BincangMuslimah.Com – Beragam bentuk kekerasan seksual dapat terjadi di manapun dan kapanpun. Di era perkembangan teknologi ini, salah satu bentuk tindak kriminal yang disadari atau tanpa disadari sering dialami atau bahkan dilakukan adalah Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Lalu apakah maksud dari KBGO sendiri?
Pengertian KBGO
Association of progressive communication (APC) mendefinisikan KBGO sebagai salah satu bentuk kekerasan berbasis gender yang dilakukan lalu diperparah dengan teknologi informasi dan komunikasi, seperti telepon genggam, internet, smartphone, berbagai platform sosial media, maupun email.
Kemudian, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) atau Perkumpulan Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara merumuskan KBGO sebagai tindakan kekerasan seksual yang bertujuan untuk melecehkan gender dan seksual yang difasilitasi oleh teknologi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi pengertian KBGO yakni tindak kekerasan yang difasilitasi teknologi yang bertujuan melecehkan korban baik secara umum ataupun seksual. Ditambahkan, KBGO juga masuk ke dalam dunia luring di mana para penyintas mengalami kombinasi kekerasan fisik maupun seksual.
Dari beberapa pengertian KBGO sebelumnya, dapat disimpulkan yang dimaksud dengan KBGO ialah sebuah bentuk kekerasan seksual sebagai upaya untuk menyerang gender dan seksualitas tertentu yang difasilitasi oleh teknologi internet.
Penyebab Terjadinya KBGO
Dikutip melalui Tirto.id, direktur tata kelola Aplikasi Informatika (Aptika) Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Mariam F. Barata menyebutkan, banyaknya kasus KBGO yakni disebabkan oleh data pribadi yang tersimpan di internet.
“Sehingga perlu waspada terhadap jejak digital yang ditinggalkan karena dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk upaya melakukan kekerasan berbasis online,” ucap Mariam.
Selanjutnya, Mariam menuturkan, adanya KBGO juga dapat disebabkan oleh beberapa faktor, seperti:
- Serangan siber,
- Human error atau negligent insider,
- Outsourcing data pihak ketiga,
- Perbuatan orang dalam yang dilakukan secara sengaja
- Kegagalan sistem
- Rendahnya kepedulian (awareness)
- Ketidakpedulian dengan kewajiban regulasi, dsb.
Mengenal Bentuk-bentuk KBGO
Dalam Buku Saku Mengenal Dasar-Dasar KBGO yang ditulis oleh Purplecode Collective dengan berlandaskan dari catatan pengaduan maupun pengamatan sejak 2015,bentuk-bentuk KBGO meliputi:
Pertama, Trolling, yakni kekerasan atau pelecehan berupa penghinaan, makian, candaan, dan atau komentar yang bermuatan seksis atau menyerang ketubuhan dan seksualitas, dalam rupa kata maupun gambar baik secara terbuka (ruang publik di internet) maupun secara tertutup (dirrect messege/private message).
Kedua, Revenge porn, ialah kekerasan yang terjadi saat pelaku menyebarkan foto atau video intim korban tanpa persetujuan atau consent.
Ketiga, Online stalking, merupakan kekerasan berupa penguntitan atau pengawasan di ranah digital dengan tujuan membuat tidak nyaman. Bahkan lebih jauh untuk melakukan tindakan kekerasan secara offline.
Keempat, Tech-enabled surveillance, adalah kekerasan berupa pengawasan dengan pemanfaatan teknologi digital (aplikasi atau software).
Kelima, Doxing, kekerasan berupa penyebaran informasi personal seperti nama, alamat rumah, sekolah, nomor telepon, tempat kerja, no. Identitas (misal ktp), informasi keluarga, status kesehatan, serta informasi personal lainnya.
Keenam, Outing, ialah kekerasan berupa pengungkapan secara publik terkait identitas gender dan orientasi seksual seseorang tanpa consent atau persetujuan.
Ketujuh, Impersonasi, yaitu pembuatan akun atau profil palsu oleh tersangka yang seolah milik korban dengan tujuan untuk mengunggah konten-konten ofensif, provokatif, subversif, ataupun seksual yang dapat merusak atau mencemarkan nama baik serta memancing orang lain melakukan serangan kriminalisasi.
Undang-Undang yang Mengatur KBGO
Bukan salah satu hal yang dapat diremehkan, problematika KBGO mendapat pengawasan langsung dari sisi hukum. Di antaranya adalah Pasal 1 ayat 1 UU Pornografi mendefinisikan pornografi,
“istilah pornografi didefinisikan sebagai gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan atau pertunjukan di muka umum yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat”.
Pasal 29, mengatur tindakan pelaku penyebaran konten pribadi sehingga yang memberi dampak dapat diaksesnya oleh publik berbunyi
“setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan porografi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau pidana denda paling sedikit rp. 250.000.000,00/ dua ratus lima puluh juta rupiah, dan paling banyak rp. 6000.000.000,00/ enam miliar rupiah.”
Dengan seluruh pemaparan dan penjelasan baik dari definisi sampai undang-undang Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO), maka menjadi pengingat bagi sendiri untuk lebih bijak menggunakan internet. Jangan sampai kita menjadi atau bahkan justru menjadi pelaku KBGO.