Ikuti Kami

Muslimah Talk

Saipul Jamil; Media yang Tak Kunjung Ramah pada Korban Kekerasan Seksual

media tak ramah kekerasan
https://twitter.com/saipuljamil/status/1433289810714587136/photo/1

BincangMuslimah.Com – 2 September 2021, Saipul Jamil mengakhiri masa tahanannya atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur . Tidak hanya itu, bahkan ia juga mencoba untuk melakukan tindakan suap kepada salah satu hakim di majlis hakim. Nahasnya, beberapa media malah melakukan glorifikasi terhadapnya dengan memberitakan secara berlebihan. Media terlihat sangat tak ramah pada korban kekerasan seksual.

Hingga saat ini, beberapa media seringkali melakukan eksploitasi dan ketidakberpihakan terhadap korban pelecehan seksual melalui pemberitaan kasus kekerasan seksual. Mereka menarasikan korban seolah sebagai pihak yang memancing terjadinya tindakan kekerasan seksual. Selain itu, para pelaku seringkali melakukan playing victim, seolah-olah mereka yang menjadi korban, seolah-olah mereka yang dirugikan, termasuk Saipul Jamil.

Setelah Saipul Jamil bebas dari penjara dengan mendapat sambutan dari sebagian masyarakat dan media, disusul pemberitaan bodoh yang melakukan glorifikasi terhadapnya, Saipul Jamil juga mendapat beberapa tawaran dari beberapa channel televisi. Ia juga sempat dihadirkan di acara salah satu stasiun televisi swasta. Tindakan ini tentu sangat jelas merupakan ketidakberpihakan kepada korban dan glorifikasi terhadap pelaku kekerasan.

Pemberitaan yang bertubi-tubi dilakukan oleh media dan tak ramah pada korban kekerasan seksual menunjukkan, bahwa beberapa media masih terus memanfaatkan pemberitaan ini dan meraup keuntungan dari kasus kekerasan seksual. Padahal, masyarakat kini telah cerdas, sadar, serta kritis terhadap pemberitaan. Hal ini akibat perjuangan para penyintas dan komunitas tentang kasus kekerasan seksual yang selama ini jarang diungkapkan ke publik dan stigma negatif yang dilemparkan kepada para korban.

Selama ini, negara tak kunjung tegas mengambil tindakan kepada para pelaku kekerasan seksual. Hukuman 5 tahun penjara untuk dua kasus yang dilakukan oleh Saipul Jamil juga bukanlah hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Seharusnya, selain bui, para pelaku mendapatkan sanksi sosial. Untungnya, masyrakat telah cerdas atas isu kekerasan seksual hingga muncul petisi untuk memboikot Saipul Jamil dari dunia pertelevisian.

Baca Juga:  Dr. H. Eman Suryaman: PBNU Menyetujui Pengesahan RUU P-KS

Seharusnya, media kompak menyuarakan suara keberpihakan terhadap korban kekerasan seksual dan melindungi mereka. Bukan malah melakukan glorifikasi atau pemujaan terhadap para korban yang menjadi kepentingan komersil bagi media. Masyrakat sudah jauh lebih cerdas untuk menentukan posisi mereka terhadap kasus kekerasan seksual. Hanya saja, pemerintah dan regulasi untuk para pelaku dan perlindungan bagi korban belum kunjung jelas.

 

Rekomendasi

satuharapan.com satuharapan.com

Kiprah Paus Fransiskus dalam Mengadvokasi Kasus Kekerasan Seksual

korban pemerkosaan yang hamil korban pemerkosaan yang hamil

Mengusir Korban Pemerkosaan yang Hamil adalah Tindakan Keliru

isu perempuan najwa shihab isu perempuan najwa shihab

Kekerasan, Kesenjangan, dan Krisis Percaya Diri: Isu Penting Perempuan Menurut Najwa Shihab

pakaian terbuka perempuan dilecehkan pakaian terbuka perempuan dilecehkan

Habib Ali al-Jufri: Pakaian Terbuka Bukan Menjadi Sebab Perempuan Dilecehkan

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect