Ikuti Kami

Resensi

Fiqh Perempuan: Refleksi Kiai atas Tafsir Wacana Agama dan Gender

fiqh perempuan agama gender
Cover buku Fiqh Perempuan.

BincangMuslimah.Com – Islam kerap kali menjadi legitimasi atas tindakan subordinasi perempuan. Pengkungkungan terhadap perempuan yang dinarasikan oleh beberapa aktivis dakwah dari kelompok tertentu, menjadikan nash baik Alquran dan Hadis sebagai sumber hujjah mereka. KH. Husein Muhammad atau yang kerap disapa Buya Husein, melalui “Fiqh Perempuan, melakukan refleksi atas tafsir wacana agama dan gender sekaligus menghadirkan tafsir yang lebih segar.

Kalau kita mau jujur, memang benar, tidak sedikit ulama dari kalangan klasik melahirkan tafsir yang bersifat patriarki. Produk-produk fikih yang lahir pada masa itu seringkali meminggirkan kaum perempuan. Namun, sebagaimana yang dijelaskan oleh Buya, fikih merupakan produk yang sifatnya dinamis. Ia berubah tergantung konteks sosial.

Pendekatan terhadap nash baik Alquran maupun hadis harus dilakukan secara holistik. Artinya, pendekatan memaknai dalil harus dari segi konteks sosial pada masa itu turunya dalil. Sebab ayat dan hadis tidak lahir di ruang hampa, keduanya merupakan sumber ajaran agama yang menjawab persoalan manusia. Maka, hal yang perlu menjadi sorotan adalah pesan dan nilai yang hendak disampaikan melalui keduanya. Untuk itulah, penerapan ushul fikih yang tepat akan melahirkan produk fikih yang tetap sampai pada tujuan maslahat dan keadilan.

Dalam 336 halaman yang ditulis oleh Buya, ada tiga bab fikih yang dibahas dan berkaitan dengan perempuan. Ketiganya adalah fikih ibadah, munakahat (pernikahan), dan mu’amalah-siyasah (sosial dan politik). Sebelum masuk pada tiga bab tersebut, Buya terlebih dahulu menuliskan paradigma mengenai gender. Buya hendak mengajak para pembaca untuk terlebih dahulu memahami gender dan menengok penafsiran ‘baru’ dengan kacamata gender.

Pada tiap bab, Buya membahasa beberapa isu krusial yang seringkali diperdebatkan. Misal, pada bab fikih ibadah, Buya membahas tentang status perempuan sebagai imam shalat. Narasi ini, sempat ramai saat kemunculan Amina Wadud, ulama perempuan asal Amerika yang menjadi imam shalat dengan jama’ah laki-laki.

Baca Juga:  Resensi Buku "Relasi Mubadalah Muslim dengan Umat Berbeda Agama"

Buya mencari jalan tengah dengan menghadirkan hadis-hadis serta penjelasan para ulama mengenai teks dan sanadnya. Tidak ada nash yang secara eksplisit membolehkan, akan tetapi, beberapa hads memang menimbulkan. Buya juga menghadirkan banyak penafsiran dari ulama berbagai kelompok dan zaman. Meskipun, dalam isu kebolehan perempuan sebagai imam shalat lebih banyak ditentang, Buya tidak bermaksud menentang pendapat para ulama terdahulu. Buya berusaha menarik benang merah dari larangan atau pemakruhan perempuan menjadi imam shalat.

Illat atau alasan pelarangan perempuan menjadi imam adalah timbulnya fitnah, kerusakan yang terjadi. Pada titik inilah, Buya melakukan refleksi. Jikalau fitnah itu dijamin tidak akan terjadi, bisakah kebolehan itu berlaku? Belum banyak ulama yang secara eksplisit yang membolehkan hal itu.

Dalam bab pernikahan pun, Buya merefleksikan dalil-dalil yang berkaitan dengan isu terkini seperti relasi seksual dalam pernikahan. Buya menghadirkan konsep “Mu’asyarah bil Ma’ruf” sebagai konsep paling utama dalam relasi seksual suami dan istri. Ini yang kerapkali diabaikan oleh masyarakat tentang hubungan suami istri. Perempuan sering mendapat ancaman siksaan bahkan melegitimasi agama jikalau sedang mengalami kondisi psikis yang tidak baik. Konsep Mu’asyarah bil Ma’ruf juga bisa disamakan dengan “consent” yang menjadi pertimbangan di antara keduanya dalam melakukan relasi seksual.

Terakhir, bab fikih sosial politik membahas isu-isu kepemimpinan perempuan, peran perempuan di ranah politik, dan kasus kekerasan seksual. Dalam isu kepemimpinan perempuan, hadis yang dibahas harus melihat konteks sosial pada kala itu. Ayat dan hadis yang turun pada masa Nabi seringkali justru memberikan gambaran kepada kita tentang nilai patriarki yang sangat melekat. Maka kemampuan dan kecerdasan perempuan yang disebut-sebut sangat jauh terbelakang dari laki-laki diakibatkan oleh kesempatan yang tak sama.

Baca Juga:  Please Look After Mom (Ibu Tercinta): Kisah Penyesalan Usai Ibu Menghilang

Kebanyakan, para ulama fikih klasik melarang kepemimpinan perempuan menarasikan tentang kemampuan akal dan kekuatan perempuan yang berada di bawah laki-laki. Tapi hal itu terbantahkan oleh realita saat ini. Keunggulan perempuan dalam hal kekuatan akal, karakter, bahkan kemampuan fisik sudah setara bahkan beberapa lebih unggul. Hal itu karena era modern ini, perempuan sudah banyak memiliki kesempatan yang sama. Meski tak bisa menutup mata, sebagian perempuan masih mengalami ketertinggalan akibat lingkungan yang patriarki.

