Ikuti Kami

Muslimah Talk

Skandal KPI, Bukti Nyata Pelecehan dan Bully Bisa di Mana Saja

skandal kpi pelecehan bully
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Kasus Pelecehan seksual selalu merugikan korban ataupun pihak lainnya, tak pernah ada pembenaran terhadap pelecehan seksual ataupun bully. Hal ini juga berlaku bukan hanya untuk perempuan tapi laki-laki juga. Tak ada pembenaran pelecehan yang terjadi. Perlindungan korban pun harus adil, siapapun yang mengalami pelecehan atau pembullyan baik laki-laki maupun perempuan harus ada perlindungan.

Skandal pelecehan dirasa masih sering banyak terjadi di sekolah, tempat umum bahkan lembaga terhormat yang harusnya menjadi payung hukum agar tidak terjadinya pelecehan atau bully. Baru baru ini lembaga terhormat yang menjadi pengawas dari tontonan masyarakat agar menonton hal yang mendidik dengan menjauhi cuplikan atau adegan pelecehan dan bully agar tidak ditiru.

Malah menjadi lembaga yang melakukan hal yang dilarangnya. 5 Karyawan dari KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) kini memiliki skandal di KPI, berupa pelecehan seksual dan melakukan bully kepada salah satu karyawan KPI, seorang laki-laki dengan inisial MS.

Dalam kronologis yang disebar lewat pesan berantai WhatsApp, korban mengaku sudah bertahun-tahun menerima perundungan hingga kekerasan seksual dari teman-temannya. Ia juga telah melaporkan gangguan tersebut ke atasan serta pihak kepolisian. Kasus ini sendiri telah diangkat oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Korban yang berinisial MS berharap pihak KPI Pusat bisa meneruskan kasus tersebut dengan proses hukum.

Dikatakan oleh Dokter Spesialis Jiwa, dr. Lahargo Kembaren, setiap kekerasan seksual yang dialami baik laki-laki maupun perempuan akan membuat korbannya stres. Saat ini korban telah mengalami PTSD (post traumatic stress disorder), depresi, kecemasan, psikomatik. dan gangguan seksualitas.

Kronologi ini dimulai ketika tahun 2011 pada saat MS baru masuk kerja, sampai tahun 2014 MS mengalami pembullyan sampai kekerasan dengan menghajarnya atau memukulnya tanpa melakukan perlawanan, MS ditindas diperlakukan layaknya budak pesuruh.

Baca Juga:  RUU PKS : PR Besar yang Harus Segera Dituntaskan

Tahun 2015 adalah tahun yang paling berat bagi MS. Berawal dari para pelaku melakukan perundungan terhadap korban dengan menelanjangi korban dan mencoret-coret buah zakar korban dengan spidol. Para pelaku juga mendokumentasikan hal tersebut, korban tidak melawan dan tetap bertahan di KPI demi gaji untuk anak dan istri.

Tahun 2016 karena traumanya, MS sering jatuh sakit dan emosi yang tidak stabil. Tahun 2017 korban mengaku pada acara bimtek di resort Prima Cipayung, Bogor. Korban dilempar ke kolam oleh pelaku, seolah penderitaan korban adalah lelucon. 11 Agustus 2017 korban mencoba melapor pada komnas HAM. Komnas HAM menyarankan MS membuat laporan kepada kepolisian.

Tahun 2018 korban sering menyendiri di musollah dan menangis, korban difitnah pelaku sering meninggalkan pekerjaanya. Sehingga korban mengadukan pelecehan pada atasannya, kemudian korban dipindahkan ke ruang lain. Para pelaku mencibir korban mengatakan bahwa korban tukang adu.

Tahun 2019 MS membuat laporan ke kepolisian di Polsek Gambir, tapi para petugas tidak menggubris dengan serius. Malah pembullyan semakin parah dialaminya. Sampai tahun 2020 akhirnya MS kembali mengadukan kasusnya ke kepolisian Gambir lagi-lagi polisi tidak menanggapi dengan serius. Setelah berdiskusi dengan teman MS seorang pengacara serta aktivis LSM, MS akhirnya berani membeberkan kisahnya ke publik.

Sebenarnya MS sempat meminta tolong dengan menulis surat pada Presiden Jokowi, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Menko Polhukam Mahfud MD, dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Ia juga mengirim dm instagram pada Hotman paris dan Deddy Corbuzer. Itu semua dilakukan agar ia mendapat keadilan dan perlindungan dari pelecehan dan pembullyan yang sedang dialaminya. Namun tidak ada balasan mungkin karena kesibukan mereka semua.

Baca Juga:  Perempuan dalam Pergulatan Masyarakat Arab

Pengacara MS, Muhammad Mualamin mengakui surat terbuka yang kini viral itu tak ditulis langsung oleh korban. Surat itu ditulis oleh Mualamin selaku kuasa hukum, namun dibuat berdasarkan cerita langsung dari MS dan atas persetujuan MS. Salah satu bagian suratnya adalah
“Apakah harus jadi perempuan dulu supaya polisi serius memproses kasus pelecehan yang saya alami?”.

