Ikuti Kami

Tak Berkategori

Ketika Berbuka, Baca Doa Dulu atau Batalkan Puasa Dulu?

Ketika Berbuka, Baca Doa Dulu atau Batalkan Puasa Dulu?
www.freepik.com

BincangMuslimah.Com-  Puasa merupakan ibadah sebagai bentuk menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa. Puasa dimulai sejak terbit fajar hingga terbenam matahari atau ketika masuk waktu Maghrib. Ketika masuk waktu Maghrib inilah, memperbolehkan seseorang yang berpuasa berbuka dengan mengkonsumsi makanan ataupun minuman.

Pada umumnya, sunnah bagi seseorang saat makan untuk mengucapkan basmalah dan doa makan. Akan tetapi saat berbuka, terdapat doa lain yang khusus Rasulullah ajarkan untuk dibaca ketika berbuka. Namun, kapankah waktu membaca doa berbuka ini? Apakah doa ini merupakan doa pengganti dari doa makan saat buka sehingga membenci doa ini terlebih dahulu sebelum berbuka? Atau doa ini adalah doa tambahan setelah seseorang membatalkan puasanya?

 

Doa Berbuka Puasa

Setidaknya terdapat 2 riwayat yang populer tentang doa berbuka puasa. Pertama, hadis riwayat Mu’az bin Zuhrah yang dalam Sunan Abi Dawud juz 2 halaman 306 No. 2358:

عَنْ مُعَاذِ بْنِ زُهْرَةَ، أَنَّهُ بَلَغَهُ ” أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا أَفْطَرَ قَالَ: «‌اللَّهُمَّ ‌لَكَ ‌صُمْتُ، وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ

“Dari Mu’az bin Zuhroh sungguh telah sampai kepadanya bahwa Nabi saw ketika berbuka senantiasa membaca Allahumma laka shumtu wa ‘ala rizqika afthartu (ya Allah untuk-Mu aku berpuasa dan berkat rezeki yang Engkau berikan aku berbuka).”

Kedua, hadis riwayat Abdullah bin Umar yang dikutip oleh Imam an-Nasa’I di dalam al-Sunan al-Kubro juz 3 halaman 374:

كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَفْطَرَ قَالَ: «‌ذَهَبَ ‌الظَّمَأُ، وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ، وَثَبَتَ الْأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللهُ

“Rasulullah saw ketika berbuka beliau senantiasa membaca dzahaba al-zham’a. Wabtalatil ‘uruq, wa tsabatal ajru insya allah (Telah hilang rasa haus, telah basah urat-urat dan telah tetap pahala, insya allah).”

 

Baca Juga:  Diskriminasi Bagi Pencari Kerja Perempuan yang Sudah Menikah

Waktu Membaca Doa Berbuka Puasa

Untuk menjawab pertanyaan tentang kapan waktu untuk membaca doa berbuka puasa, kitab isa merujuk kepada pendapat Syekh Zainuddin al-Malibary di dalam kitab Fath al-Mu’in bi Syarh Qurrah al-‘Ain bi Muhimmat al-Din halaman 274:

ويسن أن يقول عقب الفطر: ‌اللهم ‌لك ‌صمت وعلى رزقك أفطرت ويزيد من أفطر بالماء: ذهب الظمأ وابتلت العروق وثبت الأجر إن شاء الله تعالى

“Disunnahkan setelah berbuka untuk membaca Allahumma laka shumtu wa ‘ala rizqika afthartu (ya Allah untuk-Mu aku berpuasa dan berkat rezeki yang Engkau berikan aku berbuka). Dan bagi orang yang berbuka menggunakan air, hendaklah ia menambah bacaan dzahabal zham’a wabtalatil ‘uruq, wa tsabatal ajru insya allah (Telah hilang rasa haus, telah basah urat-urat dan telah tetap pahala, insya allah).”

Syekh Abu Bakar Syatho al-Dimyati menjelaskan bahwa waktu membaca doa ini ialah setelah berbuka. Yakni ketika seseorang sudah membatalkan puasanya. Bukan dibaca sebelum berbuka ataupun ketika berbuka.

Berdasarkan penjelasan ini, dapat kita pahami bahwa waktu membaca doa berbuka puasa ini yakni setelah berbuka puasa. Sedangkan ketika hendak membatalkan puasa, seseorang tersebut cukup membaca basmalah atau doa makan saja. Hal ini juga selaras dengan makna dari doa berbuka yakni sebagai bentuk rasa syukur karena sudah mendapat nikmat untuk berbuka puasa.

Dengan demikian, saat sudah masuk waktu berbuka, hendaklah seseorang untuk membaca basmalah atau doa makan. Selanjutnya membatalkan puasa dengan minum atau menyantap makanan yang manis dengan membaca doa berbuka sebagaimana Rasulullah saw telah mengajarkan.

Rekomendasi

Hukum Melakukan Puasa Wishal Hukum Melakukan Puasa Wishal

Hukum Melakukan Puasa Wishal

hukum transfusi darah puasa hukum transfusi darah puasa

Hukum Transfusi Darah saat Puasa

kisah menjelang berbuka puasa kisah menjelang berbuka puasa

Kisah Menjelang Berbuka Puasa dari Sayyidah Aisyah

puasa syawal senilai setahun Niat Puasa Dzulhijjah puasa syawal senilai setahun Niat Puasa Dzulhijjah

Cara Mengqadha Puasa Orang yang Sudah Meninggal

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam

Etika Mengkritik Pemimpin di dalam Islam

Kajian

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

Islam Mengecam Perdagangan Perempuan dan Anak

Kajian

Melihat Gerakan Feminisme Postmodern melalui Lagu-Lagu Little Mix Melihat Gerakan Feminisme Postmodern melalui Lagu-Lagu Little Mix

Melihat Gerakan Feminisme Postmodern melalui Lagu-Lagu Little Mix

Muslimah Daily

Perempuan Bercadar, Bolehkah Salat Pakai Cadar? Perempuan Bercadar, Bolehkah Salat Pakai Cadar?

Perempuan Bercadar, Bolehkah Salat Pakai Cadar?

Ibadah

pewarna karmin halal dikonsumsi pewarna karmin halal dikonsumsi

Apakah Makanan dari Pewarna Karmin Halal Dikonsumsi? Berikut Fatwa para Ulama Dunia

Video

memilih pasangan baik mendidik memilih pasangan baik mendidik

Empat Sehat Lima Sempurna Tips Mencari Pasangan

Ibadah

pendampingan pemulihan korban kekerasan seksual pendampingan pemulihan korban kekerasan seksual

Rawannya Pelecehan Seksual di Transportasi Umum dan Urgensitas RUU PKS

Kajian

Trending

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Kajian

Doa yang Diajarkan Nabi kepada Abu Bakar untuk Diamalkan Sehari-hari

Ibadah

Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama

Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama

Ibadah

Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Kajian

Apa Itu Tahnik dan Bagaimana Hukumnya?

Ibadah

puasa ramadan perempuan hamil puasa ramadan perempuan hamil

Hamil di Luar Nikah, Bolehkah Aborsi?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

Connect