BincangMuslimah.com- Assalamualaikum Ustazah, saya ingin bertanya. Perkenalkan, saya I**A, ingin bertanya. Setelah melaksanakan salat, terutama salat jamaah, biasanya para jamaah saling berjabat tangan dengan jamaah di sekitarnya, bagaimanakah hukum jabat tangan setelah salat ini?
Jawaban
Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Terima kasih atas pertanyaannya yang sangat baik. Salat merupakan aktifitas penghambaan atau ibadah pokok umat Islam yang menjadi media komunikasi dan sarana pendekatan diri kepada Allah swt. Dalam salat, terutama salat fardhu, terdapat beberapa kesunnahan yang salah satunya adalah salat secara berjamaah.
Dalam konteks ini, ibadah salat juga tidak bisa terlepas dari pertemuan seseorang dengan orang lain. Sehingga, sering kita jumpai dan mungkin juga kita lakukan untuk berjabat tangan atau bersalaman dengan orang di sekitar kita setelah melaksanakan salat.
Menanggapi fenomena ini, sejatinya tidak ada nas baik al-Quran ataupun sunnah (Hadis) yang menganjurkan jabat tangan setelah salat. Namun, hal ini juga tidak dilarang. Sebagaimana yang disebutkan oleh Syihabuddin al-Ramly di dalam kitab Fatāwa al-Ramly Jilid 1 halaman 156:
بِأَنَّ مَا يَفْعَلُهُ النَّاسُ مِنْ الْمُصَافَحَةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ لَا أَصْلَ لَهَا، وَلَكِنْ لَا بَأْسَ بِهَا
“Sesungguhnya bersalaman yang dilakukan oleh masyarakat setelah salat tidak ada dalilnya, namun hal tersebut tidak apa-apa untuk dilakukan.”
Hal yang selaras juga disampaikan oleh Imam Nawawi di dalam kitab al-Masā’il al-Mantsūrah halaman 56. Menurut Imam an-Nawawi, jabat tangan setelah salat termasuk bid’ah yang diperbolehkan (bid’ah al-mubahah), bahkan disunahkan bila bertujuan untuk silaturahmi. Dalam kumpulan fatwanya, Fatawa Al-Imam An-Nawawi, ia mengatakan:
المصافحة سنة عند التلاقي، وأما تخصيص الناس لها بعد هاتين الصلاتين فمعدود في البدع المباحة (والمختار) أنه إن كان هذا الشخص قد اجتمع هو هو-قبل الصلاة- فهو بدعة مباحة كما قيل، وإن كانا لم يجتمعا فهو مستحب، لأنه ابتداء اللقاء
Artinya, “Jabat tangan disunahkan ketika bertemu. Adapun kebiasaan masyarakat yang mengkhususkan salaman setelah dua salat (subuh dan ashar) tergolong bid’ah yang diperbolehkan. Dikatakan bid’ah mubah jika orang yang bersalaman sudah bertemu sebelum salat. Namun jika belum bertemu, maka berjabat tangan disunahkan karena termasuk bagian dari silaturahmi.”
Dengan demikian, meskipun tidak dicontohkan langsung oleh Rasulullah saw, tradisi jabat tangan atau salaman yang sudah berlangsung lama di masyarakat, bukanlah bid’ah tercela. Sebaliknya, tradisi ini dapat digolongkan sebagai bid’ah hasanah, terutama ketika salaman dilakukan karena tujuan silaturahmi yang sangat dianjurkan di dalam Islam.
Terima kasih, semoga bermanfaat.
Penjawab: Siti Amiratul Adibah, S.Ag.
Konsultasi Seputar Muslimah dengan Ustadzah Pilihan:
Chat via WA: 081284448416
Mari menabung pahala amal jariyah untuk kehidupan di akhirat melalui infak, sedekah, zakat, dan wakaf. Seluruh dana digunakan untuk operasional dakwah Bincang Muslimah.
Bank Mandiri
No.Rekening : 1640001391434
A.n : Yayasan Pengkajian Hadits el-Bukhori