Surat terbuka yang ditulis MS itu dengan cepat menyebar di kalangan warganet. Komisioner KPI langsung membentuk tim investigasi internal guna menyelidiki kasus dugaan seksual dan perundungan yang dialami MS.

Komisioner KPI, Nuning Rodiyah juga langsung mendampingi MS membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (1/9/2021) malam pukul 23.30 WIB. Kelimanya dilaporkan telah melakukan tindak pidana merusak kesopanan dengan kekerasan dan atau merusak kesopanan di depan umum, serta perbuatan tidak menyenangkan, sebagaimana diatur dalam pasal 289 dan 281, 335 KUHP.

Situs resmi KPI pun sudah membenarkan hal tersebut dan langsung mengambil tindakan tegas kepada para pelaku dengan membebastugaskan terduga pelaku dari segala kegiatan KPI Pusat dalam rangka memudahkan proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Dari skandal KPI ini dapat disimpulkan, bahwa pelecehan dan bully harus menjadi musuh bersama, karena jika dibiarkan tak hanya perempuan yang bisa menjadi korban tapi laki-laki kuga bisa. Efek jangka panjang yang dialami korban yaitu kesehatan mentalnya juga pasti akan terganggu. Bahkan tindak kejahatan ini sudah tidak mengenal tempat lagi. Bahkan di lembaga terhormat harus tercoreng namanya karena skandal pelecehan dan pembullyan ini.

 

Rekomendasi

Shutter 2025 Versi Indonesia: Potret Horor, Trauma, dan Kritik terhadap Kekerasan Seksual Shutter 2025 Versi Indonesia: Potret Horor, Trauma, dan Kritik terhadap Kekerasan Seksual

Shutter 2025 versi Indonesia: Potret Horor, Trauma, dan Kritik terhadap Kekerasan Seksual

Bullying Pada Anak Usia Sekolah: Antara Tanggung Jawab Moral dan Hukum Bullying Pada Anak Usia Sekolah: Antara Tanggung Jawab Moral dan Hukum

Bullying Pada Anak Usia Sekolah: Antara Tanggung Jawab Moral dan Hukum

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Islam Mengecam Perdagangan Perempuan dan Anak

Ditulis oleh

10 Komentar

10 Comments

Komentari

Terbaru

Hukum Memakai Pakaian Sinterklas Hukum Memakai Pakaian Sinterklas

Hukum Memakai Pakaian Sinterklas karena Tugas Kerja

Kajian

Bagaimana Cara Self-healing Ala Rasulullah? Bagaimana Cara Self-healing Ala Rasulullah?

Cara Self-Healing Ala Rasulullah

Muslimah Talk

Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur? Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur?

Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur?

Kajian

Rekonfigurasi Makna Nushuz: Relasi Dua Arah Hubungan Suami–Istri Menurut Quraish Shihab Rekonfigurasi Makna Nushuz: Relasi Dua Arah Hubungan Suami–Istri Menurut Quraish Shihab

Rekonfigurasi Makna Nushuz: Relasi Dua Arah Hubungan Suami–Istri Menurut Quraish Shihab

Kajian

Self Reward Menurut Pandangan Islam Self Reward Menurut Pandangan Islam

Mindfulness dalam Islam: Hadir Sepenuhnya Bersama Allah

Muslimah Talk

toleransi dan keberagamaan mesir toleransi dan keberagamaan mesir

Pengalaman Toleransi dan Keberagamaan di Mesir

Muslimah Daily

Menerima Bingkisan Natal Muslim Menerima Bingkisan Natal Muslim

Hukum Menerima Bingkisan Natal bagi Muslim

Kajian

Muslimah Tenang di Tengah Kesibukan: Menghadapi Rasa Takut Tertinggal dan Pikiran Berlebih Muslimah Tenang di Tengah Kesibukan: Menghadapi Rasa Takut Tertinggal dan Pikiran Berlebih

Muslimah Tenang di Tengah Kesibukan: Menghadapi Rasa Takut Tertinggal dan Pikiran Berlebih

Muslimah Talk

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

toleransi dan keberagamaan mesir toleransi dan keberagamaan mesir

Pengalaman Toleransi dan Keberagamaan di Mesir

Muslimah Daily

air ketuban air ketuban

Keluar Darah saat Hamil, Termasuk Darah Haid atau Istihadhah?

Ibadah

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil

Empat Pendidikan Prenatal yang Harus Ibu Hamil Tahu

Muslimah Daily

hukum menggagalkan pertunangan haram hukum menggagalkan pertunangan haram

Bolehkah Istri Menjual Mahar Nikah dari Suami?

Kajian

Connect