Ikuti Kami

Muslimah Talk

Hukum Perawatan Kulit dengan Metode Laser

Hukum Perawatan Laser
Hukum Perawatan Laser

BincangMuslimah.Com – Perawatan kulit dengan menggunakan teknologi laser merupakan sebuah tren kecantikan yang cukup populer terutama bagi kaum perempuan. Akan tetapi, sebagai umat Islam, memperhatikan aspek kehalalan dalam perawatan kecantikan menjadi hal yang sangat penting karena berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan-aturan agama. Oleh sebab itu, artikel ini akan membahas tentang hukum melakukan perawatan kulit dengan laser. 

Perawatan Kecantikan dalam Islam

Dalam ajaran Islam, perawatan kecantikan harus memperhatikan aspek etika dan moralitas, seperti tidak merugikan atau merusak diri sendiri atau orang lain. Sebagaimana dalam hadis Nabi yang diriwayatkan dari Abu Said al-Khudri, Rasulullah saw. bersabda, “Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR. al-Daraquthni, al-Baihaqi, dan al-Hakim)

Hal lain yang perlu diperhatikan dalam perawatan kecantikan adalah seorang muslimah harus memastikan bahwa produk yang digunakan dan prosesnya sesuai dengan ajaran agama. Seperti bahan-bahan yang digunakan harus halal dan tidak mengandung zat-zat yang diharamkan seperti babi dan bahan-bahan berbahaya lainnya. Sebab hal ini sesuai dengan prinsip kesucian dan kebersihan dalam Islam. 

Hukum Perawatan Kulit Menggunakan Laser

Laser facial adalah metode perawatan kulit yang menggunakan teknologi sinar laser. Laser sendiri adalah singkatan dari Light Amplification by Stimulated Emission of Radiation, yang merupakan sumber cahaya berenergi tinggi dengan panjang gelombang tunggal.

Laser wajah memberikan berbagai manfaat, seperti merangsang produksi kolagen, menjaga kelembaban, elastisitas kulit, dan mengangkat sel-sel kulit mati. Selain itu, laserr dapat mengatasi masalah kulit seperti kerutan, jerawat, rambut halus, dan bekas luka pada wajah. 

Adapun menurut ulama, tindakan perawatan medis semacam ini diqiyaskan (dianalogikan) dengan kasus dalam hadis Rasul. Hadis ini diriwayatkan oleh Abdullah Ibnu Mas’ud, “Rasulullah melarang perempuan mencukur alis, mengkikir gigi, menyambung rambut, dan mentato, kecuali karena penyakit.” (HR. Ahmad dan sanadnya dinilai kuat oleh Syuaib al-Arnaut) 

Baca Juga:  Belasan Perempuan Rela Foto Bugil demi Bansos; Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan

Imam as-Syaukani menjelaskan sabda Nabi di atas, ‘kecuali karena penyakit’ menunjukkan bahwa keharaman yang disebutkan berlaku jika dilakukan untuk tujuan memperindah penampilan, bukan untuk menghilangkan penyakit atau cacat.” (Kitab Nailul Authar 6/244).

Kemudian merujuk Imam al-Uyaini dalam Kitab ‘Umdah al-Qary (20/193) menerangkanو tidak dilarang menggunakan obat-obatan untuk menghilangkan kemerah-merahan pada kulit wajah dan untuk membuat wajah seorang istri bagus demi suaminya. Demikian pula tidak dilarang membersihkan bulu yang tumbuh pada wajahnya. 

Beliau kemudian menukil atsar dari sahabat, bahwa Sayyidah Aisyah pernah ditanya tentang mencukur bulu pada wajah. Beliau menjawab: “Jika itu tumbuh sejak lahir maka tidak boleh dicukur, tetapi jika tumbuhnya tidak sejak lahir maka boleh dicukur”. 

Berdasarkan keterangan di atas, hukum perawatan kulit dengan laser diperbolehkan selama tujuannya untuk mengobati atau mengembalikan menjadi normal dan bukan untuk mengubah ciptaan Allah serta tidak untuk merusak struktur tubuh secara permanen. Seperti masalah jerawat yang sudah melampaui batas normal dan membuat tidak nyaman, maka tidak masalah ketika melakukan laser wajah. Wallahu a’lam.[]

Rekomendasi

bahan alami perawatan kulit bahan alami perawatan kulit

Enam Rekomendasi Bahan Alami Perawatan Kulit

bb glow facial halalkah bb glow facial halalkah

Hukum BB Glow Facial bagi Perempuan

Empat Penyebab Muslimah yang Berjilbab Rentan Memiliki Kulit Sensitif

Muslimah Perlu Menggunakan Skincare Muslimah Perlu Menggunakan Skincare

Ini Lima Skincare Aman dan Halal yang Cocok Untuk Para Muslimah

Ditulis oleh

Khadimul 'Ilmi di Yayasan Taftazaniyah

Komentari

Komentari

Terbaru

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

Pelaku Pemerkosaan Dibela Ayahnya Pelaku Pemerkosaan Dibela Ayahnya

Sulitnya Menjegal Pelaku Pelecehan Seksual

Diari

Mengapa Menyebarkan Kesadaran Tentang Penyandang Disabilitas itu Penting? Mengapa Menyebarkan Kesadaran Tentang Penyandang Disabilitas itu Penting?

Mengapa Menyebarkan Kesadaran Tentang Penyandang Disabilitas itu Penting?

Khazanah

Kiat Syariat Islam dalam Menghapus Perbudakan Kiat Syariat Islam dalam Menghapus Perbudakan

Kiat Syariat Islam dalam Menghapus Perbudakan

Tak Berkategori

Meutya Hafid, Menkomdigi Perempuan Pertama, dan Kebijakan dalam Penangangan KBGO Meutya Hafid, Menkomdigi Perempuan Pertama, dan Kebijakan dalam Penangangan KBGO

Meutya Hafid, Menkomdigi Perempuan Pertama, dan Kebijakan dalam Penangangan KBGO

Muslimah Talk

Konsep 'Frugal Living' Sebagai Manifestasi Nilai-nilai Al-Quran Konsep 'Frugal Living' Sebagai Manifestasi Nilai-nilai Al-Quran

Konsep ‘Frugal Living’ Sebagai Manifestasi Nilai-nilai Al-Quran

Muslimah Daily

menghilangkan Stigma Negatif Janda menghilangkan Stigma Negatif Janda

Tiga Alasan Kita Wajib Memuliakan Perempuan

Kajian

Hukum Menjual Barang Orang Lain Hukum Menjual Barang Orang Lain

Hukum Menjual Barang Orang Lain

Kajian

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

ratu bilqis ratu bilqis

Tafsir Q.S An-Naml Ayat 23: Meneladani Kepemimpinan Ratu Balqis dalam Politik

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Bolehkah Akikah Anak Kembar dengan Satu Kambing?

Ibadah

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

Connect