Ikuti Kami

Muslimah Talk

Pesantren Darurat Kekerasan Seksual, Ada Tiga Hal yang Perlu Dilakukan

Filosofi I'rab Santri: Rafa’, Khafadh, Jazm, dan Nashab
santripedia.com

BincangMuslimah.Com – Tidak habis-habis bermunculan kasus kekerasan seksual yang berada di dalam lembaga pendidikan. Ranah yang seharusnya dapat memberikan rasa aman malah berbalik menjadi bumerang. 

Walau pelaku merupakan oknum, perbuatan yang telah dilakukan tentu saja telah mencoreng nama baik instansi terkait. Kasus kekerasan seksual terjadi tanpa memandang strata dan usia. 

Korban bisa saja kanak-kanak yang masih duduk dibangku TK. Tidak luput korban juga masih mengenakan seragam merah putih. Apalagi di bangku sekolah menengah atas hingga perguruan tinggi. 

Lalu baru-baru ini, kasus yang cukup membuat gaduh media sosial adalah pelaku pelecehan seksual yang dilakukan oleh anak dari pemimpin pesantren di Jombang.  Korban merupakan santri dan di antaranya telah menjadi korban saat masih di bawah umur. Kasus ini menunjukkan bahwa pesantren kini sedang darurat kekerasan seksual.

Modus yang digunakan oleh pelaku adalah dengan menggunakan dogma agama. Mengiming-iming akan dinikahi atau sebagai bentuk penyempurnaan ilmu. Tentu saja kesempatan ini didapatkan oleh pelaku karena memiliki otoritas dominan di dalam pesantren tersebut. 

Sebagai anak pemimpin dari pondok pesantren tersebut, segala titah merupakan perintah yang harus dilaksanakan. Hal yang paling disayangkan adalah sang ayah yang merupakan Kyai terpandang di daerah sana justru mencoba ‘melindungi’ sang anak. 

Sebelum ini ada kasus kekerasan seksual yang cukup membuat masyarakat tanah air tercengang. Mungkin masih teringat dalam pikiran Hery Irawan yang telah memperkosa 13 santrinya. Padahal Hery adalah pimpinan dari sebuah pesantren di Jawa Barat. 

Beberapa Upaya yang Perlu Dilakukan

Segelintir kasus di atas dapat menunjukkan betapa daruratnya situasi lembaga pendidikan kita, termasuk pesantren dari tindak kekerasan seksual. Berbagai usulan sebenarnya telah diberikan baik dari pihak pemerintah maupun masyarakat. 

Baca Juga:  Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) ini misalnya. Mendesak Kementerian Agama untuk segera untuk menciptakan regulasi pencegahan kekerasan seksual di lembaga pendidikan berbasis agama. 

Pengadaan Peraturan Menteri Agama (PMA) terkait Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Berbasis Agama menjadi harapan besar. 

Jika aturan ini dibuat, kelak akan memberikan perlindungan yang konkret secara hukum dari kekerasan seksual. Perlindungan ini mencangkup pada lembaga pesantren, seminari, pasraman, dhammasekha dan sebagainya.

Sekali lagi, regulasi ini penting untuk diadakan. Mengingat, dilansir dari Tirto.id satuan pendidikan pesantren di Indonesia sekitar 33.980 buah. Sedangkan madrasah mencapai 83.468 buah. 

Dari data di atas, hanya sekitar 5 persen yang merupakan milik pemerintah. Sisanya adalah dikelola oleh pihak swasta. Ada juga pesantren dan madrasah yang belum terdaftar di dalam Kementerian Agama.  

Pemaparan di atas bisa menjadi langkah pertama yang bisa dilakukan untuk mencegah kekerasan seksual di institusi pendidikan berbasis keagamaan.   

Selain itu, penting pula dibentuknya sebuah unit yang memastikan regulasi bisa dijalankan secara benar dan tepat. Perlu pula membentuk petugas yang siap siaga menangani kasus kekerasan seksual. 

Dan tidak kalah pentingnya adalah menciptakan semacam ‘kotak pengaduan’ jika ada keluhan dari pada santri terkait kekerasan seksual. Tidak cukup berhenti di sana, jika sudah ada korban, pesantren juga perlu menyediakan ruang awam. Lalu memberikan dukungan secara fisik dan psikis. 

Kedua, tidak cukup diregulasi saja. Dari pesantren juga dibutuhkan edukasi mengenai kesetaraan dan keadilan hak asasi perempuan di dalam pesantren. Literasi terkait hal ini masih sangat jarang ditemukan di pesantren, bahkan masih terbilang tabu. 

Bagi sebagian kelompok, konsep ini masih diyakini sebagai salah satu produk barat yang mesti dijauhi. Sudah semestinya konsep ini digunakan dalam pengajaran pesantren. Lalu membuka ruang dialog terbuka antara pengajar, Kyai dengan santri. 

Baca Juga:  Penerapan UU TPKS Perlu Sampai ke Pesantren

Sudah saatnya pesantren mempertimbangkan adanya kurikulum terkait keadilan gender. Pendidikan yang mengajarkan kesetaraan antar manusia dan ramah pada perempuan. Selain itu memberikan pemahaman terkait bentuk kekerasan seksual dan mengajari santri untuk berkata tidak. 

Itu lah pentingnya diajarkan edukasi seksual yang lebih membahas terkait alat-alat reproduksi, bagian tubuh mana yang terlarang disentuh oleh orang lain dan sebagainya. Pengajaran ini membuat santri mempunyai bekal dengan harapan bisa kebal dari para predator. 

Ketiga, pemerintah pun turut memiliki peran yang besar. Sudah semestinya negara memberikan fasilitas untuk menyokong beberapa hal di atas. Sehingga beberapa saran yang diajukan bisa dijalankan demi pencegahan munculnya kasus kekerasan seksual. 

Oleh karena itu dapat disimpulkan jika sudah saatnya pesantren serta pemerintah terkait mempertimbangkan beberapa usulan di atas. Demi mencegah terus jatuhnya korban kekerasan seksual. Pesantren darurat kekerasan seksual, perlu sebuah regulasi untuk melindungi para santri. 

 

Rekomendasi

Masriyah Amva dan Kepemimpinan Perempuan di Pesantren Masriyah Amva dan Kepemimpinan Perempuan di Pesantren

Masriyah Amva dan Kepemimpinan Perempuan di Pesantren

korban pemerkosaan yang hamil korban pemerkosaan yang hamil

Mengusir Korban Pemerkosaan yang Hamil adalah Tindakan Keliru

pakaian terbuka perempuan dilecehkan pakaian terbuka perempuan dilecehkan

Habib Ali al-Jufri: Pakaian Terbuka Bukan Menjadi Sebab Perempuan Dilecehkan

alquran hadis anti kekerasan alquran hadis anti kekerasan

Beberapa Ayat Alquran dan Hadis yang Berbicara Anti Kekerasan terhadap Perempuan

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

3 Komentar

3 Comments

Komentari

Terbaru

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Mapan Dulu, Baru Nikah! Mapan Dulu, Baru Nikah!

Mapan Dulu, Baru Nikah!

Keluarga

Melatih Kemandirian Anak Melatih Kemandirian Anak

Parenting Islami ; Bagaimana Cara Mendidik Anak Untuk Perempuan Karir?

Keluarga

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect