Ikuti Kami

Muslimah Talk

Peraturan Baru dari Taliban yang Membatasi Hak Perempuan

peraturan taliban hak perempuan
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Setelah Taliban menguasai Afghanistan tepat satu tahun lalu, terdengar berita bahwasannya terdapat peraturan baru yang dikeluarkan oleh Taliban mengenai pelarangan terhadap hak para perempuan. Salah satunya adalah hak pendidikan tinggi. BBC Indonesia melaporkan, pada hari Rabu (21/12) aparat keamanan Taliban menghalangi ratusan mahasiswi masuk ke lingkungan kampus. Kementerian Pendidikan Tinggi mengatakan larangan tersebut diperkirakan akan segera berlaku. 

Beberapa bulan sebelumnya, perempuan  diberi batasan untuk tidak di ruang publik, seperti masuk ke taman, gym dan kolam renang. Tentunya, penghapusan pendidikan pada perempuan bertumpu pada beberapa alasan, mereka juga mempunyai kekhawatiran bahwasannya perempuan akan memberontak tatanan yang ada, maka dari itu harus diberhentikan. Yang mana dari kejadian ini menunjukkan terjadinya sebuah kemunduran moral dan peradaban. 

Salah satu impian terbesar Taliban yaitu menerapkan kaidah Islam sesuai kebijakan mereka, dengan membangun Afghanistan menjadi Islamic Emirate of Afghanistan. Apa yang dikehendaki Taliban memang tidak jauh dari penafsiran apa yang tertulis dalam Alquran dan Sunnah. 

عن أسامة بن زيد رضي الله عنهما، عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: (ما ترَكتُ بعدي فتنةً هي أضرُّ على الرِّجالِ مِن النساءِ)؛ متفق عليه.

Artinya: Dari Usamah bin Zaid R.A, dari Nabi SAW, bersabda: “Tidak aku tinggalkan setelahku suatu fitnah (ujian) yang paling berat bagi laki-laki kecuali (ujian mengenai pesona) perempuan”. (H.R Shahih Bukhari, no. 5152). 

Secara eksplisit, hadis di atas tertuju kepada para laki-laki untuk waspada dan menjaga diri dari pesona perempuan. Tentunya, dengan pemahaman yang implisit ini membawa pemahaman bahwasannya perempuan adalah fitnah terbesar yang ‘harus’ untuk ditutup atau diberhentikan pergerakannya. 

Melihat problematika di atas, Imam Ahmad Thayyeb, Imam Besar al-Azhar sekaligus pemimpin Majelis Hukama Muslimin menolak dengan keras keputusan Taliban tersebut. Sebagaimana dalam Alquran maupun Sunnah, Islam tidak pernah melarang kaum perempuan untuk menggapai pendidikan tinggi. Seperti hadis di bawah ini;

Baca Juga:  Mengenal Hak Cuti Haid, Hak Buruh Perempuan yang Kabarnya Dihapus dalam UU Cipta Kerja

لِلرِجَالُ وَالنِسَاءُ أَنْ يَطْلُبُوا العِلْمَ مِنَ المَهْدِ إِلى اللَّحْدِ

Artinya: Diperuntukkan baik laki-laki maupun perempuan untuk menuntut ilmu dari buaian hingga liang lahat. 

طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ وَوَاضِعُ الْعِلْمِ عِنْدَ غَيْرِ أَهْلِهِ كَمُقَلِّدِ الْخَنَازِيرِ الْجَوْهَرَ وَاللُّؤْلُؤَ وَالذَّهَبَ

Artinya: “Mencari ilmu adalah kewajiban setiap muslim, dan siapa yang menanamkan ilmu kepada yang tidak layak seperti yang meletakkan kalung permata, mutiara, dan emas di sekitar leher hewan.” (HR Ibnu Majah). 

