BincangMuslimah.Com – Assalamualaikum Ustazah, saya ingin bertanya. Perkenalkan, saya Al*f***a, ingin bertanya. Saat perempuan sedang masa haid, apakah boleh untuk tetap bershalawat atau menghafal surah Al-Quran?
Jawaban
Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Terima kasih atas pertanyaannya yang sangat baik. Masa haid memang sering kali membuat seorang muslimah merasa terbatas dalam beribadah, tetapi pada kenyataannya masih banyak pintu ketaatan yang tetap terbuka lebar.
Terkait hukum bershalawat saat sedang haid, para ulama sepakat untuk memperbolehkan hal tersebut. Shalawat termasuk dalam kategori zikir yang sangat dianjurkan dan tidak memiliki syarat kesucian dari hadas besar maupun kecil. Oleh karena itu, Perempuan yang sedang haid tetap bisa membaca shalawat kapan pun untuk menjaga kedekatan dengan Allah dan Rasul-Nya.
Kemudian mengenai hukum menghafal surah Al-Quran, Muhammad Ardani bin Ahmad dalam kitabnya Risalah Haidl Nifas dan Istihadloh memberikan penjelasan yang merujuk pada kitab I’anatut Thalibin, Al-Bajuri, dan Bughyatul Musytarsyidin. Menjelaskan bahwa perempuan yang sedang haid atau nifas sengaja berniah membaca Al-Quran dengan niat tilawah maka hukumnya haram.
Dalam I‘ānatut Ṭālibīn juz 1 menyebutkan:
وَيَحْرُمُ عَلَى الْجُنُبِ وَالْحَائِضِ وَالنُّفَسَاءِ قِرَاءَةُ الْقُرْآنِ إِنْ قَصَدَتِ التِّلَاوَةَ، وَلَوْ حَرْفًا وَاحِدًا
Artinya:
“Haram bagi orang junub, perempuan haid, dan nifas membaca Al‑Qur’an apabila ia bermaksud tilawah, walaupun hanya satu huruf.”
Namun, terdapat pengecualian penting dalam hukum ini. Jika seorang perempuan melafalkan ayat Al-Quran tanpa niat tilawah sama sekali, melainkan dengan niat zikir, doa, mencari barakah, atau untuk menjaga hafalan, maka hal tersebut tidak haram.
Bagi para penjaga hafalan (hafidzah) yang khawatir hafalannya lupa selama masa haid, terdapat beberapa cara bijak yang bisa dilakukan sesuai dengan panduan para ulama: Pertama. mengulang hafalan dalam hati hal ini karena terdapat kebolehan mengingat dan mengulang hafalan di dalam hati sepenuhnya. Kedua, berbisik tanpa suara. Melafalkan dengan lisan secara sangat lirih sehingga tidak terdengar oleh diri sendiri. Ketiga, melafalkan dengan niat zikir. membaca secara biasa namun dengan niat mutlak untuk menjaga hafalan atau berzikir, bukan dengan niat sebagai ibadah tilawah Al-Quran.
Kesimpulannya, tidak ada larangan bagi perempuan haid untuk melafalkan Al-Quran selama hal tersebut dengan tujuan bukan untuk membaca (tilawah), melainkan untuk menjaga hafalan atau zikir. Ketentuan ini merupakan bentuk kemudahan dalam Islam agar perempuan tetap bisa meraih pahala di masa haidnya. Semoga bermanfaat.
Penjawab: Umi Barokah, S.S.I., M.A.
Konsultasi Seputar Muslimah dengan Ustadzah Pilihan:
Chat via WA: 081284448416
Mari menabung pahala amal jariyah untuk kehidupan di akhirat melalui infak, sedekah, zakat, dan wakaf. Seluruh dana digunakan untuk operasional dakwah Bincang Muslimah.
Bank Mandiri
No.Rekening : 1640001391434
A.n : Yayasan Pengkajian Hadits el-Bukhori
