Ikuti Kami

Kajian

Pelajaran Etika dari Al-Razi: Mengapa Perempuan dan Alam Harus Dijaga, Bukan Dikuasai?

Pelajaran Etika dari Al-Razi: Mengapa Perempuan dan Alam Harus Dijaga, Bukan Dikuasai?
www.freepik.com

BincangMuslimah.com – Fakhruddin al-Razi (544-606 H), merupakan seorang ulama’ mufasir ternama pada abad ke-6 H dengan karyanya tafsirnya yakni Mafatih al-Gaib al-Tafsir al-Kabir 1289 H. Dalam tafsir tersebut, ia mengurai ayat-ayat Al-Qur’an melalui pendekatan rasional, filosifis, dan  sosial.

Penafsirannya kerap melampaui teks tekstual dan mampu menjawab dinamika zaman. Salah satu pandangannya yang menarik untuk ditinjau kembali di era modern adalah penjelasannya mengenai relasi gender dan ekologi, terutama ketika membaca QS. al-Baqarah ayat 223 dan 202 (Tarlam, 2023).

Dalam QS. al-Baqarah ayat 223, Allah SWT berfirman:

نِسَاۤؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْۖ فَأْتُوْا حَرْثَكُمْ اَنّٰى شِئْتُمْۖ وَقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّكُمْ مُّلٰقُوْهُۗ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِيْنَ ۝٢٢٣

Artinya: “Istrimu adalah ladang bagimu. Maka, datangilah ladangmu itu (bercampurlah dengan benar dan wajar) kapan dan bagaimana yang kamu sukai. Utamakanlah (hal yang terbaik) untuk dirimu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu (kelak) akan menghadap kepada-Nya. Sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang mukmin.”

Al-Razi menjelaskan bahwa Perempuan ibarat sebagai harts (ladang) bagi laki-laki, tempat menanam benih untuk melahirkan keturunan. Organ reproduksi wanita dianalogikan sebagai tanah, sperma sebagai benih, dan anak sebagai tanaman yang tumbuh. Penafsiran klasik ini kerap kali dipahami secara terbatas dalam kerangka patriarki, sehingga memposisikan perempuan seolah-olah sebagai objek reproduksi dan menempatkan laki-laki sebagai pemegang otoritas penuh  (Mualifah, 2024).

Namun, jika dibaca melalui kacamata ekofeminisme, terdapat benang merah yang kuat antara perlakuan manusia terhadap perempuan dan perlakuan manusia terhadap alam. Ekofeminisme berargumen bahwa logika dominasi yang dipakai untuk mengeksploitasi alam adalah logika yang sama yang digunakan untuk menindas perempuan. Dalam konteks ini, perumpamaan “ladang” tidak seharusnya dimaknai sebagai legalisasi dominasi, melainkan sebagai peringatan ekologis dan etis (Dian Paula, 2025).

Baca Juga:  Pentingnya Belajar Gramatikal Arab untuk Memahami Ilmu Agama Lebih Baik

Ladang bukanlah sekadar objek pasif yang bisa dieksploitasi secara ugal-ugalan. Ladang adalah sebuah ekosistem hidup yang membutuhkan perawatan, pemupukan, istirahat, dan perlindungan dari erosi agar tetap produktif. Begitu pula dengan perempuan. Eksploitasi berlebihan seperti kekerasan, pemaksaan, dan pengabaian kesehatan reproduksi akan merusak kapasitas biologis dan psikologis perempuan, sebagaimana praktik pertanian yang buruk akan merusak kesuburan tanah  (Kamila Sofiana R, 2025).

Al-Razi menekankan bahwa penutup ayat tersebut memuat ancaman dan peringatan berturut-turut: “Utamakanlah untuk dirimu”, “Bertakwalah kepada Allah”, dan “Ketahuilah kamu akan menghadap-Nya”. Rangkaian peringatan ini menegaskan adanya batas etis yang ketat. Relasi intim maupun pengelolaan alam tidak boleh didasari oleh pemuasan nafsu semata.

Prinsip pertanggungjawaban ini semakin dipertegas dalam QS. Al-Baqarah ayat 202:

اُولٰۤىِٕكَ لَهُمْ نَصِيْبٌ مِّمَّا كَسَبُوْاۗ وَاللّٰهُ سَرِيْعُ الْحِسَابِ ۝٢٠٢

Artinya: “Mereka itulah yang memperoleh bagian dari apa yang telah mereka kerjakan. Allah Maha Cepat perhitungan-Nya.”

Al-Razi menjelaskan bahwa manusia dipandang sebagai pemegang amanah yang diberi kebebasan berbuat, tetapi terikat oleh pertanggungjawaban moral atas apa yang diusahakannya. Kekayaan alam dan sumber daya kehidupan bukanlah milik mutlak yang bisa dirusak demi keuntungan sesaat, melainkan sarana ujian. Pada akhirnya, penafsiran (Al-Razi, 1420 H) terhadap QS. al-Baqarah ayat 223 dan 202 memberikan landasan filosofis yang kokoh untuk membangun etika relasi yang adil.

Baik perempuan maupun kekayaan alam sama-sama merupakan penopang keberlanjutan hidup manusia. Kerusakan sosial dan ekologis akan selalu timbul ketika hubungan yang dibangun hanya berlandaskan kontrol dan keserakahan. Mengayomi perempuan dan menjaga alam merupakan satu kesatuan amanah demi menjaga kemaslahatan jiwa, keturunan, dan bumi yang kita tinggali.

 

Rekomendasi

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Ditulis oleh

Mahasiswi Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

buku

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Muslimah Talk

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya? Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Keluarga

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Tata Cara Shalat Perempuan Tata Cara Shalat Perempuan

Tata Cara Shalat Perempuan Istihadhah

Ibadah

air ketuban air ketuban

Benarkah dengan Membaca Surah Yusuf Anak yang Dikandung akan Tampan?

Kajian

kehidupan muhammad sebelum nabi kehidupan muhammad sebelum nabi

Kenapa Sahabat Nabi Tidak Merayakan Maulid?

Khazanah

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Connect