Ikuti Kami

Muslimah Talk

Ketika Pekerja Migran Dilarang Majikannya Memakai Jilbab, Apa yang Harus Dilakukan?

Migran Dilarang Memakai Jilbab

BincangMuslimah.Com – Tidak jarang seorang muslimah dihadapkan dengan pilihan sulit ketika menjadi tenaga kerja migran, terutama saat bekerja di negara minoritas muslim. Contoh kasusnya adalah pekerja migran dilarang majikannya untuk memakai jilbab. Ada yang merasa khawatir karena sangat membutuhkan pekerjaan tersebut dan galau jika harus keluar dari pekerjaannya. Lantas, ia harus ikut aturan majikan atau terus berpedoman pada agama?

Pendapat Ulama mengenai Hukum Menggunakan Jilbab

Sejauh ini, para ulama klasik maupun modern mengenai pendapatnya tentang jilbab tidak tunggal. Ada yang mewajibkan secara mutlak, ada yang mewajibkan dengan lentur dan ada yang juga tidak mewajibkan, dengan menganggap bahwa mengenakan jilbab hanya simbol keagamaan. Namun, harus diakui bahwa mayoritas ulama bersepakat bahwa mengenakan jilbab itu wajib, meskipun mungkin dengan proses yang panjang.

Ketika Pekerja Migran Dilarang Majikannya Memakai Jilbab

Berkaitan dengan hal ini, Sayyid Abdurrahman al-Masyhur dalam salah satu kitabnya, Bughyat al-Mustarsyidin, halaman 189 pernah mengatakan bahwa kewajiban mengikuti pimpinan atau instansi pekerjaannya adalah ketika aturannya seirama dengan ajaran Islam dan tidak keluar darinya. Jika keluar, maka tidak wajib untuk taat dan patuh dengannya.

تَجِبُ طَاعَةُ الْإِمَامِ فِيْمَا أُمِرَ بِهِ ظَاهِراً وَبَاطِناً مِمَّا لَيْسَ بِحَرَامٍ

Artinya: “Wajib mengikuti pimpinan (lembaga pekerjaan) dalam hal-hal yang diperintah olehnya baik secara lahir maupun batin selain perintah yang haram.”

Ditegaskan pula oleh Rasulullah bahwa tidak ada kewajiban taat jika diperintah untuk bermaksiat kepada Allah,

لَا طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ

Artinya: “Tidak ada ketaatan bagi manusia dalam bermaksiat kepada Allah.” (HR. at-Tirmidzi)

Sementara itu, Buya Yahya al-Bahjah ketika mendapat pertanyaan untuk kasus serupa, beliau mengingatkan agar seorang pekerja dalam hal ini perempuan muslimah agar tidak menggadaikan agama atau akhirat hanya untuk hal materi. Umat Islam perlu membangun keyakinan bahwa rezeki Allah itu luas dan tidak pernah salah. Maka dianjurkan mengambil rezeki dengan cara yang benar, tidak melepas jilbab untuk pekerjaan. 

Baca Juga:  Perempuan: Perspektif Filsafat dan Tasawuf

Dari dua pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa ketika aturan di sebuah tempat bekerja terdapat bertentangan dengan ajaran agama, maka wajib bagi pekerja tersebut untuk tetap patuh pada ajaran agamanya. 

Sebenarnya banyak contoh kasus pekerja migran yang sebelumnya bekerja dengan majikan yang melarang untuk berhijab, namun karena ingin mempertahankan hijabnya ia lantas mengorbankan pekerjaannya tersebut dan memilih pindah ke majikan yang baru,  beruntungnya majikan tersebut malah menghormati dan memperbolehkannya untuk menjalankan kewajibannya sebagai umat Muslim.

Jika berani ingin menyuarakan pendapat bisa mengambil cerita dari Dwi Lestari yang menuntut majikannya kepada pengadilan atas perlakuan diskriminatif yang dialami selama bekerja, yaitu larangan untuk beribadah dan memakai busana muslim. Sebab hal tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang jelas dan merugikan bagi pekerja, di mana hal itu adalah bentuk diskriminasi terhadap hak kebebasan dalam berekspresi untuk melaksanakan ajaran agama.

Namun, ada pula sebagian ulama yang berpendapat jika seorang pekerja khususnya tenaga kerja migran yang tidak berdaya untuk melakukan protes atau mencari tempat kerja lain yang membolehkan memakai jilbab. Maka solusinya ialah menjadikan iman taqiyyah dalam bekerja. Maksudnya, jilbab tetap menjadi keyakinan, namun karena ketidakberdayaan maka boleh melepasnya. Lalu setelah selesai kerja, mengenakan lagi. Wallahu a’lam bi-ashawwab.

***

Artikel ini merupakan kerja sama antara INFID melalui program PREVENT x Konsorsium INKLUSI dengan Bincang Muslimah sebagai bagian dari kampanye menyebarkan nilai dan semangat toleransi, kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta inklusivitas. Tulisan ini juga dimuat di laman INFID https://infid.org/ketika-pekerja-migran-dilarang-majikannya-memakai-jilbab-apa-yang-harus-dilakukan/

 

Rekomendasi

Hijab Menurut Murtadha Muthahhari Hijab Menurut Murtadha Muthahhari

Lima Trik agar Poni Rambut Tidak Keluar Jilbab

Lima Tips Agar Jilbab Tidak Bau Apek di Musim Hujan

Paskibraka Lepas Hijab Paskibraka Lepas Hijab

Paskibraka ‘Diseragamkan’ Lepas Hijab; Bukti Diskriminasi Jelang Kemerdekaan

Ajaran Berjilbab, Bentuk Kasih Sayang Allah kepada Perempuan

Ditulis oleh

Khadimul 'Ilmi di Yayasan Taftazaniyah

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Amalan-Amalan di Hari Asyura Amalan-Amalan di Hari Asyura

Amalan-Amalan di Hari Asyura

Ibadah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Kajian

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Muslimah Talk

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Kajian

Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Konsekuensi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Kajian

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Afra binti Ubayd: Ibu dari Para Pejuang Syariat Islam

Muslimah Talk

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Muslimah Talk

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Kajian

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

idul adha islam dunia idul adha islam dunia

Makna Idul Adha bagi Umat Islam Seluruh Dunia

Ibadah

Connect