BincangMuslimah.Com – Assalamualaikum Ustazah. Perkenalkan saya Iklin, saya ingin bertanya. Seringkali saat shalat tarawih berjamaah, bacaan imam terlampau cepat sehingga saya sebagai makmum tidak sempat menyelesaikan bacaan. Apakah boleh saya tidak menyelesaikan bacaan salat untuk mengikuti gerakan imam? Terima kasih.
Jawaban
Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh. Terima kasih atas pertanyaannya. Persoalan imam yang membaca terlalu cepat memang sering menjadi tantangan dalam melaksanakan salat tarawih berjamaah. Mengingat syariat salat tarawih adalah ibadah yang metode pelaksanaannya secara bersama-sama (jama’ah) sehingga menyerupai shalat fardhu, maka makmum hendaknya mengikuti gerakan imam.
Kewajiban Mengikuti Imam
Pada kasus imam tarawih yang membaca sangat cepat, makmum tetap wajib mengikuti imam. Hal ini berlandaskan pada sabda Nabi riwayat Imam Al-Bukhari:
إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ، فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا، وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا
“Sesungguhnya imam diangkat untuk diikuti; jika ia takbir maka bertakbirlah kalian; jika ia rukuk maka rukuklah kalian…”.
Para ulama menyebut hadis ini sebagai hadis yang muttafaqun ‘alaih (disepakati kesahihannya oleh Bukhari dan Muslim). Hadis ini menjadi dasar utama agar makmum tidak menyelisihi perpindahan rukun imam. Dalam mazhab Syafi’i (yang dominan di Indonesia), makmum wajib membaca Al-Fatihah bila ia berdiri bersama imam dalam waktu yang cukup.
Ketentuan Makmum Muwafiq dan Masbuq
Para ulama Syafi’iyyah merinci kondisi makmum dalam dua situasi, Makmum Muwafiq: Makmum yang memiliki waktu cukup untuk membaca Al-Fatihah. Ia wajib menyelesaikan bacaan meskipun tertinggal hingga tiga rukun panjang, selama masih bisa menyusul sebelum imam berdiri ke rakaat berikutnya.
Kedua, makmum Masbuk, ialah akmum yang tidak memiliki waktu cukup (misalnya karena imam sangat cepat atau makmum baru bergabung). Dalam kondisi ini, makmum segera mengikuti rukuk imam dan kewajiban membaca Al-Fatihah menjadi gugur karena uzur (ditanggung oleh imam), sehingga rakaatnya tetap dianggap sah.
Hal ini sesuai dengan kaidah hadis: “Siapa yang mendapatkan rukuk (bersama imam) maka ia mendapatkan satu rakaat.”
Imam sebagai penanggung (Dhamin). Selain itu, terdapat hadis yang menyatakan bahwa “Imam adalah penanggung” (الإِمَامُ ضَامِنٌ). Ulama memahami bahwa imam menanggung hal-hal yang berkaitan dengan jamaah, termasuk kondisi makmum yang terlambat sehingga bacaan Al-Fatihah makmum masbuq ditanggung bacaannya oleh imam.
Kesimpulannya, makmum boleh tidak menyelesaikan bacaan Al-Fatihah ketika imam bergerak sangat cepat dan waktunya tidak mencukupi. Hal ini demi menjaga kaidah berjamaah agar tidak tertinggal rukun dari imam. Namun, para imam juga sangat dianjurkan untuk meringankan salat dan tidak berlebihan dalam kecepatannya demi kemaslahatan jamaah. Semoga bermanfaat.
Penjawab: Umi Barokah