Hadis-hadis di atas diperkuat dengan adanya sosok perempuan terdekat Nabi, Ummul Mukmin, Sayyidah Aisyah r.a menurut beberapa sahabat merupakan salah satu perawi terbaik. Banyak hadis Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh beliau. Selain menjadi perawi, Sayyidah Aisyah juga dipercaya sebagai rujukan para sahabat dan tabi’in perihal hadis. Selain menjadi perawi, Sayyidah Aisyah juga menguasai beberapa ilmu; ilmu fikih, syair dan kesehatan. 

Melihat kegigihan Sayyidah Aisyah tidak membuat Nabi melarang, akan tetapi Nabi turut memberi ruang untuk Sayyidah Aisyah. Dari Sunnah Nabi di atas, terlihat bahwasannya perempuan juga harus diberi ruang pendidikan sebagaimana laki-laki. 

Syekh Ahmad Thayyib memahami perempuan sebagaimana manusia utuh, layaknya laki-laki yang mendapat kebebasan. Oleh karena itu, meski pelarangan tersebut masih dalam peninjauan, Syekh Ahmad Thayyib memberi pernyataan agar pemerintah Taliban menarik kembali peraturan yang baru mereka keluarkan untuk tidak membatasi hak para perempuan.

Rekomendasi

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

rasuna said pahlawan kemerdekaan rasuna said pahlawan kemerdekaan

Rasuna Said: Pahlawan Kemerdekaan dari Kalangan Santri dan Pejuang Kesetaraan Perempuan Bersenjata Pena

Pekerja Perempuan yang Belum Tuntas Haknya

perempuan rentan terpapar ekstrimisme perempuan rentan terpapar ekstrimisme

Taliban: Tak ada Tempat Bagi Perempuan di Afghanistan

Ditulis oleh

Mahasiswi Universitas Al-Azhar, Kairo jurusan Akidah dan Filsafat.

Komentari

Komentari

Terbaru

Hukum Memakai Pakaian Sinterklas Hukum Memakai Pakaian Sinterklas

Hukum Memakai Pakaian Sinterklas karena Tugas Kerja

Kajian

Bagaimana Cara Self-healing Ala Rasulullah? Bagaimana Cara Self-healing Ala Rasulullah?

Cara Self-Healing Ala Rasulullah

Muslimah Talk

Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur? Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur?

Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur?

Kajian

Rekonfigurasi Makna Nushuz: Relasi Dua Arah Hubungan Suami–Istri Menurut Quraish Shihab Rekonfigurasi Makna Nushuz: Relasi Dua Arah Hubungan Suami–Istri Menurut Quraish Shihab

Rekonfigurasi Makna Nushuz: Relasi Dua Arah Hubungan Suami–Istri Menurut Quraish Shihab

Kajian

Self Reward Menurut Pandangan Islam Self Reward Menurut Pandangan Islam

Mindfulness dalam Islam: Hadir Sepenuhnya Bersama Allah

Muslimah Talk

toleransi dan keberagamaan mesir toleransi dan keberagamaan mesir

Pengalaman Toleransi dan Keberagamaan di Mesir

Muslimah Daily

Menerima Bingkisan Natal Muslim Menerima Bingkisan Natal Muslim

Hukum Menerima Bingkisan Natal bagi Muslim

Kajian

Muslimah Tenang di Tengah Kesibukan: Menghadapi Rasa Takut Tertinggal dan Pikiran Berlebih Muslimah Tenang di Tengah Kesibukan: Menghadapi Rasa Takut Tertinggal dan Pikiran Berlebih

Muslimah Tenang di Tengah Kesibukan: Menghadapi Rasa Takut Tertinggal dan Pikiran Berlebih

Muslimah Talk

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

toleransi dan keberagamaan mesir toleransi dan keberagamaan mesir

Pengalaman Toleransi dan Keberagamaan di Mesir

Muslimah Daily

air ketuban air ketuban

Keluar Darah saat Hamil, Termasuk Darah Haid atau Istihadhah?

Ibadah

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil

Empat Pendidikan Prenatal yang Harus Ibu Hamil Tahu

Muslimah Daily

hukum menggagalkan pertunangan haram hukum menggagalkan pertunangan haram

Bolehkah Istri Menjual Mahar Nikah dari Suami?

Kajian

Connect