BincangMuslimah.Com – Ibu hamil dan menyusui termasuk golongan yang mendapatkan keringanan boleh tidak berpuasa jika memang merasa dirinya tidak mampu, baik sebab khawatir karena kesehatannya atau kesehatan jabang bayinya.
Islam kemudian membuat ketentuan terperinci mengenai tata cara qadhanya. Ada yang cukup mengqadha puasa saja ada juga yang harus disertai membayar fidyah.
Nah, jika kekhawatiran tersebut karena khawatir kehamilan memperngaruhi daya tahan tubuh atau imunitas dalam menolak virus covid-19, apakah alasan ini bisa juga menjadi alasan keringanan tidak berpuasa bagi ibu hamil?
Selengkapnya simak penjelasan Ustadzah Isna Rahmah Sholihatin dalam video pendek kali ini. Selamat menyimak..