BincangMuslimah.Com- Assalamu’alaikum. Perkenalkan saya Fa****h, ingin bertanya. Motor saya kena kencing kucing tapi sudah kering, lalu saya pakai motor tersebut keluar. Baju saya menempel pada motor. Apakah baju yang saya pakai sah dipakai salat karena lupa kalo motor terkena kencing kucing?
Jawaban:
Waalaikumsalam, terima kasih pertanyaannya. Kencing kucing hukumnya adalah itu najis mutawassithah. Jika lupa saat motor anda terkena najis, kondisi najisnya tersebut sudah kering dan pakaian anda kering, maka najis di motor tidak berpindah ke pakaian anda. Selain itu tidak terlihat bukti pakaian anda terkena najis secara langsung, maka pakaian tersebut tidak najis dan sah untuk salat. Asalkan yakin dan tidak ada keraguan bahwa pakaian anda tidak najis, maka salatnya sah. sedangkan motor yang terkena kencing kucing hukumnya tetap najis dan wajib disucikan, khawatir menempel pada barang yang basah yang menyebabkan barang tersebut menjadi najis.
Cara Menyucikan Najis Mutawassithah
Najis ada tiga macam, yaitu najis mughalladzah (berat), najis mutawassithah (sedang), dan najis mukhaffafah (ringan). Setiap najis memiliki sebab dan cara menyucikan sendiri-sendiri.
Najis mughalladzah adalah najis dari anjing atau babi yang harus dengan 7 kali basuhan salah satunya air bercampur tanah. Sedangkan yang tergolong najis mukhaffafah adalah kencing bayi laki-laki yang belum makan apa-apa kecuali ASI. Cara menyucikannya cukup dengan memercikkan air pada tempat najis.
Selain dua najis di atas, ada najis mutawassithah yang banyak sekali asalnya. Najis mutawassithah terbagi menjadi 2 macam, yaitu : Pertama, Najis Ainiyah : Najis yang diyakini adanya, tetapi tidak terlihat secara warna, rasa zat, dan baunya. Cara menyucikannya adalah cukup mengalirkan air di tempat najis tersebut. Contoh : najis kencing kucing saat sudah kering.
Kedua, Najis Hukmiyah : Najis yang masih terlihat warnanya, ada bau dan rasanya. Cara menyucikannya adalah dengan mengalirkan air di tempat najis, sampai hilang warna, rasa, zat, dan baunya. Contoh : najis kencing kucing saat masih ada wujudnya.
Dalam kitab Fathul Qarib menjelaskan bahwa :
وغسل جميع الأبوال والأرواث( ولو كان من مأكول اللحم) واجب
“Adapun menyucikan semua yang terkena kencing dan BAB (meskipun dari hewan yang halal dimakan) hukumnya adalah wajib”
Jadi, pada kasus kencing kucing atau kencing hewan lainnya yang sudah kering, meskipun tidak terlihat wujud dan baunya, hukum menyucikannya tetap wajib sesuai ketentuan menyucikan najis mutawassithah (ainiyah).
Penjawab: Ghina Farhanah, L.C., S.S.I.
Konsultasi Seputar Muslimah dengan Ustadzah Pilihan:
Chat via WA: 081284448416
Mari menabung pahala amal jariyah untuk kehidupan di akhirat melalui infak, sedekah, zakat, dan wakaf. Seluruh dana digunakan untuk operasional dakwah Bincang Muslimah.
Bank Mandiri
No.Rekening : 1640001391434
A.n : Yayasan Pengkajian Hadits el-Bukhori
