Ikuti Kami

Tanya Ustazah

Tanya Ustadzah: Bagaimana Jika Bacaan Imam saat Salat Tarawih Terlalu Cepat?

Tanya Ustadzah: Sedang Haid, Apakah Boleh Baca Surah Yasin dengan Niat Hajat Tertentu ?
Tanya Ustadzah: Sedang Haid, Apakah Boleh Baca Surah Yasin dengan Niat Hajat Tertentu ?

BincangMuslimah.Com – Assalamualaikum Ustazah. Perkenalkan saya Iklin, saya ingin bertanya. Seringkali saat shalat tarawih berjamaah, bacaan imam terlampau cepat sehingga saya sebagai makmum tidak sempat menyelesaikan bacaan. Apakah boleh saya tidak menyelesaikan bacaan salat untuk mengikuti gerakan imam? Terima kasih.

Jawaban

Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh. Terima kasih atas pertanyaannya. Persoalan imam yang membaca terlalu cepat memang sering menjadi tantangan dalam melaksanakan salat tarawih berjamaah. Mengingat syariat salat tarawih adalah ibadah yang metode pelaksanaannya secara bersama-sama (jama’ah) sehingga menyerupai shalat fardhu, maka makmum hendaknya mengikuti gerakan imam.

Kewajiban Mengikuti Imam

Pada kasus imam tarawih yang membaca sangat cepat, makmum tetap wajib mengikuti imam. Hal ini berlandaskan pada sabda Nabi riwayat Imam Al-Bukhari:

إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ، فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا، وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا

“Sesungguhnya imam diangkat untuk diikuti; jika ia takbir maka bertakbirlah kalian; jika ia rukuk maka rukuklah kalian…”.

Para ulama menyebut hadis ini sebagai hadis yang muttafaqun ‘alaih (disepakati kesahihannya oleh Bukhari dan Muslim). Hadis ini menjadi dasar utama agar makmum tidak menyelisihi perpindahan rukun imam. Dalam mazhab Syafi’i (yang dominan di Indonesia), makmum wajib membaca Al-Fatihah bila ia berdiri bersama imam dalam waktu yang cukup.

Ketentuan Makmum Muwafiq dan Masbuq

Para ulama Syafi’iyyah merinci kondisi makmum dalam dua situasi, Makmum Muwafiq: Makmum yang memiliki waktu cukup untuk membaca Al-Fatihah. Ia wajib menyelesaikan bacaan meskipun tertinggal hingga tiga rukun panjang, selama masih bisa menyusul sebelum imam berdiri ke rakaat berikutnya.

Kedua, makmum Masbuk, ialah akmum yang tidak memiliki waktu cukup (misalnya karena imam sangat cepat atau makmum baru bergabung). Dalam kondisi ini, makmum segera mengikuti rukuk imam dan kewajiban membaca Al-Fatihah menjadi gugur karena uzur (ditanggung oleh imam), sehingga rakaatnya tetap dianggap sah.

Baca Juga:  Benarkah Keringat Perempuan Haid Najis?

Hal ini sesuai dengan kaidah hadis: “Siapa yang mendapatkan rukuk (bersama imam) maka ia mendapatkan satu rakaat.”

Imam sebagai penanggung (Dhamin). Selain itu, terdapat hadis yang menyatakan bahwa “Imam adalah penanggung” (الإِمَامُ ضَامِنٌ). Ulama memahami bahwa imam menanggung hal-hal yang berkaitan dengan jamaah, termasuk kondisi makmum yang terlambat sehingga bacaan Al-Fatihah makmum masbuq ditanggung bacaannya oleh imam.

Kesimpulannya, makmum boleh tidak menyelesaikan bacaan Al-Fatihah ketika imam bergerak sangat cepat dan waktunya tidak mencukupi. Hal ini demi menjaga kaidah berjamaah agar tidak tertinggal rukun dari imam. Namun, para imam juga sangat dianjurkan untuk meringankan salat dan tidak berlebihan dalam kecepatannya demi kemaslahatan jamaah. Semoga bermanfaat.

Penjawab: Umi Barokah

Rekomendasi

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Tiga Hal yang Harus Diperhatikan Perempuan Haid

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ditulis oleh

Redaktur Bincang Muslimah, Alumni Magister Pengkajian Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Pegiat Sastra Arab dan Gender

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Tiga Hal yang Harus Diperhatikan Perempuan Haid

Ibadah

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Muslimah Talk

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil

Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil

buku

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Benarkah Orang Pingsan Tidak Wajib Mengqadha Shalat?

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45 Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45

Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45

Kajian

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

keringat perempuan haid najis keringat perempuan haid najis

Benarkah Perempuan Sumber Persoalan Bagi Laki-laki?

Kajian

Connect