Ikuti Kami

Muslimah Talk

Mengenal Kekerasan Berbasis Gender Online

Kekerasan Berbasis Gender Online
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Beragam bentuk kekerasan seksual dapat terjadi di manapun dan kapanpun. Di era perkembangan teknologi ini, salah satu bentuk tindak kriminal yang disadari atau tanpa disadari sering dialami atau bahkan dilakukan adalah Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Lalu apakah maksud dari KBGO sendiri?

Pengertian KBGO

Association of progressive communication (APC) mendefinisikan KBGO sebagai salah satu bentuk kekerasan berbasis gender yang dilakukan lalu diperparah dengan teknologi informasi dan komunikasi, seperti telepon genggam, internet, smartphone, berbagai platform sosial media, maupun email.

Kemudian, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) atau Perkumpulan Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara merumuskan KBGO sebagai tindakan kekerasan seksual yang bertujuan untuk melecehkan gender dan seksual yang difasilitasi oleh teknologi. 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi pengertian KBGO yakni tindak kekerasan yang difasilitasi teknologi yang bertujuan melecehkan korban baik secara umum ataupun seksual. Ditambahkan, KBGO juga masuk ke dalam dunia luring di mana para penyintas mengalami kombinasi kekerasan fisik maupun seksual.

Dari beberapa pengertian KBGO sebelumnya, dapat disimpulkan yang dimaksud dengan KBGO ialah sebuah bentuk kekerasan seksual sebagai upaya untuk menyerang gender dan seksualitas tertentu yang difasilitasi oleh teknologi internet. 

Penyebab Terjadinya KBGO

Dikutip melalui Tirto.id, direktur tata kelola Aplikasi Informatika (Aptika) Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Mariam F. Barata menyebutkan, banyaknya kasus KBGO yakni disebabkan oleh data pribadi yang tersimpan di internet.

“Sehingga perlu waspada terhadap jejak digital yang ditinggalkan karena dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk upaya melakukan kekerasan berbasis online,” ucap Mariam. 

Selanjutnya, Mariam menuturkan, adanya KBGO juga dapat disebabkan oleh beberapa faktor, seperti:

  1. Serangan siber,
  2. Human error atau negligent insider,
  3. Outsourcing data pihak ketiga,
  4. Perbuatan orang dalam yang dilakukan secara sengaja
  5. Kegagalan sistem
  6. Rendahnya kepedulian (awareness)
  7. Ketidakpedulian dengan kewajiban regulasi, dsb.
Baca Juga:  Kenapa Perempuan Sulit Keluar dari Hubungan Abusive?

Mengenal Bentuk-bentuk KBGO

Dalam Buku Saku Mengenal Dasar-Dasar KBGO yang ditulis oleh Purplecode Collective dengan berlandaskan dari catatan pengaduan maupun pengamatan sejak 2015,bentuk-bentuk KBGO meliputi:

Pertama, Trolling, yakni kekerasan atau pelecehan berupa penghinaan, makian, candaan, dan atau komentar yang bermuatan seksis atau menyerang ketubuhan dan seksualitas, dalam rupa kata maupun gambar baik secara terbuka (ruang publik di internet) maupun secara tertutup (dirrect messege/private message).

Kedua, Revenge porn, ialah kekerasan yang terjadi saat pelaku menyebarkan foto atau video intim korban tanpa persetujuan atau consent.

Ketiga, Online stalking, merupakan kekerasan berupa penguntitan atau pengawasan di ranah digital dengan tujuan membuat tidak nyaman. Bahkan lebih jauh untuk melakukan tindakan kekerasan secara offline.

Keempat, Tech-enabled surveillance, adalah kekerasan berupa pengawasan dengan pemanfaatan teknologi digital (aplikasi atau software).

Kelima, Doxing, kekerasan berupa penyebaran informasi personal seperti nama, alamat rumah, sekolah, nomor telepon, tempat kerja, no. Identitas (misal ktp), informasi keluarga, status kesehatan, serta informasi personal lainnya.

Keenam, Outing, ialah kekerasan berupa pengungkapan secara publik terkait identitas gender dan orientasi seksual seseorang tanpa consent atau persetujuan.

Ketujuh, Impersonasi, yaitu pembuatan akun atau profil palsu oleh tersangka yang seolah milik korban dengan tujuan untuk mengunggah konten-konten ofensif, provokatif, subversif, ataupun seksual yang dapat merusak atau mencemarkan nama baik serta memancing orang lain melakukan serangan kriminalisasi.

Undang-Undang yang Mengatur KBGO

Bukan salah satu hal yang dapat diremehkan, problematika KBGO mendapat pengawasan langsung dari sisi hukum. Di antaranya adalah Pasal 1 ayat 1 UU Pornografi mendefinisikan pornografi,

“istilah pornografi didefinisikan sebagai gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan atau pertunjukan di muka umum yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat”.

Baca Juga:  Catatan Bagi Orang-Orang yang Menolak RUU-PKS

Pasal 29, mengatur tindakan pelaku penyebaran konten pribadi sehingga yang memberi dampak dapat diaksesnya oleh publik berbunyi

setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan porografi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau pidana denda paling sedikit rp. 250.000.000,00/ dua ratus lima puluh juta rupiah, dan paling banyak rp. 6000.000.000,00/ enam miliar rupiah.”

Dengan seluruh pemaparan dan penjelasan baik dari definisi sampai undang-undang Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO), maka menjadi pengingat bagi sendiri untuk lebih bijak menggunakan internet. Jangan sampai kita menjadi atau bahkan justru menjadi pelaku KBGO.

Rekomendasi

Shutter 2025 Versi Indonesia: Potret Horor, Trauma, dan Kritik terhadap Kekerasan Seksual Shutter 2025 Versi Indonesia: Potret Horor, Trauma, dan Kritik terhadap Kekerasan Seksual

Shutter 2025 versi Indonesia: Potret Horor, Trauma, dan Kritik terhadap Kekerasan Seksual

Islam Mengecam Perdagangan Perempuan dan Anak

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya

Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya

Ditulis oleh

Redaktur Bincang Muslimah, Alumni Magister Pengkajian Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Pegiat Sastra Arab dan Gender

Komentari

Komentari

Terbaru

Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia

Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia

Keluarga

hukum menggagalkan pertunangan haram hukum menggagalkan pertunangan haram

Bolehkah Istri Menjual Mahar Nikah dari Suami?

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya? Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Berita

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Trending

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Connect