Menyoal kekerasan seksual yang dibahas dalam buku ini. Buya menghadirkan pendapat ulama yang mengkategorikan kekerasan seksual sebagai kejahatan publik atau disebut dengan hirabah yang hukumannya tercantum dalam surat al-Ma’idah ayat 33:

اِنَّمَا جَزٰۤؤُا الَّذِيْنَ يُحَارِبُوْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ وَيَسْعَوْنَ فِى الْاَرْضِ فَسَادًا اَنْ يُّقَتَّلُوْٓا اَوْ يُصَلَّبُوْٓا اَوْ تُقَطَّعَ اَيْدِيْهِمْ وَاَرْجُلُهُمْ مِّنْ خِلَافٍ اَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْاَرْضِۗ ذٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِى الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِى الْاٰخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيْمٌ

Artinya:  Hukuman bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di bumi hanyalah dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau diasingkan dari tempat kediamannya. Yang demikian itu kehinaan bagi mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat azab yang besar.

Dari semua isu yang dibahas, Buya selalu menuliskan pendekatan non-hukum yang berprinsip pada nilai kemanusiaan. Artinya, Islammemang dihadirkan untuk menjadi sumber ketentraman dan kemaslahatan bagi semua pihak, baik itu laki-laki maupun perempuan. Pendekatan yang bernilai kemanusiaan akan melahirkan narasi kegamaan yang adil gender.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Refleksi Al-Qur’an Surah Yusuf Ayat 51: Pelajaran Penting Dari Kisah Pengakuan Zulaikha Refleksi Al-Qur’an Surah Yusuf Ayat 51: Pelajaran Penting Dari Kisah Pengakuan Zulaikha

Refleksi Al-Qur’an Surah Yusuf Ayat 51: Pelajaran Penting Dari Kisah Pengakuan Zulaikha

Kajian

Kalau Ganteng Pasti Mau’: Saat Candaan Berisiko Membungkam Korban Pelecehan Seksual Kalau Ganteng Pasti Mau’: Saat Candaan Berisiko Membungkam Korban Pelecehan Seksual

Kalau Ganteng Pasti Mau’: Saat Candaan Berisiko Membungkam Korban Pelecehan Seksual

Muslimah Talk

Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki? Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki?

Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki?

Kajian

Refleksi Al-Qur’an Surah Yusuf Ayat 51: Pelajaran Penting Dari Kisah Pengakuan Zulaikha Refleksi Al-Qur’an Surah Yusuf Ayat 51: Pelajaran Penting Dari Kisah Pengakuan Zulaikha

Refleksi Al-Quran Surah An-Nisā’ ayat 34: Tentang Kepemimpinan Laki-Laki Atas Perempuan

Kajian

Ruby Kholifah: Pejuang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Muslimah Talk

Abigail Adams: Ibu Negara yang Memperjuangkan Perempuan dari Gedung Putih Abigail Adams: Ibu Negara yang Memperjuangkan Perempuan dari Gedung Putih

Abigail Adams: Ibu Negara yang Memperjuangkan Perempuan dari Gedung Putih

Muslimah Talk

Tahirih Qurrat al-Ayn: Cendekiawan, Penyair, dan Martir Perjuangan Hak Perempuan Tahirih Qurrat al-Ayn: Cendekiawan, Penyair, dan Martir Perjuangan Hak Perempuan

Tahirih Qurrat al-Ayn: Cendekiawan, Penyair, dan Martir Perjuangan Hak Perempuan

Khazanah

Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26 Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26

Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26

Kajian

Trending

Melihat Spirit Keislaman melalui Shalawat yang Dibawakan Gus Azmi dan Syubbanul Muslimin

Muslimah Daily

Ruby Kholifah: Pejuang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Muslimah Talk

Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral? Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral?

Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral?

Muslimah Talk

Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki? Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki?

Konsep Kesetaraan Gender Menurut Amina Wadud Muhsin

Muslimah Talk

Kemenag Gelar Bincang Syariah Goes to Campus di Universitas Indonesia; Merayakan Maulid dengan Kesadaran Ekologis Kemenag Gelar Bincang Syariah Goes to Campus di Universitas Indonesia; Merayakan Maulid dengan Kesadaran Ekologis

Kemenag Gelar Bincang Syariah Goes to Campus di Universitas Indonesia; Merayakan Maulid dengan Kesadaran Ekologis

Berita

Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26 Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26

Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26

Kajian

Pihak yang Dirugikan, Perempuan Justru Punya Peran Tersembunyi ‘Lestarikan’ Patriarki Pihak yang Dirugikan, Perempuan Justru Punya Peran Tersembunyi ‘Lestarikan’ Patriarki

Pihak yang Dirugikan, Perempuan Justru Punya Peran Tersembunyi ‘Lestarikan’ Patriarki

Muslimah Talk

Abigail Adams: Ibu Negara yang Memperjuangkan Perempuan dari Gedung Putih Abigail Adams: Ibu Negara yang Memperjuangkan Perempuan dari Gedung Putih

Abigail Adams: Ibu Negara yang Memperjuangkan Perempuan dari Gedung Putih

Muslimah Talk

Connect