BincangMuslimah.Com – Assalamualaikum Ustazah. Perkenalkan saya Iqbal Fadli, saya ingin bertanya. Dalam kondisi sudah bercerai, apakah seorang laki-laki masih memiliki kewajiban untuk membayar zakat fitrah mantan istrinya? Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Jawaban
Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh. Terima kasih atas pertanyaannya. Mengenai kewajiban zakat fitrah untuk orang lain, Imam Nawawi dalam Al‑Majmū‘ Syarḥ al‑Muhadzdzab menyebutkan ada tiga sebab utama mengapa seseorang menanggung zakat orang lain:
قالَ الإِمامُ النَّوَوِيُّ رَحِمَهُ اللهُ
وَأَمَّا مَنْ تَلْزَمُهُ مُؤْنَةُ غَيْرِهِ لِسَبَبِ الْمِلْكِ، أَوِ النِّكَاحِ، أَوِ الْقَرَابَةِ، فَيَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يُخْرِجَ عَنْهُ زَكَاةَ الْفِطْرِ
“Adapun orang yang wajib menanggung kebutuhan (nafkah) orang lain karena sebab kepemilikan (budak), atau sebab pernikahan (istri), atau sebab hubungan kekerabatan (orang tua dan anak), maka wajib baginya untuk mengeluarkan zakat fitrah atas orang yang ditanggungnya itu.”
Dari penjelasan di atas dapat diperinci sebagai berikut: 1) Sebab Kepemilikan: Yaitu kewajiban terhadap budak yang dimiliki. 2) Sebab Pernikahan: Yaitu kewajiban suami terhadap istrinya. 3) Sebab Kerabat: Yaitu kewajiban terhadap orang tua kandung dan anak kandung yang fakir serta tidak mampu bekerja.
Dari ketiga alasan tersebut, hanya sebab kerabat yang tidak memiliki batas waktu. Sedangkan untuk mantan istri, hukumnya bergantung pada jenis perceraiannya:
Jenis-Jenis Perceraian dan Keterangan Wajib Bayar Zakat Fitrah
Pertama, Talak Raj’i (masih dalam masa iddah). Perempuan yang ditalak raj’i (masih boleh rujuk) masih berstatus sebagai istri selama ia berada dalam masa iddah. Pada periode ini, suami mempunyai kewajiban untuk memberikan nafkah. Oleh karena itu, suami juga tetap wajib membayarkan zakat fitrah untuk mantan istrinya tersebut.
Kedua, Talak Bain. Adapun perempuan yang sudah mendapat bain, maka ia sudah terhitung sebagai orang lain. Dalam kondisi ini, mantan suami tidak lagi wajib memberi nafkah dan tidak wajib pula membayarkan zakat fitrah mantan istri. Namun, jika mantan suami ingin membantu membayarkannya, hal tersebut diperbolehkan dengan catatan harus mendapat izin dari perempuan tersebut agar zakatnya sah.
Dari penjelasan di atas, kewajiban membayar zakat fitrah mantan istri hanya berlaku jika perceraian tersebut masih dalam status talak raj’i dan masih dalam masa iddah. Jika sudah bain, maka kewajiban tersebut gugur.
Penjawab: Ghina Farhanah
Rekomendasi