Ikuti Kami

Muslimah Talk

Mengenal Kekerasan Berbasis Gender Online

Kekerasan Berbasis Gender Online
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Beragam bentuk kekerasan seksual dapat terjadi di manapun dan kapanpun. Di era perkembangan teknologi ini, salah satu bentuk tindak kriminal yang disadari atau tanpa disadari sering dialami atau bahkan dilakukan adalah Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Lalu apakah maksud dari KBGO sendiri?

Pengertian KBGO

Association of progressive communication (APC) mendefinisikan KBGO sebagai salah satu bentuk kekerasan berbasis gender yang dilakukan lalu diperparah dengan teknologi informasi dan komunikasi, seperti telepon genggam, internet, smartphone, berbagai platform sosial media, maupun email.

Kemudian, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) atau Perkumpulan Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara merumuskan KBGO sebagai tindakan kekerasan seksual yang bertujuan untuk melecehkan gender dan seksual yang difasilitasi oleh teknologi. 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi pengertian KBGO yakni tindak kekerasan yang difasilitasi teknologi yang bertujuan melecehkan korban baik secara umum ataupun seksual. Ditambahkan, KBGO juga masuk ke dalam dunia luring di mana para penyintas mengalami kombinasi kekerasan fisik maupun seksual.

Dari beberapa pengertian KBGO sebelumnya, dapat disimpulkan yang dimaksud dengan KBGO ialah sebuah bentuk kekerasan seksual sebagai upaya untuk menyerang gender dan seksualitas tertentu yang difasilitasi oleh teknologi internet. 

Penyebab Terjadinya KBGO

Dikutip melalui Tirto.id, direktur tata kelola Aplikasi Informatika (Aptika) Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Mariam F. Barata menyebutkan, banyaknya kasus KBGO yakni disebabkan oleh data pribadi yang tersimpan di internet.

“Sehingga perlu waspada terhadap jejak digital yang ditinggalkan karena dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk upaya melakukan kekerasan berbasis online,” ucap Mariam. 

Selanjutnya, Mariam menuturkan, adanya KBGO juga dapat disebabkan oleh beberapa faktor, seperti:

  1. Serangan siber,
  2. Human error atau negligent insider,
  3. Outsourcing data pihak ketiga,
  4. Perbuatan orang dalam yang dilakukan secara sengaja
  5. Kegagalan sistem
  6. Rendahnya kepedulian (awareness)
  7. Ketidakpedulian dengan kewajiban regulasi, dsb.
Baca Juga:  Perempuan Rentan Menjadi Korban KDRT, Kenali Faktor Penyebabnya!

Mengenal Bentuk-bentuk KBGO

Dalam Buku Saku Mengenal Dasar-Dasar KBGO yang ditulis oleh Purplecode Collective dengan berlandaskan dari catatan pengaduan maupun pengamatan sejak 2015,bentuk-bentuk KBGO meliputi:

Pertama, Trolling, yakni kekerasan atau pelecehan berupa penghinaan, makian, candaan, dan atau komentar yang bermuatan seksis atau menyerang ketubuhan dan seksualitas, dalam rupa kata maupun gambar baik secara terbuka (ruang publik di internet) maupun secara tertutup (dirrect messege/private message).

Kedua, Revenge porn, ialah kekerasan yang terjadi saat pelaku menyebarkan foto atau video intim korban tanpa persetujuan atau consent.

Ketiga, Online stalking, merupakan kekerasan berupa penguntitan atau pengawasan di ranah digital dengan tujuan membuat tidak nyaman. Bahkan lebih jauh untuk melakukan tindakan kekerasan secara offline.

Keempat, Tech-enabled surveillance, adalah kekerasan berupa pengawasan dengan pemanfaatan teknologi digital (aplikasi atau software).

Kelima, Doxing, kekerasan berupa penyebaran informasi personal seperti nama, alamat rumah, sekolah, nomor telepon, tempat kerja, no. Identitas (misal ktp), informasi keluarga, status kesehatan, serta informasi personal lainnya.

Keenam, Outing, ialah kekerasan berupa pengungkapan secara publik terkait identitas gender dan orientasi seksual seseorang tanpa consent atau persetujuan.

Ketujuh, Impersonasi, yaitu pembuatan akun atau profil palsu oleh tersangka yang seolah milik korban dengan tujuan untuk mengunggah konten-konten ofensif, provokatif, subversif, ataupun seksual yang dapat merusak atau mencemarkan nama baik serta memancing orang lain melakukan serangan kriminalisasi.

Undang-Undang yang Mengatur KBGO

Bukan salah satu hal yang dapat diremehkan, problematika KBGO mendapat pengawasan langsung dari sisi hukum. Di antaranya adalah Pasal 1 ayat 1 UU Pornografi mendefinisikan pornografi,

“istilah pornografi didefinisikan sebagai gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan atau pertunjukan di muka umum yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat”.

Baca Juga:  Islam Mengecam Perdagangan Perempuan dan Anak

Pasal 29, mengatur tindakan pelaku penyebaran konten pribadi sehingga yang memberi dampak dapat diaksesnya oleh publik berbunyi

setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan porografi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau pidana denda paling sedikit rp. 250.000.000,00/ dua ratus lima puluh juta rupiah, dan paling banyak rp. 6000.000.000,00/ enam miliar rupiah.”

Dengan seluruh pemaparan dan penjelasan baik dari definisi sampai undang-undang Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO), maka menjadi pengingat bagi sendiri untuk lebih bijak menggunakan internet. Jangan sampai kita menjadi atau bahkan justru menjadi pelaku KBGO.

Rekomendasi

Isu Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus dalam Film Dear Nathan: Thank You Salma Isu Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus dalam Film Dear Nathan: Thank You Salma

Isu Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus dalam Film Dear Nathan: Thank You Salma

Meutya Hafid, Menkomdigi Perempuan Pertama, dan Kebijakan dalam Penangangan KBGO Meutya Hafid, Menkomdigi Perempuan Pertama, dan Kebijakan dalam Penangangan KBGO

Meutya Hafid, Menkomdigi Perempuan Pertama, dan Kebijakan dalam Penangangan KBGO

satuharapan.com satuharapan.com

Kiprah Paus Fransiskus dalam Mengadvokasi Kasus Kekerasan Seksual

korban pemerkosaan yang hamil korban pemerkosaan yang hamil

Mengusir Korban Pemerkosaan yang Hamil adalah Tindakan Keliru

Ditulis oleh

Redaktur Bincang Muslimah, Alumni Magister Pengkajian Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Pegiat Sastra Arab dan Gender

Komentari

Komentari

Terbaru

Menikah di Bulan Syawal, Sunnah?

Video

Mengulas Berbagai Peristiwa Bersejarah di Bulan Syawal Mengulas Berbagai Peristiwa Bersejarah di Bulan Syawal

Mengulas Berbagai Peristiwa Bersejarah di Bulan Syawal

Muslimah Talk

Anjuran Bagi-bagi THR, Apakah Sesuai Sunah Nabi?

Video

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

Kajian

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri? Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Ibadah

kisah fatimah idul fitri kisah fatimah idul fitri

Kisah Sayyidah Fatimah Merayakan Idul Fitri

Khazanah

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

Ketentuan dan Syarat Iktikaf bagi Perempuan

Video

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Menikah di Bulan Syawal, Sunnah?

Video

mengajarkan kesabaran anak berpuasa mengajarkan kesabaran anak berpuasa

Parenting Islami : Hukum Mengajarkan Puasa pada Anak Kecil yang Belum Baligh

Keluarga

Connect